Rekaman memberi petunjuk saat kotak infak berulang kali dibobol
Pencurian kotak infak adalah pengambilan uang dari kotak sumbangan masjid secara melawan hukum, yang dapat merugikan kegiatan bersama dan mengikis rasa aman jemaah. Di Mulyodadi, Bambanglipuro, rangkaian kejadian pada Oktober memperlihatkan mengapa pencatatan dan bukti visual penting ketika pelaku belum diketahui. Kotak infak di sebuah masjid pertama kali ditemukan terbuka pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat seorang saksi hendak salat Zuhur. Setelah itu, kotak kembali ditemukan terbuka atau rusak pada 10, 14, dan 19 Oktober. Kerugian pengurus masjid diperkirakan sekitar Rp 500 ribu. Nilai itu mungkin terbatas, tetapi pencurian berulang mengganggu upaya warga menghimpun sumbangan. Kasus ini bukan hanya soal isi kotak amal masjid; ia juga menguji apakah lingkungan dapat mengenali pola dan melaporkannya sebelum kejadian terus berulang.

CCTV masjid membantu mempersempit penyelidikan
Setelah kejadian berulang, pengurus masjid berinisiatif memasang CCTV untuk mencegah peristiwa serupa. Rekaman memperlihatkan pria tak dikenal dengan kaus biru lengan panjang mengendarai Yamaha Mio merah dalam kejadian 10 Oktober. Pada rekaman kejadian berikutnya, sosok dengan ciri kendaraan serupa terlihat mengenakan jaket hitam dan celana kecokelatan; sepeda motornya tampak tanpa pelat nomor. Warga memeriksa rekaman dan melaporkan kejadian kepada Polsek Bambanglipuro. Setelah menerima laporan pada 25 Oktober, polisi mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan saksi dan informasi lapangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Peran CCTV masjid di sini bukan menggantikan penyelidikan langsung, melainkan memberi petunjuk yang dapat dibandingkan dengan kesaksian. Penggabungan bukti visual dan keterangan warga membuat pencurian di Bantul ini dapat ditelusuri sebagai rangkaian, bukan peristiwa terpisah.
Penangkapan menyusul pencocokan bukti
Penyelidikan mengarah kepada AM, pria berusia 43 tahun. Pada 26 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menghentikan dan memeriksanya saat ia melintas dengan sepeda motor. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, AM mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Polsek Bambanglipuro untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi mengamankan Yamaha Mio, obeng, tang, serta mata gergaji besi sebagai barang bukti. Penyidik kini melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk proses berikutnya. Perkembangan ini menegaskan nilai bukti yang dikumpulkan secara teratur: rekaman saja memberi ciri, sementara saksi dan pemeriksaan membantu menghubungkan ciri tersebut dengan orang yang diperiksa. Polisi menangani perkara sebagai dugaan pencurian berdasarkan Pasal 476 KUHP. Pengakuan yang diberitakan tidak menghapus pentingnya proses hukum dan penilaian berdasarkan bukti.

Keamanan masjid perlu ditopang kewaspadaan warga
Kasus ini menunjukkan bahwa kamera pengawas dapat membantu penyelidikan pencurian di lingkungan masjid, terutama ketika kejadian berlangsung berulang dan pelaku belum dikenal. Namun, kamera bukan jaminan pencegahan dengan sendirinya. Rekaman baru berguna ketika dapat ditinjau, informasi tentang kejadian segera disampaikan, dan polisi memeriksanya bersama keterangan saksi. Bagi pengurus, kejadian Mulyodadi menjadi alasan untuk meninjau penempatan kotak, menjaga kondisi kamera, serta memastikan siapa yang dapat mengakses rekaman. Langkah-langkah itu bukan pengganti pelaporan, melainkan dukungan agar petunjuk tidak hilang saat dibutuhkan. Pencurian kotak infak merugikan pengurus dan jemaah yang mempercayakan sumbangan untuk kepentingan bersama. Kesimpulannya, CCTV memberi penyidik titik awal yang konkret, sementara kerja sama warga dan polisi mengubah petunjuk tersebut menjadi penyelidikan yang dapat ditindaklanjuti.






