Relaksasi sanksi perlu dipahami sebelum dimanfaatkan
Relaksasi sanksi pajak adalah fasilitas bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu, sesuai cakupan dan persyaratan yang berlaku. Karena manfaatnya tidak otomatis, penjelasan langsung dari otoritas pajak menjadi penting. Sekitar 150 pengusaha Tionghoa mengikuti dialog perpajakan yang digelar PSMTI Sulawesi Selatan bersama DJP di Hotel Claro Makassar pada 22 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas kebijakan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 dan cara memahami ketentuan serta mekanisme pengajuannya. Nilai utama dialog ini bukan sekadar kabar tentang kemungkinan penghapusan sanksi sampai 100 persen, melainkan kesempatan untuk menguji apakah kondisi usaha masing-masing memang memenuhi syarat. Tanpa pemahaman itu, angka penghapusan penuh berisiko disalahartikan sebagai pengampunan otomatis bagi semua persoalan pajak.

Edukasi membuat hak dan kewajiban lebih jelas
Relaksasi dapat membantu wajib pajak mengurangi beban administratif sekaligus menyelesaikan urusan yang tertunda. Namun, kebijakan ini bukan pengganti kewajiban membayar dan melaporkan pajak secara benar; manfaatnya bergantung pada ruang lingkup aturan dan persyaratan yang ditetapkan. Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim menyebut tunggakan, pemeriksaan yang belum selesai, serta surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sebagai sejumlah perkara yang perlu ditindaklanjuti. Ia mendorong pengusaha berkonsultasi dengan kantor pajak untuk memeriksa kelayakan, prosedur, dan batas waktu pengajuan. “Jadi sekarang sanksi bisa dihapus 100 persen untuk beberapa hal tertentu,” kata Imanul Hakim. Dialog perpajakan pengusaha seperti ini berguna karena membantu peserta memahami regulasi terbaru sekaligus hak mereka mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi, bukan hanya menerima informasi secara sepihak.
Insentif kepatuhan harus disertai tindak lanjut
Insentif pajak DJP akan lebih efektif jika dipadukan dengan edukasi dan tindak lanjut yang mudah diakses. Pengurangan sanksi dapat mendorong penyelesaian perkara, sementara komunikasi terbuka membantu mencegah salah tafsir aturan. Keduanya mendukung strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara tanpa menjadikan kepatuhan sekadar urusan penindakan. Sehari sebelum dialog di Makassar, DJP Sulselbartra menyosialisasikan PMK Nomor 71 Tahun 2026 kepada manajemen KALLA; aturan itu mengubah ketentuan tentang pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. KALLA menyatakan komitmen berkontribusi melalui kepatuhan berkelanjutan, sedangkan DJP menilai pertumbuhan penerimaan pajak mendukung pembangunan. Bagi kepatuhan pajak Indonesia, pesan yang seharusnya ditangkap pengusaha sederhana: manfaatkan konsultasi untuk memastikan hak, penuhi syarat dan tenggat, lalu benahi administrasi. Relaksasi sanksi bukan jalan pintas, melainkan kesempatan untuk kembali tertib.






