Akses pendidikan tak cukup hanya membuka pintu
Pendidikan inklusif adalah penyelenggaraan pembelajaran yang memberi siswa berkebutuhan khusus kesempatan belajar sesuai kebutuhan mereka, baik di sekolah khusus maupun bersama siswa lain di sekolah reguler. Namun, kesempatan itu kehilangan makna ketika ruang belajar, tenaga pendamping, dan kurikulum yang dibutuhkan tidak tersedia. Dua kondisi di Jakarta Pusat dan Kupang memperlihatkan masalah dari sisi berbeda: kuota SLB negeri yang jauh dari cukup dan sekolah inklusi yang belum memiliki dukungan memadai.
Dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta pada 3 November 2026, anggota dewan Elva Farhi Qolbina mengungkap bahwa sekitar 150 pendaftar bersaing untuk hanya 35 kursi di SLB Negeri 03 Jakarta Pusat. Sekolah itu satu-satunya SLB negeri di wilayah tersebut. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan angka penerimaan: bagi keluarga, akses sekolah inklusi dan layanan pendidikan khusus bergantung pada apakah tersedia tempat yang sesuai untuk anak mereka.
Di Jakarta Pusat, ruang kelas menentukan siapa yang diterima
Penyebab utama terbatasnya penerimaan adalah kapasitas fisik. SLB Negeri 03 Jakarta Pusat memiliki 25 ruang kelas, sementara kebutuhan ideal yang disampaikan dalam rapat mencapai sekitar 35 rombongan belajar. Akibatnya, sekolah tidak mampu menampung lonjakan pendaftar dan harus menolak banyak calon siswa disabilitas. Menambah jumlah rombongan belajar, seperti yang diharapkan Elva, perlu ditopang ruang dan fasilitas yang benar-benar memungkinkan pembelajaran berlangsung dengan layak.
Masalah ini menunjukkan bahwa kuota SLB negeri bukan sekadar kebijakan penerimaan. Ketika bangunan tidak memadai, seleksi menjadi jalan keluar yang membebankan kekurangan kapasitas kepada keluarga dan anak. Pemerintah perlu memperlakukan pengembangan SLB sebagai kebutuhan inti perencanaan pendidikan, bukan membiarkannya tersisih dari agenda fasilitas. Tanpa perluasan ruang dan sarana, harapan menambah rombongan belajar akan sulit diwujudkan, sementara akses ke layanan khusus tetap bergantung pada kursi yang sangat terbatas.

Sekolah inklusi menerima siswa, tetapi dukungannya tertinggal
Di SMP Negeri 12 Kupang, persoalannya bukan jumlah kursi penerimaan yang disebutkan, melainkan kemampuan mendukung pembelajaran setelah siswa masuk. Sekolah mendampingi 12 siswa berkebutuhan khusus dengan disleksia dan disgrafia; mereka belajar di kelas reguler dan mendapat bantuan tambahan dari guru, termasuk guru Bimbingan Konseling. Sekolah menggunakan kartu belajar dan pendampingan pada waktu khusus, dengan perkembangan kemampuan membaca dan menulis yang mulai terlihat.
Upaya guru patut dihargai, tetapi tidak semestinya menutupi kekurangan sistem. SMPN 12 Kupang belum memiliki guru pendamping khusus dan masih memakai kurikulum reguler tanpa penyesuaian untuk kebutuhan setiap siswa. Fasilitas pendidikan inklusi yang dibutuhkan juga belum lengkap, termasuk ruang pendampingan, sarana belajar yang sesuai, dan toilet ramah disabilitas. Menerima siswa tanpa dukungan tersebut berisiko menjadikan inklusi sebatas kehadiran di kelas, bukan kesempatan belajar yang setara.
Pelatihan guru perlu disertai dukungan nyata
SMPN 12 Kupang mengirim guru yang berbeda setiap tahun untuk mengikuti pelatihan pendidikan inklusi. Langkah ini memperluas pengetahuan tenaga pengajar, tetapi pelatihan saja tidak cukup untuk menggantikan guru pendamping, kurikulum yang dapat disesuaikan, serta sarana yang aksesibel. Sekolah sendiri mengakui bahwa persiapan inklusi harus mencakup tenaga pendidik sekaligus kurikulum dan prasarana. Pemerintah perlu memastikan dukungan itu hadir secara konsisten agar beban tidak berhenti pada inisiatif guru dan sekolah.
Dua contoh ini menuntut jawaban yang berbeda namun saling melengkapi: tambah kapasitas SLB agar lebih banyak siswa diterima, dan perkuat sekolah reguler agar siswa yang belajar bersama teman sebaya memperoleh layanan yang sesuai. Kesimpulannya, akses pendidikan tidak selesai ketika anak mendapat kursi. Tanpa ruang yang cukup, fasilitas yang ramah, pendampingan, dan kurikulum yang lentur, hak siswa berkebutuhan khusus untuk belajar tetap dibatasi oleh kesiapan sekolah.






