Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kebijakan Tidak Naik Kelas: Peluang Mutu atau Ancaman bagi Siswa Rentan?

Kebijakan Tidak Naik Kelas: Peluang Mutu atau Ancaman bagi Siswa Rentan?
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Apa Itu Kebijakan Tidak Naik Kelas yang Sedang Dibahas?

Kebijakan tidak naik kelas adalah aturan bahwa kenaikan kelas siswa tidak terjadi secara otomatis, melainkan bergantung pada penilaian capaian belajar dan pemenuhan kriteria tertentu yang ditetapkan sekolah dan pemerintah, sehingga siswa yang belum mencapai standar dapat diminta mengulang kelas demi memastikan kompetensi akademik dan non-akademik mereka berkembang secara memadai. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini membuka peluang penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menteri Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan tidak naik kelas berpeluang diberlakukan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Wacana ini muncul setelah Kemendikdasmen menerima masukan dari Dewan Pendidikan dan berbagai pihak lain agar aturan tersebut kembali diterapkan. Namun rencana ini masih menunggu kajian akademik dan masukan para pakar sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.

Kebijakan Tidak Naik Kelas: Peluang Mutu atau Ancaman bagi Siswa Rentan?

Motivasi Belajar, Capaian PISA, dan Harapan di Balik Kebijakan

Inti argumen pendukung kebijakan tidak naik kelas adalah bahwa sistem kenaikan otomatis membuat sekolah terlalu fokus memindahkan siswa ke jenjang berikutnya, bukan memastikan kemampuan mereka matang. Kebijakan baru diharapkan mendorong siswa lebih serius belajar dan membangun semangat kompetitif. Pemerhati pendidikan menilai, ketika semua siswa naik kelas tanpa pertimbangan capaian, motivasi belajar siswa bisa runtuh karena anak rajin dan malas memperoleh hasil yang sama. Di sisi lain, pakar pendidikan mengingatkan adanya paradoks: skor matematika dalam PISA turun dari 379 pada 2018 menjadi 366 pada 2022, dan hanya sekitar 18 persen siswa yang mencapai minimal Level 2. “Ada paradoks ketika siswa terus naik kelas, tetapi kemampuan akademiknya belum tentu berkembang seiring kenaikan tersebut”. Karena itu, kebijakan tidak naik kelas diposisikan sebagai mekanisme akademik berbasis penilaian capaian belajar yang objektif, bukan hukuman bagi siswa.

Risiko Tekanan Psikologis dan Ketidakadilan bagi Siswa Rentan

Meski menjanjikan peningkatan mutu, kebijakan tinggal kelas 2027 membawa risiko sosial dan psikologis yang tidak kecil. Pemerhati pendidikan mengingatkan bahwa persoalan naik atau tinggal kelas tidak bisa dilihat semata sebagai keputusan administratif; ada kepercayaan diri, relasi sebaya, dan identitas diri siswa yang ikut dipertaruhkan. Guru besar pendidikan menekankan, penentuan tidak naik kelas tidak boleh hanya dilihat dari kognitif, karena kecerdasan anak beragam dan label “tinggal kelas” dapat menurunkan kepercayaan diri bila datang tiba-tiba tanpa pendampingan. Ia mengingatkan, rapor merah dan keputusan tidak naik kelas mendadak dapat membuat anak stres dan down. Lebih jauh, pemerhati pendidikan menggarisbawahi risiko bagi anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas jika sekolah belum memiliki asesmen dan dukungan pembelajaran memadai: “Jangan sampai kita mengadili anak tidak naik kelas, ternyata dia penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus yang tidak terdampingi”.

Syarat Mutlak: Penilaian Objektif, Remedial, dan Pendampingan

Kebijakan tidak naik kelas hanya layak diterapkan jika sistem penilaian capaian belajar sudah kuat dan adil. Pemerhati pendidikan menegaskan, kebijakan kenaikan kelas perlu didukung evaluasi yang mampu mengukur perkembangan setiap siswa secara adil, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Kriteria penilaian, prosedur evaluasi, dan bentuk penerapan kebijakan harus dibahas rinci agar keputusan kenaikan kelas sesuai perkembangan kemampuan peserta didik. Pakar pendidikan menambahkan, penguatan kompetensi guru, pendampingan siswa, dan asesmen objektif diperlukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Artinya, sebelum siswa dinyatakan tinggal kelas, harus ada program remedial, pendampingan belajar, dan komunikasi intensif dengan orang tua, sebagaimana disarankan guru besar yang mengingatkan agar guru tidak tiba-tiba menyatakan anak tidak naik kelas tanpa pemberitahuan dan pendampingan sejak awal. Tanpa ekosistem tersebut, kebijakan ini berisiko berubah menjadi mekanisme hukuman yang tidak menyentuh akar masalah mutu pembelajaran.

Menuju Kebijakan yang Adil: Bertahap, Kontekstual, dan Berbasis Data

Kemendikdasmen menargetkan kemungkinan penerapan mulai 2027, tetapi menegaskan bahwa keputusan akhir menunggu kajian akademik bersama para pakar. Saat ini, siswa dan orang tua belum perlu menganggap wacana ini sebagai aturan resmi, karena pemerintah masih membahas masukan dan rekomendasi sebelum menentukan kebijakan kenaikan kelas. Di titik ini, pilihan paling masuk akal adalah pendekatan bertahap dan kontekstual: misalnya, fokus dulu pada jenjang tertentu, memperkuat sistem penilaian, dan memastikan dukungan bagi siswa rentan. Guru besar pendidikan mengingatkan perlunya persiapan mental siswa dan orang tua sebelum kebijakan diterapkan, sementara pemerhati pendidikan menekankan pembenahan sistem pembelajaran dan penilaian, bukan sekadar mengubah status naik atau tinggal kelas. Kesimpulannya, kebijakan tidak naik kelas bisa menjadi alat peningkatan mutu jika berbasis data, penilaian capaian belajar yang objektif, dan jaringan pendampingan yang kuat; tanpa itu, ia hanya menambah beban bagi siswa yang paling lemah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!