Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Rokok Ilegal Meluas, Pengawasan Harus Menjangkau Jalur Distribusi

Rokok Ilegal Meluas, Pengawasan Harus Menjangkau Jalur Distribusi
Minat|Asia Tenggara

Skala masalah sudah mengancam penerimaan negara

Rokok ilegal adalah produk tembakau yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai, termasuk kewajiban penggunaan pita cukai, sehingga merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak setara. Pangsa rokok ilegal mencapai 13,9 persen dari produksi pada 2025, naik dua kali lipat dari 6,9 persen pada 2023. Angka ini bukan persoalan pinggiran: dengan produksi nasional 307 miliar batang pada 2025, peredaran ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai hampir Rp40 triliun menurut perhitungan Kementerian Perindustrian bersama Universitas Gadjah Mada. Besarnya potensi kehilangan itu membuat penindakan perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan sistem penerimaan publik, bukan sekadar operasi menyita barang. Produsen legal juga dipaksa bersaing dengan produk berharga lebih rendah yang tidak menanggung kewajiban cukai, sementara masyarakat menanggung akibat tidak langsung ketika penerimaan negara berkurang.

Rokok Ilegal Meluas, Pengawasan Harus Menjangkau Jalur Distribusi

Bengkulu dan Jayapura menunjukkan jalur peredaran yang beragam

Penyitaan rokok ilegal di daerah memperlihatkan bahwa masalah ini tidak berhenti di pusat produksi. Bea Cukai Bengkulu menyita 3.031.452 batang selama Januari hingga awal Oktober 2026. Nilai barang sitaan diperkirakan Rp4,7 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp3,03 miliar. Petugas menduga barang berasal dari luar provinsi atau impor; banyak temuan terkait pengiriman melalui jasa ekspedisi, jasa titipan, dan transaksi daring. Di Papua, Bea Cukai Jayapura mencatat 37 penindakan hingga akhir September 2026, dengan 643.248 batang rokok ilegal bernilai sekitar Rp973,98 juta. Sebagian besar pengamanan dilakukan di Bandara Internasional Sentani terhadap rokok tanpa pita cukai yang akan dikirim ke Wamena. Dua pola ini menuntut pengawasan yang mengikuti pergerakan barang, bukan hanya menyasar lokasi produksi.

Penindakan perlu disertai pengawasan distribusi

Temuan di Bengkulu dan Jayapura menegaskan bahwa ekspedisi, transaksi daring, bandara, dan pengiriman antardaerah dapat menjadi titik penting dalam rantai peredaran. Karena itu, penambahan operasi saja tidak cukup jika celah distribusi tetap mudah dimanfaatkan. Bea Cukai Bengkulu menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal serta kerja sama dengan instansi pemerintah lain. Sementara itu, barang hasil penindakan di Jayapura akan dimusnahkan setelah memperoleh penetapan sesuai ketentuan. Langkah lanjutan tersebut penting, tetapi efektivitasnya juga bergantung pada konsistensi pemeriksaan jalur pengiriman dan tindak lanjut terhadap jaringan pemasok. Dengan pangsa ilegal yang meningkat tajam, penegakan hukum harus mampu mengurangi pasokan sekaligus mempersempit ruang penjualan, agar produsen yang membayar cukai tidak terus dirugikan dan potensi penerimaan negara tidak dibiarkan bocor.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!