Tragedi yang menuntut kedekatan, bukan sekadar pengawasan
Pendampingan anak aktif adalah keterlibatan orang tua yang konsisten dalam mengawasi keseharian anak, membangun komunikasi, mengenali kebutuhan, serta menyediakan rasa aman secara fisik dan emosional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan material. Kematian seorang anak penyandang sindrom Down di kawasan Rungkut, Surabaya, menjadi pengingat tajam tentang pentingnya keterlibatan itu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta orang tua menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk membangun kedekatan dan komunikasi dengan anak. Pesannya bukan agar keluarga hidup dalam ketakutan, melainkan agar tidak membiarkan keseharian anak menjadi sesuatu yang tak diketahui. Eri menekankan bahwa orang tua perlu mengetahui kegiatan anak, mendengarkan ceritanya, dan memberi pendidikan yang baik. Perhatian semacam ini membantu orang tua menangkap perubahan atau kebutuhan anak lebih awal. Pemerintah kota, sementara itu, menyatakan pendampingan bagi pihak terkait tetap berjalan dan telah berkoordinasi dengan kepolisian agar proses ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
RUU Pengasuhan Anak harus menggeser pola reaktif
Desakan KPAI agar pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Pengasuhan Anak muncul di tengah rentetan kekerasan terhadap anak di berbagai wilayah. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyoroti kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, dan penganiayaan balita di Karawang. Rangkaian kasus itu seharusnya dibaca sebagai peringatan bahwa penindakan setelah kekerasan terjadi tidak cukup. RUU tersebut diharapkan memperjelas tanggung jawab pengasuhan, meningkatkan kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta menjamin pendampingan dan pemulihan. Artinya, tanggung jawab orang tua perlu disertai dukungan dan sistem yang membuat perlindungan anak dapat bekerja di rumah, sekolah, lingkungan pergaulan, dan ruang digital. KPAI juga mendorong agar keselamatan dan perlindungan anak ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan yang saling menguatkan lebih berguna daripada kebijakan yang baru bergerak setelah korban berjatuhan.

Pengasuhan melindungi tubuh, perasaan, dan pikiran
Kekerasan anak pencegahan tidak bisa disempitkan menjadi larangan atau pemeriksaan keberadaan anak. Anak juga memerlukan perhatian, arahan, serta ruang untuk bercerita agar dapat memahami kehidupannya. Mendengarkan tanpa buru-buru menghakimi memberi orang tua kesempatan memahami kekhawatiran dan pengalaman anak, termasuk hal yang mungkin sulit mereka ungkapkan. Karena itu, pendampingan aktif berarti hadir secara emosional sekaligus memperhatikan keselamatan fisik. KPAI menekankan perlunya relasi pengasuhan, deteksi dini, dan dukungan yang menjangkau keluarga, sekolah, pergaulan, serta ruang digital. Tanggung jawab orang tua tidak berarti menyalahkan keluarga setiap kali terjadi kekerasan; regulasi dan layanan perlu membantu orang dewasa menjalankan peran mereka dan memastikan pemulihan tersedia. Namun, aturan tidak dapat menggantikan percakapan sehari-hari di rumah. Kesimpulannya, tragedi Surabaya semestinya mendorong dua langkah beriringan: orang tua memperkuat kedekatan dengan anak, sementara negara segera membangun kerangka pengasuhan yang jelas dan mencegah kekerasan sebelum terlambat.






