Anggaran naik, jangkauan diperluas
Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang memerlukan pembangunan atau perbaikan agar penghuninya memperoleh hunian yang sehat, aman, dan layak, sebagai sasaran intervensi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan Rp13,2 miliar untuk membangun atau merenovasi 440 RTLH pada 2026. Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Tomy Harahap, dalam temu pers di Medan pada 28 Oktober 2026. Skala program patut dicatat, tetapi nilai anggaran saja belum menjamin kebutuhan semua keluarga rentan terpenuhi. Tomy menyatakan, “Tahun ini program RTLH sebanyak 440 unit RTLH yang disebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Anggarannya Rp30 juta per unit.” Jumlah tersebut meningkat dari 400 unit di 12 kabupaten/kota pada 2025. Perluasan ini sejalan dengan tujuan program bedah rumah: membantu MBR mendapatkan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak. Namun, 440 unit tetap merupakan cakupan terbatas dibanding kebutuhan perumahan yang lebih luas.






