Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tiga Kasus Pelanggaran Perizinan Menguji Seriusnya Penegakan Hukum Pembangunan

Tiga Kasus Pelanggaran Perizinan Menguji Seriusnya Penegakan Hukum Pembangunan
Minat|Asia Tenggara

Pelanggaran Perizinan Proyek: Gejala Sistemik, Bukan Kasus Sepele

Pelanggaran perizinan proyek adalah kondisi ketika pembangunan fisik—baik gedung maupun infrastruktur jalan—dilaksanakan tanpa memenuhi izin formal dan persetujuan teknis yang diwajibkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung atau dokumen spesifikasi konstruksi, sehingga menimbulkan risiko hukum, mengganggu keselamatan pengguna, dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan yang mestinya transparan dan akuntabel. Dalam beberapa kasus, pelanggaran perizinan proyek berkelindan dengan pengabaian spesifikasi teknis infrastruktur, melahirkan bangunan yang legalitasnya abu-abu dan struktur yang kualitasnya diragukan. Di titik inilah penegakan hukum pembangunan harus diuji: apakah pemerintah mampu memperlakukan pelaksana proyek besar sama tegasnya dengan warga biasa, atau tetap mempertahankan pola hukum yang "tajam ke bawah, tumpul ke atas" seperti dikritik warga Purwakarta.

NOC PJT II Purwakarta: Proyek Rp11,6 Miliar Tanpa PBG?

Kasus NOC PJT II Purwakarta adalah contoh telanjang bagaimana proyek besar bisa berjalan dengan dugaan pelanggaran perizinan proyek di depan mata. Gedung Network Operation Center senilai sekitar Rp11,6 miliar diduga belum tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ketika konstruksi sudah berlangsung. Tidak adanya papan informasi PBG di lokasi kian menguatkan dugaan bahwa prosedur diabaikan. Forum Masyarakat Peduli Purwakarta, Naga Hitam, menolak menyebut ini sekadar urusan administrasi. Bagi mereka, BUMN seharusnya menjadi teladan kepatuhan, bukan justru penerobos aturan. Kutipan yang paling menohok datang dari Pandu Fajar Gumelar: "Rakyat kecil naik motor tanpa SIM tidak cuma disuruh berhenti di pinggir jalan, tapi ditilang dan wajib bayar denda. BUMN seperti PJT II punya legal officer dan konsultan, jika melanggar harus didenda". Potensi denda bahkan diperkirakan bisa mencapai sekitar 10 persen dari nilai bangunan, atau sekitar Rp1,16 miliar, jika pelanggaran PBG terbukti.

Talud Gunungsitoli: Ketika Spesifikasi Teknis Dianggap Opsi

Jika Purwakarta disorot dari sisi perizinan, Gunungsitoli memamerkan persoalan serius pada spesifikasi teknis infrastruktur. Proyek pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas jalan provinsi Miga–Lolowua senilai Rp6,3 miliar diduga kuat tak sesuai spesifikasi teknis infrastruktur yang telah direncanakan. Sumber terpercaya menyebut pendalaman bore pile tidak sesuai ketentuan rencana bangunan (RB), padahal bore pile adalah "nyawa" turap yang menentukan stabilitas dan keamanan struktur. Ketika kedalaman pondasi dikurangi, bukan hanya kualitas menurun, tetapi keselamatan pengguna jalan provinsi dipertaruhkan karena turap rawan ambruk. Di atas kertas, praktik seperti ini berpotensi melanggar UU Jasa Konstruksi, aturan pengadaan, hingga Spek Umum Bina Marga 2018 Revisi 2. Namun di lapangan, proyek tetap berjalan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia belum tersentuh klarifikasi publik. Warga setempat sampai harus meminta kepala dinas dan aparat penegak hukum turun langsung mengaudit dan mengukur ulang bore pile, sebuah sinyal kuat bahwa mekanisme pengawasan teknis rutin tidak bekerja.

Suara Publik: Tuntutan Sanksi Nyata dan Transparansi Proses

Benang merah kedua kasus ini adalah tekanan dari masyarakat lokal yang menuntut penegakan hukum pembangunan yang nyata, bukan kosmetik. Di Purwakarta, Naga Hitam mendesak agar penghentian sementara proyek NOC PJT II tidak berhenti sebagai langkah administratif awal, tetapi dilanjutkan hingga sanksi jika pelanggaran PBG terkonfirmasi. Mereka mendorong DPRD menggelar rapat dengar pendapat, memanggil pemerintah daerah dan manajemen PJT II untuk membuka status perizinan, kronologi dimulainya pembangunan, serta tahapan pengajuan PBG yang berlangsung paralel dengan pekerjaan fisik. Forum ini bahkan menyiapkan langkah eskalasi ke kejaksaan dan lembaga antikorupsi bila tuntutan tidak direspons. Di Gunungsitoli, warga memanggil kepala dinas dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis bore pile yang diduga menyimpang dari RB. Kejelasan proses perizinan dan spesifikasi bukan lagi isu teknis; ia menjadi alat bagi publik untuk menguji apakah pengawasan pemerintah sekadar formalitas atau benar-benar berpihak pada keselamatan dan kualitas pembangunan.

Kelemahan Pengawasan dan Koordinasi: Titik Rawan yang Dibiarkan

Dari NOC PJT II Purwakarta hingga talud Gunungsitoli, pola yang muncul sama: proyek bernilai miliaran rupiah melenggang saat izin belum beres atau spesifikasi teknis dilanggar. Fakta bahwa bangunan NOC bisa dibangun tanpa kejelasan PBG menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan pembangunan di daerah, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi aset BUMN. Di proyek talud, dugaan bore pile yang tidak sesuai RB memperlihatkan bahwa pengendalian mutu teknis bisa ditembus meski regulasi jasa konstruksi dan pengadaan sudah jelas. Ketika pengawasan longgar, insentif ekonomi akan mendorong pengurangan volume pekerjaan dan kompromi terhadap keselamatan. Penegakan hukum pembangunan yang tegas—mulai dari sanksi administratif hingga pidana bila terbukti—menjadi satu-satunya cara memutus siklus ini. Tanpa itu, penghentian sementara proyek hanya akan menjadi jeda singkat sebelum praktik lama kembali berulang, dan publik terus menanggung risiko bangunan tak legal sekaligus infrastruktur yang mudah rusak.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!