Mengapa Kekayaan Intelektual Komunal Menjadi Tulang Punggung Ekosistem Inovasi
Kekayaan intelektual komunal adalah keseluruhan pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik yang hidup, dipraktikkan, serta diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas, sehingga memerlukan perlindungan hukum khusus agar tidak dieksploitasi atau diklaim sepihak tanpa melibatkan masyarakat pengemban tradisi tersebut. Penguatan perlindungan ini bukan isu pinggiran, melainkan fondasi bagi ekosistem inovasi yang sehat, karena kreativitas modern sering lahir dari dialog dengan tradisi. Ketika motif kain, resep herbal, atau pengetahuan lokal dapat diambil begitu saja oleh pihak luar, pesan yang dikirim ke komunitas sangat jelas: kontribusi mereka tidak dianggap setara. Di sinilah pemerintah mulai mengubah pendekatan, dari sekadar retorika pelestarian budaya menuju perangkat hukum yang memberikan kepastian dan nilai ekonomi. Kebijakan kekayaan intelektual tidak lagi sebatas urusan merek dan paten; ia menjangkau desa, sanggar, dan komunitas adat.

PP 56/2022: Dari Kekhawatiran Penjarahan Budaya ke Instrumen Hukum
Dorongan regulasi kekayaan intelektual terbaru lahir dari kekhawatiran nyata: pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional dimanfaatkan tanpa melibatkan masyarakat pengembannya. Menjawab hal ini, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang mengatur ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis. PP ini tidak berhenti pada pengakuan abstrak; ia mengatur inventarisasi, pencatatan, integrasi data, penjagaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan KIK melalui sistem informasi KIK Indonesia, sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi KIK yang belum tercatat. Secara politis, ini adalah pergeseran penting: negara menyatakan bahwa budaya komunal layak dilindungi sejajar dengan karya individu. Secara praktis, PP 56/2022 menjadi pintu masuk sengketa penggunaan budaya oleh pihak luar agar tidak selesai dengan debat moral “penjarahan budaya”, melainkan diuji lewat instrumen hukum yang jelas.
Kepastian Hukum: Syarat Mutlak Agar Kreativitas Bisa Dikomersialisasikan
Perlindungan budaya tradisional tanpa kepastian hukum inovasi hanya akan melahirkan arsip, bukan ekonomi kreatif. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual harus didukung kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang efektif. Tanpa jaminan ini, pemilik hak dan pelaku usaha ragu mengembangkan dan mengomersialisasikan kekayaan intelektual mereka. Menurut Yusril, kepastian hukum membuat kekayaan intelektual menjadi instrumen yang mendukung inovasi, kemudahan berusaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia bertemu Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun di Seoul pada Rabu (30/9), dalam rangka kerja sama penegakan dan pelindungan hak kekayaan intelektual periode 2026–2028. Pesan kebijakannya jelas: perlindungan tidak cukup di atas kertas; pelaku usaha, termasuk investor asing, harus merasakan kemudahan pendaftaran dan jaminan terhadap penyalahgunaan hak.
Perlindungan Budaya Tradisional: Antara Hak Negara dan Hak Komunitas
Kerangka perlindungan budaya tradisional diatur berlapis. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menempatkan hak atas ekspresi budaya tradisional di tangan negara, yang berkewajiban menginventarisasi, menjaga, dan memeliharanya. Dengan demikian, pola perlindungan budaya tradisional memang berbeda dari hak cipta individual; karakter komunal dan pewarisan antargenerasi menuntut model hak yang kolektif. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan instrumen Indikasi Geografis (IG) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk melindungi produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu karena faktor geografis, termasuk manusia dan lingkungan. DJKI mencatat 182 produk IG terdaftar pada 2024 dan meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029. Salah satu contohnya adalah Songket Pandai Sikek dari Sumatra Barat yang resmi tercatat sebagai IG pada 15 Februari 2024. Data ini membuktikan bahwa perlindungan tidak berhenti pada narasi pelestarian, melainkan mulai menyalurkan reputasi budaya ke posisi tawar ekonomi.
Tantangan di Tingkat Komunitas dan Arah Ekosistem KI ke Depan
Meski fondasi regulasi kekayaan intelektual komunal kian kuat, pertanyaan krusial tetap menggantung: sejauh mana instrumen ini dirasakan sampai ke tingkat komunitas? Para pelaku budaya seperti Studio Wastra Pinankabu mengingatkan bahwa pencatatan hukum perlu disertai dokumentasi budaya yang lebih lengkap—mulai dari motif, teknik, sejarah, wilayah asal, komunitas pengemban, fungsi sosial, hingga pengetahuan yang melekat pada produk budaya. Tanpa data yang kuat, komunitas berisiko tidak mampu membuktikan asal-usul tradisi ketika sengketa muncul. Menariknya, mereka juga menegaskan bahwa perlindungan tidak harus berarti menutup pintu kolaborasi: penelitian, revitalisasi, desain baru, dan kerja sama internasional tetap mungkin selama asal-usul jelas, komunitas dilibatkan, penggunaan transparan, dan manfaat ekonomi tidak meninggalkan masyarakat pengemban. Di tingkat kebijakan yang lebih luas, Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 diproyeksikan menjadi fondasi penguatan ekosistem KI dari penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, hilirisasi, komersialisasi hingga pembiayaan berbasis KI. Arah ke depan seharusnya memadukan kepastian hukum inovasi dengan keberpihakan nyata pada komunitas tradisional.






