Sertifikat yang seharusnya menjamin kelayakan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen yang menjadi salah satu persyaratan layanan pemenuhan gizi dan berkaitan dengan kelayakan higiene sanitasi penyelenggara, bukan bukti yang dengan sendirinya memastikan kondisi dapur tertentu. Dugaan pemalsuan SLHS di Purwakarta karena itu patut ditangani serius: dokumen resmi hanya berguna jika diterbitkan melalui pemeriksaan dan prosedur yang berwenang. Polres Purwakarta menetapkan AS (39) sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini bermula ketika pendataan menemukan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah dikeluarkan Dinas Kesehatan, sementara nomor dokumennya tidak tercatat di DPMPTSP setempat. Temuan itu menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan sertifikat SPPG, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa dapur terkait tidak memenuhi standar; kondisi fasilitas tetap perlu diverifikasi secara terpisah.

Lima dokumen ditemukan, tujuh SPPG terkait
Pemicu pemeriksaan adalah informasi yang diterima DPMPTSP Purwakarta dari staf dan Dinas Kesehatan pada 17 Agustus 2026 mengenai hasil pendataan SLHS di sejumlah SPPG. Pemeriksaan awal menemukan lima SPPG memakai sertifikat dengan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan Dinas Kesehatan; nomor sertifikatnya juga tidak terdaftar di DPMPTSP. Sementara itu, polisi mencatat tujuh SPPG berkaitan dengan perkara ini. Kedua angka tersebut merujuk pada hal berbeda: lima SPPG menjadi temuan pemeriksaan awal, sedangkan tujuh SPPG tercatat dalam perkara. Karena rincian hubungan setiap dokumen dengan masing-masing SPPG belum dipastikan dalam keterangan yang tersedia, menyebut tujuh sertifikat sebagai jumlah final dokumen palsu akan melampaui informasi yang terverifikasi. Wilayah yang disebut mencakup Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Darangdan.

Jasa pengurusan dan dugaan perubahan dokumen
Penyidik menduga AS menawarkan jasa pengurusan SLHS dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG. Dokumen yang dipersoalkan disinyalir dibuat dengan mengubah rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2, yang juga disebut SPPG Polres Purwakarta. Identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya diduga disunting; polisi juga menyebut adanya dugaan bantuan orang lain untuk mengedit dokumen. Modus jasa pengurusan semacam ini mengingatkan pengelola layanan agar tidak menyerahkan verifikasi kepada perantara: dokumen perlu dicocokkan langsung dengan instansi penerbit. Bagi masyarakat, keberadaan sertifikat tidak semestinya dianggap sebagai jaminan otomatis atas mutu layanan jika keasliannya belum diperiksa. Namun, dugaan pemalsuan dokumen juga bukan dasar untuk menyatakan dapur tertentu tidak higienis. Penilaian kondisi aktual tetap memerlukan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Penangkapan dan proses hukum berlanjut
Setelah sempat berpindah-pindah lokasi sejak September, AS ditangkap di Kota Tangerang pada 28 Oktober oleh Satreskrim Polres Purwakarta bersama Bareskrim Polri. Polisi mengamankan, antara lain, lima lembar SLHS yang diduga palsu, percakapan WhatsApp, komputer, printer, telepon genggam, bukti transfer, serta dokumen rekomendasi dan SLHS yang diduga menjadi sumber perubahan. AS dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk penggunaan sertifikat yang diduga palsu pada sejumlah SPPG. Langkah berikutnya penting bukan hanya untuk menetapkan tanggung jawab pidana, melainkan juga memastikan dokumen mana yang dipakai dan bagaimana setiap layanan diverifikasi. Pengelola dianjurkan memeriksa keaslian sertifikat melalui prosedur resmi dan melaporkan dugaan pemalsuan kepada kepolisian.







