Penerimaan Pajak Daerah: Indikator Nyata Kapasitas Kota
Penerimaan pajak daerah adalah seluruh pendapatan yang dikumpulkan pemerintah kota atau kabupaten dari berbagai jenis pajak lokal untuk membiayai layanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan dasar lain yang langsung dirasakan warga, sehingga menjadi indikator nyata kapasitas fiskal dan kualitas tata kelola suatu daerah. Dalam konteks ini, perbandingan realisasi pajak kota-kota besar menyingkap jurang antara daerah yang disiplin mengelola basis pajak dan yang masih tertinggal. Bukan sekadar soal angka, kinerja Bapenda menunjukkan seberapa serius pemerintah lokal membangun sistem, menata data, dan menegakkan kepatuhan. Ketika satu kota bisa surplus, sementara yang lain tertahan di bawah 50 persen target pendapatan lokal, jelas masalah utamanya bukan ketiadaan potensi, melainkan perbedaan strategi, ketegasan penagihan, dan kemampuan mengelola administrasi pajak secara konsisten.
Makassar: Surplus Rp130 Miliar, Bukti Strategi Pajak Mulai Berbuah
Makassar memberi contoh bahwa penerimaan pajak daerah bisa dikelola agresif sekaligus terukur. Pada triwulan II, Bapenda Makassar mencatat realisasi pendapatan lebih dari 49 persen dan surplus sekitar Rp130 miliar dibanding periode yang sama tahun lalu. Ini bukan kebetulan, melainkan hasil desain kebijakan yang mengandalkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai penyumbang utama, karena di dalamnya digabung pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, hingga parkir.
Kepala Bapenda menegaskan bahwa lonjakan besar masih akan terjadi di triwulan IV, ketika Pajak Bumi dan Bangunan jatuh tempo. Strateginya jelas: optimalkan pajak rutin, lalu kencangkan penagihan. Penunggak pajak sudah diinventarisasi dan penagihan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Kutipan kunci di sini: “Pendapatan di Bapenda itu, sudah di angka 49 persen lebih… bahkan surplus sekitar Rp130 miliar dibanding tahun lalu pada tanggal yang sama”. Makassar membuktikan, kombinasi data, integrasi jenis pajak, dan penegakan hukum bisa mengubah struktur PAD tanpa perlu kenaikan tarif.

Trio Tangerang: Rp4,54 Triliun Masuk, Namun Tantangan Sektor Spesifik
Di kawasan Tangerang, narasi penerimaan pajak daerah bukan tentang krisis, melainkan perlombaan mempertahankan kecepatan. Trio daerah—Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang—telah membukukan sekitar Rp4,54 triliun dari berbagai sektor pajak dan PAD hingga pertengahan tahun. Di atas kertas, ini menunjukkan kapasitas fiskal yang kuat; namun angka besar tidak otomatis berarti semua sektor terkelola seimbang.
Kota Tangsel memimpin dari sisi persentase: realisasi pajak daerah mencapai Rp1,77 triliun atau 64,88 persen dari target Rp2,73 triliun. PBB-P2 menonjol dengan realisasi Rp403,21 miliar atau 86,71 persen dari target Rp465 miliar, sementara BPHTB sudah menyentuh Rp460,56 miliar dari target Rp656 miliar. Kuncinya ada pada relaksasi pajak bagi pembayar awal, kemudahan kanal digital, dan intensifikasi penagihan. Namun tidak semua cerah: opsen BBNKB baru 37,76 persen dan sangat bergantung pada realisasi di level provinsi. Kota Tangerang sendiri baru di kisaran 60 persen dari target Rp950 miliar dan masih mengandalkan pola tahun sebelumnya yang mampu over target.
Yang sering luput dibahas adalah dampak ke warga. Wali kota menekankan, pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan dan pelayanan. Pernyataan ini bukan klise; dengan PAD yang besar, ruang fiskal untuk jalan, drainase, dan layanan sosial menjadi lebih longgar. Namun, tanpa pengawasan publik, surplus pun bisa menguap ke program yang minim manfaat. Karena itu, kesadaran wajib pajak harus diimbangi transparansi penggunaan anggaran.
Palembang: Alarm 43 Persen dan Risiko Ruang Fiskal Menyempit
Berbeda dengan Makassar dan Tangerang, Palembang sedang menghadapi lampu kuning. Realisasi penerimaan pajak daerah baru 43,30 persen atau Rp850,4 miliar. Angka ini terlihat biasa sampai kita ingat bahwa sisa sekitar Rp1,1 triliun harus dikejar dalam waktu yang semakin sempit. Seorang anggota Badan Anggaran DPRD bahkan menyebut, “43 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras… Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai”.
Masalahnya bukan sekadar lambat, tapi menyebar di banyak jenis pajak. PBB-P2 baru 25,81 persen, pajak reklame 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar, BPHTB 32,30 persen, dan pajak parkir 33,70 persen. Ini menandakan kelemahan sistemik: potensi belum tergali, basis wajib pajak belum lengkap, kepatuhan rendah, dan pengawasan lemah. Lebih mengkhawatirkan lagi, rendahnya PAD “dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah” ketika belanja tetap berjalan. Artinya, bila target pendapatan lokal gagal tercapai, pilihan pemkot tinggal dua: memotong program publik atau menumpuk kewajiban. Keduanya sama-sama tidak ramah bagi warga.
Solusi yang disarankan pun bukan kosmetik: pembaruan data objek reklame, sinkronisasi data perizinan dan pajak, serta penyusunan skenario penerimaan hingga Desember oleh TAPD dan Bapenda. Tanpa peta jalan yang jelas, Palembang berisiko terjebak dalam spiral defisit kepercayaan—warga enggan bayar pajak karena merasa layanan buruk, sementara layanan memburuk karena pajak tak terkumpul.

Pelajaran Lintas Kota: Data, Digitalisasi, dan Penegakan Lebih Penting daripada Sekadar Target
Disparitas kinerja antar daerah—Makassar dengan surplus, Tangsel di atas 60 persen, Palembang terhenti di 43 persen—jelas mencerminkan perbedaan strategi dan kapasitas pengumpulan pajak lokal. Kota yang unggul bukan yang punya target besar, melainkan yang serius membangun sistem: integrasi objek pajak, digitalisasi pembayaran, analisis data wajib pajak, dan penegakan hukum yang konsisten.
Makassar menunjukkan manfaat integrasi PBJT dan penagihan bersama aparat penegak hukum. Tangsel membuktikan bahwa insentif pembayaran awal dan kanal digital bisa mengerek PBB-P2 hingga 86,71 persen. Palembang, sebaliknya, menjadi contoh bagaimana lemahnya pendataan dan pengawasan mampu menahan realisasi pajak kota jauh di bawah target pendapatan lokal.
Ke depan, tiga prinsip perlu dipegang semua kota: pertama, jangan menambah jenis pajak sebelum basis data wajib pajak tertata; kedua, setiap rupiah penerimaan pajak daerah harus diikuti laporan manfaat yang mudah diakses publik; ketiga, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah wajib dijadikan standar, bukan pengecualian. Tanpa itu, perbedaan kinerja Bapenda hanya akan melebar: sebagian kota melaju dengan ruang fiskal luas, sementara yang lain tertinggal, terjebak antara janji pembangunan dan kas yang kosong.






