Karhutla menuntut lebih dari sekadar hukuman
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah peristiwa api yang merusak kawasan hutan dan lahan, mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan ekonomi, serta menuntut penanganan hukum dan pencegahan yang berjalan bersamaan. Karena itu, dorongan memperberat sanksi harus disambut, tetapi tidak boleh dianggap sebagai strategi lengkap. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong revisi UU Kehutanan agar aturan lebih tegas terhadap pembakaran yang disengaja, khususnya yang dilakukan demi keuntungan bisnis. Usulan itu mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut pembakaran sengaja yang memicu karhutla sebagai terorisme lingkungan. Sebutan keras tersebut menegaskan besarnya ancaman, tetapi perubahan istilah saja tidak akan melindungi warga. Bagi masyarakat di Kalimantan Barat, kebakaran berulang setiap musim kemarau berdampak langsung; karhutla juga mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan membebani reputasi negara.
Revisi hukum harus menyasar pelaku yang tepat
Daniel mengusulkan agar pengaturan tentang terorisme lingkungan dimasukkan ke dalam revisi UU Kehutanan, khususnya RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999. Menurutnya, menempatkan aturan di payung utama pengelolaan hutan dapat membuat penindakan lebih terpadu dan mengurangi tumpang tindih, sekaligus memberi aparat dasar yang lebih jelas. Ia menilai ancaman pidana saat ini belum cukup memberi efek jera dan meminta penguatan sanksi pembakaran hutan bagi korporasi serta orang yang merancang atau mengendalikan pembakaran. Arah ini masuk akal hanya jika rumusannya presisi: kategori terorisme lingkungan semestinya menyasar pembakaran yang sengaja dilakukan secara terorganisasi dan berskala besar. Daniel juga mengingatkan agar peladang kecil dan masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional tidak ikut terjerat. Penegakan yang tegas tanpa pembedaan yang adil berisiko menghukum pihak yang keliru, sementara aktor utama luput.
Sanksi memberi efek jera, pencegahan menekan risiko
Pakar hukum sumber daya alam Muhamad Zainal Arifin menilai sanksi dapat memberi efek jera, tetapi tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran. Risiko tetap dipengaruhi tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca, kekeringan, kerusakan hidrologi gambut, penumpukan bahan mudah terbakar, dan kawasan yang mudah diakses. Ini alasan penegakan hukum dan pencegahan karhutla tidak seharusnya dipertentangkan: hukuman menindak pelanggaran dan mengirim peringatan, sedangkan pencegahan berusaha memastikan api tidak muncul atau menyebar. Daniel menyebut langkah awal yang perlu diperkuat meliputi patroli dan pemantauan, pemulihan lahan gambut, serta pendampingan petani agar dapat membuka lahan tanpa membakar. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah kebijakan yang berjalan menjawab akar masalah. Jika ukuran keberhasilan hanya jumlah perkara atau beratnya hukuman, risiko ekologis dan celah pengawasan akan tetap ada.
Uji keberhasilan ada pada pelaksanaan
Langkah berikutnya masih berupa pembahasan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mempertimbangkan revisi undang-undang untuk mengatur terorisme ekologi, tetapi belum memastikan undang-undang mana yang akan diubah. Daniel menyatakan DPR siap membahas usulan itu bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati. Proses tersebut sebaiknya menghasilkan aturan yang jelas tentang kesengajaan, skala tindakan, tanggung jawab korporasi, dan perlindungan praktik tradisional, bukan sekadar menambah label pidana. Pada saat yang sama, pemerintah harus membangun pencegahan sebagai kerja rutin—dengan pengawasan, pemulihan gambut, dan dukungan bagi petani—bukan respons yang baru bergerak setelah kebakaran meluas. Kesimpulannya, revisi UU Kehutanan dapat memperkuat pertanggungjawaban dan membuat sanksi lebih berarti, tetapi hasil nyata bergantung pada pencegahan yang konsisten. Hukum harus menghukum pelaku, sementara kebijakan harus mengurangi peluang api menyala.






