Vonis menghukum pelanggaran, tetapi belum memulihkan dampak
Haji furoda ilegal adalah penyelenggaraan ibadah haji melalui jalur mujamalah oleh pihak yang menghimpun calon jemaah tanpa izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kasus di Serang memperlihatkan bahwa janji mengurus perjalanan ibadah tak cukup menggantikan izin resmi dan kepastian visa. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, PN Serang menyatakan Nova Nurlina Masindra dan Nurul Zahra terbukti turut serta menyelenggarakan haji khusus tanpa hak. Nova divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan Nurul dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Vonis travel haji ini menegaskan pertanggungjawaban pidana, tetapi ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada lamanya hukuman: 19 calon jemaah tetap kehilangan kesempatan berhaji pada musim tersebut.

Peran berbeda, satu penyelenggaraan tanpa izin
Perkara bermula ketika Andy Wibowo dan 18 orang lainnya merencanakan ibadah haji pada 2026. Nova menawarkan program haji mujamalah atau haji furoda, berkomunikasi dengan calon jemaah, serta mengurus kebutuhan perjalanan, termasuk visa dan akomodasi. Nurul, Direktur PT Imtiyaz Global Wisata, menyediakan rekening pribadinya untuk menerima pembayaran. Perusahaannya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi tidak berizin sebagai PIHK. Majelis hakim menilai Nurul mengetahui tujuan dana dan ketiadaan izin tersebut, namun tetap menerima serta mengelolanya berdasarkan instruksi Nova. Ini bukan sekadar soal promosi yang gagal: ketika perusahaan berizin umrah dipakai untuk menghimpun dana haji tanpa kewenangan, calon jemaah berhadapan dengan kesenjangan antara kesan resmi dan izin yang sebenarnya.
Kesempatan berhaji yang hilang tak bisa dikembalikan
Dampak paling berat bukan hanya urusan uang. Visa mujamalah yang dijanjikan tidak terbit hingga jadwal keberangkatan terlewati, sehingga 19 jemaah gagal berangkat pada musim haji 2026. Kesempatan berhaji terikat pada waktu tertentu; pengembalian dana, sekalipun penuh, tidak dapat mengembalikan musim yang sudah lewat. Dalam pertimbangan perkara, dari total pembayaran Rp7,65 miliar, baru Rp2 miliar dikembalikan, sehingga sekitar Rp5,65 miliar belum dipulihkan. Majelis juga mencatat sekitar Rp5,1 miliar disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan perjalanan dan operasional, sementara penggunaan sekitar Rp550 juta belum dapat dijelaskan saat terdakwa memberi keterangan. Angka tersebut menandakan pemulihan bagi jemaah gagal berangkat masih jauh dari tuntas. Karena itu, vonis perlu dibaca bersama kewajiban mengembalikan dana dan transparansi tentang penggunaannya.
Putusan perlu diikuti pemulihan dan kewaspadaan
Majelis mempertimbangkan pengembalian Rp2 miliar sebagai hal yang meringankan, meski jumlah itu belum menutup seluruh dana yang belum pulih. Denda juga baru wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan, sehingga perkara belum serta-merta menutup kebutuhan tindak lanjut bagi para calon jemaah. Kasus travel haji ilegal ini memberi pelajaran praktis: calon jemaah perlu memastikan penyelenggara memiliki izin PIHK, bukan hanya izin untuk perjalanan umrah, dan tidak menjadikan janji visa sebagai pengganti kepastian dokumen. Namun, kehati-hatian calon jemaah bukan pengganti pengawasan. Kesimpulannya, hukuman penjara dan denda penting untuk menegaskan batas hukum, tetapi keadilan bagi 19 orang itu baru lebih terasa jika pengembalian dana dan pertanggungjawaban terus dikawal.






