Definisi Masalah: Sampah Berkurang, Penderitaan Tidak
Kompensasi bau Bantargebang adalah skema pemberian dana dampak negatif kepada warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang sebagai bentuk pengakuan atas paparan bau busuk, pencemaran air dan tanah, serta risiko kesehatan jangka panjang yang mereka tanggung akibat menampung sampah dari kota besar selama puluhan tahun.
Inti persoalan hari ini: volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang turun, tetapi beban ekologis dan sosial warga tidak ikut menyusut. Pemerintah daerah menggunakan penurunan tonase sebagai alasan menghitung ulang besaran kompensasi bau, sehingga uang yang diterima warga terancam berkurang. Padahal, warga sudah lama menilai nilai kompensasi sekarang pun belum sepadan dengan kerusakan lingkungan dan biaya hidup tambahan yang mereka tanggung. Logika “sampah berkurang, kompensasi ikut turun” terlihat rapi di atas kertas anggaran, tetapi mengabaikan fakta bahwa gunungan sampah dan dampaknya tidak hilang begitu saja.
Politik Tonase: Ketika Anggaran Mengalahkan Keadilan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemprov mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, termasuk penyesuaian kompensasi bau yang diberikan kepada pemerintah kota setempat. Menurutnya, penurunan volume sampah akibat kebijakan pembatasan dan pemilahan membuat perlu ada perhitungan ulang bersama Pemkot Bekasi. Di sisi fiskal, pendekatan ini tampak rasional: ritase truk berkurang, biaya operasional turun, dan efisiensi bisa dialihkan untuk pengelolaan sampah di lokasi lain.
Namun di lapangan, logika tonase ini berhadapan dengan kenyataan hidup warga. “Uang bau” yang awalnya Rp 50.000 per kepala keluarga per bulan pada 2005, baru naik menjadi sekitar Rp 400.000 per bulan sejak 2024, sementara dampak ekologis sudah dirasakan selama 37 tahun. Warga menilai jumlah ini tidak sebanding dengan penderitaan, sehingga wajar muncul tuntutan kenaikan hingga Rp 900.000 per bulan. Ketika pemerintah menjadikan penurunan tonase sebagai dasar pemotongan, pesan yang terbaca adalah: penghematan anggaran lebih penting daripada keadilan bagi komunitas yang menanggung beban krisis sampah Jakarta.
Krisis Sampah Jakarta: 9.000 Ton Sehari yang Belum Punya Rumah
Pengurangan sampah ke TPST Bantargebang tidak otomatis berarti krisis sampah Jakarta mereda. Sebelum pembatasan, pengiriman sampah ke TPST ini berkisar 7.800–9.000 ton per hari. Setelah kebijakan pembatasan, per 24 September 2026, volume yang datang turun menjadi sekitar 5.300 ton per hari, dengan target beberapa bulan ke depan hanya 50 persen dari 7.800 ton per hari. Angka-angka ini menunjukkan satu hal: ribuan ton sampah per hari tetap harus diurus, entah diolah, dikurangi, atau berisiko menumpuk di lingkungan warga.
Gubernur menegaskan bahwa sejak 1 Agustus 2026, sampah harus dipilah dan diolah sejak dari sumber, dan hanya residu yang dikirim ke Bantargebang. Fasilitas seperti RDF Rorotan baru mampu mengolah sekitar 800 ton per hari, meski kapasitasnya bisa mencapai 2.000 ton. Ini menunjukkan pengelolaan limbah perkotaan masih jauh dari memadai. Yuke Yurike bahkan mengingatkan, pembatasan pengangkutan tidak boleh menimbulkan tumpukan sampah baru di permukiman. Krisis sampah Jakarta belum selesai; ia hanya dipindahkan dari satu titik ke titik lain.
Dilema Warga: Uang Bau Menyusut, Biaya Hidup Meningkat
Di tengah wacana pemotongan kompensasi bau Bantargebang, warga menghadapi tekanan ekonomi yang nyata. Air sumur dan tanah yang tercemar membuat mereka harus membeli air isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari dengan biaya sekitar Rp 100.000–Rp 200.000 per bulan. Ketika sakit akibat paparan sampah, biaya pemeriksaan kesehatan bisa mencapai Rp 150.000–Rp 200.000. Dengan kondisi ini, “uang bau” Rp 400.000 per bulan bukanlah bonus, melainkan penopang penting untuk menutup sebagian kerugian yang mereka tanggung.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto, menilai kompensasi seharusnya tidak dikurangi karena dampak kerusakan ekologi tetap dirasakan, meskipun volume sampah berkurang. Sampah masih terus berdatangan, bau dan air lindi masih menyengat, sungai di sekitar berwarna hitam pekat dan berbau. Mengaitkan kompensasi dengan tonase harian mengabaikan fakta bahwa kerusakan lingkungan bersifat kumulatif dan jangka panjang. Model kompensasi yang hanya mengikuti angka tonase adalah model yang gagal melihat manusia di balik data.
Reformasi Pengelolaan Limbah Perkotaan: Dari Kompensasi ke Pemulihan
Perdebatan soal kompensasi bau Bantargebang seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar ulang cara kota menangani sampah. Target penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang pada 2028–2029 dan peralihan ke sistem controlled landfill adalah langkah penting, tetapi belum cukup. Selama kota masih mengandalkan satu lokasi pembuangan utama, krisis sampah Jakarta akan terus berputar di lingkaran yang sama.
Yuke Yurike mendorong penguatan alternatif pengolahan sampah, mulai dari pemanfaatan sampah organik untuk mendukung peternakan di Ciangir hingga optimalisasi TPS 3R. Di sisi lain, Bagong Suyoto bahkan mengusulkan penutupan TPST Bantargebang dan reformasi total pengelolaan sampah dengan beragam teknologi, termasuk pengolahan air lindi agar tidak lagi mencemari lingkungan. Intinya, kompensasi uang bau tidak boleh menjadi alibi untuk mempertahankan pola buang-angkut. Kota perlu berani berinvestasi pada pengurangan sampah di sumber, penegakan sanksi pemilahan, dan mekanisme pemulihan lingkungan yang memberi keadilan bagi warga terdampak, bukan sekadar menambal rasa bersalah dengan amplop bulanan.






