Cuti Melahirkan Panjang sebagai Fondasi ASI Eksklusif
Cuti melahirkan enam bulan adalah kebijakan yang memberi ibu waktu cukup untuk pemulihan pasca persalinan, membangun ikatan dengan bayi, dan menegakkan praktik menyusui tanpa gangguan pekerjaan, sehingga peluang keberhasilan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi meningkat secara nyata dan dapat dirasakan langsung di level keluarga dan tempat kerja. Studi tahun 2018 menunjukkan, ibu yang cuti melahirkan selama 6 bulan atau lebih memiliki peluang lebih tinggi untuk memberikan ASI eksklusif dibandingkan ibu yang cutinya kurang dari 6 bulan. Fakta ini seharusnya mengubah cara pemerintah dan dunia kerja memandang cuti melahirkan: bukan lagi sebagai beban, melainkan investasi kesehatan jangka panjang. Tanpa ruang waktu yang cukup, kampanye soal manfaat ASI menjadi bising di permukaan namun lemah di praktik.

Mengapa Kembali Bekerja Sering Menghentikan ASI Eksklusif
Begitu masa cuti berakhir, banyak ibu terseret arus budaya kerja yang sama sekali tidak ramah menyusui. Kembali ke kantor disebut sebagai salah satu sumber kegagalan keberlangsungan ASI eksklusif. Di banyak tempat kerja, tidak ada ruang laktasi yang layak, tidak ada fleksibilitas jam, dan karier dianggap mandek ketika seorang perempuan meminta penyesuaian. Kebijakan yang tidak pro ibu menyusui, hambatan karier, serta menumpuknya pekerjaan menjadi penyebab terhentinya ASI eksklusif pada ibu dan anak di 6 bulan pertama. Pernyataan dr Naomi, "Ibu yang bekerja banyak yang memutuskan untuk stop ASI karena kurangnya dukungan dari tempatnya bekerja", seharusnya dibaca sebagai kritik keras terhadap dunia kerja. Tanpa perubahan sikap perusahaan, cuti melahirkan enam bulan akan sulit mengubah pola jika setelah kembali bekerja ibu dipaksa memilih antara performa dan nutrisi bayi.
Konseling Menyusui: Menguatkan Ibu, Bukan Sekadar Tambahan
Cuti panjang saja tidak cukup jika ibu dibiarkan menghadapi tantangan menyusui tanpa dukungan ahli. Konseling laktasi terbukti membantu ibu menangani pelekatan yang salah, rasa sakit, hingga kekhawatiran soal produksi ASI, yang sering menjadi alasan berhenti menyusui lebih awal. Namun sampai saat ini, konseling laktasi masih belum masuk dalam fasilitas kesehatan yang dicover BPJS. Akibatnya, ibu yang membutuhkan konseling harus menyisihkan dana khusus, dan kelompok berpenghasilan rendah menjadi yang paling tertinggal aksesnya. Dalam konferensi pers pekan menyusui, Divisi Advokasi AIMI Pusat, Gina Sabrina, terang-terangan mempertanyakan "bagaimana konseling menyusui dan perawatan laktasi ini bisa masuk ke dalam BPJS". Selama layanan ini dianggap sekadar pendamping, bukan bagian inti dari paket kesehatan ibu dan bayi, kesenjangan keberhasilan ASI eksklusif akan tetap lebar.
Menggeser Fokus BPJS: Dari Penyakit ke Pencegahan
Masalah utamanya adalah cara sistem pembiayaan kesehatan memandang hamil, melahirkan, dan menyusui. BPJS saat ini berfokus pada penyakit, sementara hamil dan melahirkan jelas bukan penyakit. Direktur RSUI, dr. Ari Kusuma Januarto, menegaskan bahwa ASI adalah kebutuhan dan kewajiban yang harus diberikan ke bayi. Pernyataan ini adalah argumentasi moral agar konseling menyusui BPJS diposisikan sebagai layanan dasar, bukan fasilitas tambahan. Pertanyaannya bukan lagi "mungkin atau tidak", karena peluang memasukkan konseling laktasi ke BPJS disebut masih bisa diusahakan dengan langkah yang tepat. Pertanyaannya: apakah pemerintah berani menggeser fokus dari pengobatan ke pencegahan? Mengakui menyusui sebagai bagian dari jaminan kesehatan berarti mengakui bahwa ASI eksklusif meningkat ketika sistem mendukung, bukan hanya ketika ibu "berusaha lebih keras" secara individu.
Sinergi Cuti, Konseling, dan Kebijakan: Rekomendasi ke Depan
Jika tujuan besar pemerintah adalah membuat angka ASI eksklusif meningkat signifikan, strategi yang terpisah-pisah sudah tidak memadai. Cuti melahirkan enam bulan memberi waktu, konseling menyusui memberikan keterampilan dan kepercayaan diri, sementara kebijakan ASI pemerintah di tempat kerja menentukan apakah praktik itu bisa berlanjut ketika ibu kembali bekerja. Tanpa kombinasi ketiganya, ibu akan terus menghadapi dinding struktural. Langkah ke depan seharusnya jelas: mengesahkan standar minimum cuti melahirkan enam bulan, mewajibkan kebijakan ramah menyusui di kantor, dan memasukkan konseling menyusui BPJS ke dalam paket layanan kesehatan ibu dan bayi. Apakah konseling laktasi bisa masuk fasilitas BPJS? Dengan usaha yang tepat, kemungkinan itu dinyatakan bisa terjadi. Saat semua elemen bergerak bersama, barulah cita-cita peningkatan ASI eksklusif terasa sebagai kebijakan nyata, bukan slogan peringatan pekan menyusui tahunan.






