Jalan rusak bukan sekadar gangguan perjalanan
Jalan rusak parah adalah kondisi ketika kerusakan permukaan dan hambatan akses membuat perjalanan sehari-hari berbahaya serta mengganggu kegiatan warga dan perekonomian setempat. Di Cot Girek, Aceh Utara, persoalan itu nyata: satu truk pengangkut sawit terguling pada Rabu, 21 Oktober 2026, saat melintasi jalan yang rusak. Ruas sepanjang sekitar 5,5 kilometer itu menghubungkan Lhoksukon, Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong serta menjadi jalur bagi warga dari sepuluh desa. Tokoh masyarakat Nurdin mengatakan kerusakan telah berlangsung lama, dengan lubang besar yang tergenang setiap kali hujan. “Usulan telah berulang kali disampaikan, hingga kini belum juga mendapatkan perbaikan,” ujarnya. Kecelakaan truk tersebut semestinya dipandang sebagai peringatan, bukan kejadian terpisah: ketika jalur utama dibiarkan berlubang, risiko bagi pengguna jalan dan pengangkut hasil kebun terus dibebankan kepada warga.

Longsor menutup jalur penghubung di Magetan
Di Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, material tanah dan batu menutup jalan penghubung Desa Tapak dan Desa Sukowidi pada Minggu, 25 Oktober 2026. Longsor terjadi sekitar pukul 22.00 pada malam sebelumnya, di sekitar jalur saluran air Sumber Nganten yang dimanfaatkan untuk mengairi sawah. Meski cuaca cerah ketika kejadian, timbunan tanah dan batu cukup besar sehingga tidak dapat dibersihkan dengan tenaga manual saja. Pada Minggu, warga bergotong royong bersama BPBD, TNI-Polri, relawan, dan pemerintah desa, sementara evakuasi memerlukan alat berat. Jalan desa yang tertutup bukan hanya menyulitkan perjalanan antara dua desa; akses petani ke kawasan saluran air juga berisiko terganggu. Polisi mengamankan lokasi dengan garis polisi karena masih ada potensi longsor susulan, dan jalur tersebut sementara tetap tertutup. Dalam situasi seperti ini, keselamatan warga harus berjalan seiring dengan pemulihan akses.
Akses yang pulih harus menjadi prioritas
Dua kejadian ini memperlihatkan sisi berbeda dari persoalan infrastruktur daerah terpencil: di Cot Girek, kerusakan lama mengancam perjalanan dan angkutan hasil bumi; di Magetan, longsor mendadak memutus hubungan antardesa. Dampaknya tidak berhenti pada waktu tempuh. Warga Beurandang juga menghadapi hambatan dalam mengangkut hasil pertanian dan perkebunan, mengakses layanan kesehatan, pendidikan, serta urusan administrasi. Di Magetan, pengguna jalan terdampak langsung dan kegiatan petani yang bergantung pada saluran air berpotensi terganggu. Karena itu, perbaikan di Cot Girek dan pembukaan kembali jalur di Magetan tidak semestinya dianggap pekerjaan pelengkap. Warga telah berulang kali mengusulkan perbaikan melalui pembahasan tingkat kecamatan, sementara masyarakat meminta pemerintah kabupaten dan instansi terkait segera turun tangan. Respons cepat, pengamanan lokasi, dan pemulihan fisik jalan perlu saling melengkapi. Kesimpulannya jelas: akses aman adalah kebutuhan dasar, dan menundanya berarti membiarkan risiko kecelakaan serta gangguan ekonomi terus ditanggung warga.






