Dua kasus, satu ukuran penegakan hukum
Penegakan hukum dalam aksi demonstrasi berarti menyelidiki dan menindak dugaan kekerasan maupun kepemilikan senjata secara adil, berdasarkan bukti dan aturan yang sama bagi siapa pun. Ukuran itu penting ketika rangkaian demo ricuh Bandung dan kerusuhan di Malioboro memperlihatkan dua perkara dengan tahap penanganan berbeda. Di Bandung, polisi sudah menetapkan tersangka atas penyerangan polisi; di Yogyakarta, desakan agar dugaan membawa senjata tajam Malioboro diproses hukum berangkat dari rekaman yang beredar. Perbedaan tahap bukan bukti bahwa aparat tebang pilih, tetapi perlu dijelaskan dengan terbuka agar publik memahami apa yang sudah dilakukan dan apa yang masih diperiksa. Respons polisi demo seharusnya tegas terhadap kekerasan, sekaligus transparan dalam menguji bukti dan menerangkan perkembangan setiap perkara.
Bandung: penetapan tersangka dan penyelidikan berlanjut
Setelah demonstrasi memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran berakhir ricuh pada 20 Oktober 2026, Polrestabes Bandung menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait penyerangan terhadap polisi di Simpang Jalan Sulanjana–Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Dago. Polisi menyebut para tersangka diduga melempar bambu dan memukul dengan kayu. Sebanyak 16 personel terluka; kondisi mereka berangsur membaik, tetapi dua orang masih dirawat karena patah tulang. Angka itu menegaskan bahwa penyerangan polisi bukan perkara abstrak: aparat dan masyarakat sama-sama menanggung akibat ketika aksi berubah menjadi kekerasan. Penetapan tersangka merupakan langkah nyata, namun bukan akhir penyelidikan. Polisi menyatakan masih menelusuri siapa yang menginisiasi, menggerakkan, atau merencanakan aksi. Perkembangan berikutnya patut disampaikan dengan dasar bukti dan prosedur yang jelas.
Malioboro: rekaman menuntut pemeriksaan, bukan vonis
Di Malioboro, Jogja Police Watch mendesak Polda DIY memproses seorang warga sipil yang terekam membawa senjata tajam di dekat barikade aparat saat demonstrasi ricuh. Dalam video yang beredar, pria berhelm dan bercelana pendek tampak menenteng benda tersebut sebelum menyembunyikannya di belakang tubuh. JPW menilai dugaan itu perlu ditindak berdasarkan aturan yang berlaku dan mengingatkan agar aparat tidak terkesan tebang pilih. Desakan tersebut layak ditanggapi serius, tetapi rekaman viral tidak dengan sendirinya menggantikan penyelidikan atau membuktikan kesalahan seseorang. Polisi perlu memeriksa identitas, konteks, barang bukti, dan dasar hukum, lalu menjelaskan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. Transparansi semacam itu melindungi keselamatan publik sekaligus hak orang yang diperiksa. Dalam kerusuhan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat 116 korban terdampak, dan 13 masih menjalani rawat inap hingga Kamis sore.
Kesimpulan: jelaskan perbedaan tahap secara terbuka
Kasus Bandung dan Malioboro tidak harus berada pada tahap hukum yang sama untuk ditangani secara adil. Di Bandung, 13 orang telah berstatus tersangka dan penyelidikan masih mencari kemungkinan pihak yang merencanakan aksi. Di Yogyakarta, desakan JPW meminta polisi menindaklanjuti dugaan kepemilikan senjata tajam yang terekam; sumber yang tersedia belum menyatakan ada penetapan tersangka dalam perkara itu. Perbedaan ini harus diterangkan, bukan dibiarkan menjadi ruang bagi kecurigaan publik. Polisi perlu menyampaikan dasar tindakan, perkembangan pemeriksaan, dan alasan bila belum ada keputusan, dengan tetap menjaga proses hukum. Ketegasan berarti menindak kekerasan dan risiko senjata; keadilan berarti menilai setiap orang melalui bukti serta prosedur yang setara. Tanpa keterbukaan, respons polisi demo mudah dipersepsikan sebagai pilih-pilih. Dengan penjelasan yang terukur, penegakan hukum dapat menjaga keamanan sekaligus kepercayaan masyarakat.






