Kabut Asap Karhutla: Dari Krisis Lingkungan ke Krisis Diplomasi
Kabut asap karhutla adalah polusi udara tebal yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan, menyebar melintasi batas negara, mengganggu kesehatan publik, mengacaukan aktivitas ekonomi, dan memicu ketegangan diplomasi ketika asap tersebut bergerak dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain. Kebakaran hutan dan lahan yang mengirim kabut asap ke luar wilayah Indonesia telah mengubah persoalan lingkungan menjadi tekanan terhadap diplomasi Indonesia Singapura. Alih-alih memperkuat kerja sama pemadaman di lapangan, ruang publik berubah menjadi arena perang komentar dan saling tuding antarpejabat. Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan lintas batas kembali memantik ketegangan antara Jakarta dan Singapura. Ini bukan sekadar salah paham komunikasi; ini gejala bahwa tata kelola lingkungan kawasan rapuh, sementara kepentingan politik jangka pendek mengalahkan kebutuhan akan penegakan hukum lingkungan yang konsisten.

Dari Daftar Perusahaan ke Debat Oksigen
Eskalasi dimulai ketika Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, merilis daftar 10 perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa perusahaan yang diduga terlibat harus ditelusuri dan ditindak jika terbukti berkontribusi pada kabut asap lintas batas. NEA kemudian menyiapkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan untuk memadamkan api, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana tindakan, sembari berjanji terus memantau respons mereka. Di tengah tekanan itu, pernyataan Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan bahwa hutan Indonesia menyuplai oksigen ke Singapura dan Malaysia memicu reaksi keras. Menteri Senior K. Shanmugam menyebut komentar tersebut tidak pantas diucapkan ketika kawasan sedang menderita akibat pencemaran udara.
Retorika Asap vs Oksigen: Diplomasi yang Salah Sasaran
Pernyataan bahwa “kita bukan hanya mengirim asap, tapi juga oksigen” mengubah tragedi ekologis menjadi permainan keseimbangan moral yang dangkal. Shanmugam mengingatkan bahwa masyarakat di seluruh kawasan Asia Tenggara, terutama warga di wilayah sumber kebakaran, adalah pihak yang paling menderita. Menyebut karhutla sebagai fenomena alam mengaburkan fakta bahwa banyak kebakaran terkait aktivitas perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. Ketegangan diplomasi Indonesia Singapura, yang disertai sentilan ke Malaysia, berubah menjadi ajang saling tuding siapa mengirim asap kepada siapa. Padahal krisis kabut asap karhutla berdampak pada seluruh kawasan, melampaui batas administrasi dan kepentingan politik. Selama retorika oksigen dan kedaulatan lebih nyaring daripada empati pada korban, diplomasi kawasan akan terus memanas tanpa menyentuh akar masalah.
Akar Masalah: Korporasi Lintas Batas dan Penegakan Hukum yang Timpang
Di balik perang kata-kata, akar persoalan jauh lebih struktural: keterlibatan perusahaan dan pemodal asing dalam kehancuran ekologis akibat karhutla. Kajian organisasi lingkungan menunjukkan karhutla terkait jaringan korporasi dan afiliasi modal yang kompleks, termasuk grup sawit besar yang tercatat di bursa Singapura. Empat dari lima grup sawit dengan titik api terbanyak merupakan raksasa yang terdaftar di SGX. Sementara itu, aparat penegak hukum menyebut 98 kasus korporasi karhutla sedang didalami dan melibatkan pihak asing. Di sisi lain, Singapura mengandalkan Transboundary Haze Pollution Act untuk menekan perusahaan, dengan rencana tindakan administratif melalui NEA. Shanmugam menilai pencemaran udara dapat dicegah bila pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan dilakukan konsisten. Masalahnya, penegakan hukum lingkungan masih timpang: negara asal konsesi, negara tempat induk korporasi, dan negara tujuan modal saling melempar tanggung jawab.

Keluar dari Perang Retorika: Jalan Menuju Tanggung Jawab Bersama
Polemik asap dan oksigen menunjukkan bahwa kebakaran hutan lintas batas bukan lagi isu domestik; ia telah menjadi ujian bagi solidaritas kawasan. Di tengah kritik terhadap komentar pejabat, langkah Presiden Prabowo dalam menangani kebakaran hutan dan lahan bahkan mendapat apresiasi dari pihak Singapura, menandakan bahwa tindakan konkret masih dihargai dibanding retorika kosong. Di atas kertas, Singapura berjanji menelusuri perusahaan yang bertanggung jawab dan, bila perlu, mengambil tindakan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act sambil menjajaki kerja sama dengan negara lain. Namun tanpa koordinasi penegakan hukum lingkungan yang tegas terhadap induk korporasi dan pemilik modal lintas batas, komitmen itu akan berhenti pada konferensi pers. Krisis kabut asap karhutla hanya bisa diredam jika negara-negara di kawasan berhenti menjadikan udara kotor sebagai bahan diplomasi simbolik, dan mulai memperlakukan setiap titik api sebagai kejahatan lintas batas yang menuntut tanggung jawab bersama.






