Lima tahun terkurung sebelum mendapat pertolongan
Praktik pasung adalah pembatasan gerak seseorang dengan mengikat atau mengurungnya, sering kali di rumah, dan bukan pengganti penanganan kesehatan jiwa yang layak. Miftakhudin, warga Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan hidup dalam kondisi dipasung selama lima tahun sebelum akhirnya mendapat penanganan medis. Pada Rabu siang, 28 Oktober 2026, ia dievakuasi dari rumah menuju Pondok Rehabilitasi Jiwa Gus Jack di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi jiwa. Peristiwa ini patut dipandang bukan sekadar pemindahan pasien, melainkan langkah awal untuk mengakhiri keterasingan dan membuka akses terhadap perawatan. Lima tahun tanpa penanganan yang memadai menunjukkan betapa mudah kebutuhan kesehatan jiwa tertunda ketika keluarga menghadapi situasi sulit sendirian.
Koordinasi dan persetujuan membuka jalan evakuasi
Menurut laporan, selama bertahun-tahun Miftakhudin dirantai di sebuah ruangan di rumah karena kerap mengamuk dan dianggap membahayakan. Keadaan itu menjelaskan kekhawatiran keluarga, tetapi tidak mengubah fakta bahwa pemasungan bukan jalan keluar jangka panjang. Upaya evakuasi pasien mulai dibahas sehari sebelumnya, Selasa, 27 Oktober, ketika tim medis dari Puskesmas Mejuwet, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas bertemu keluarga untuk membicarakan perawatan. Mereka menjelaskan program 1 OPD 1 Anak Asuh milik pemerintah kabupaten, yang menugaskan setiap organisasi perangkat daerah menjadi pendamping bagi satu ODGJ dan membantu memastikan biaya pengobatan serta rehabilitasi tertangani. Setelah musyawarah dan penjelasan, keluarga menyetujui pengobatan dan menandatangani persetujuan. Pendekatan persuasif ini penting: penanganan ODGJ perlu melibatkan keluarga sebagai mitra, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab kepada lembaga.
Pembebasan rantai hanyalah permulaan
Pada hari evakuasi, gembok rantai yang mengikat Miftakhudin berkarat dan tidak dapat dibuka dengan kunci, sehingga petugas memotongnya menggunakan tang besar. Setelah rantai dilepas, ia dibawa dengan mobil siaga Desa Teleng ke pondok rehabilitasi; proses perjalanan dilaporkan berlangsung kondusif, dan keluarga turut mengantarnya. Rincian ini memperlihatkan betapa nyata hambatan yang harus diatasi, tetapi juga menunjukkan bahwa tindakan terkoordinasi dapat mengubah keadaan. Meski demikian, keberhasilan evakuasi tidak boleh disamakan dengan pulihnya pasien. Rehabilitasi jiwa memerlukan tindak lanjut, pemantauan, serta komunikasi antara tenaga kesehatan, keluarga, pemerintah, dan tempat perawatan. Dukungan keluarga dan keterlibatan berbagai pihak disebut sebagai bagian penting dari proses tersebut. Tanpa kesinambungan itu, pasien berisiko kehilangan dukungan setelah perhatian awal mereda.
Ukur keberhasilan dari pendampingan berkelanjutan
Miftakhudin dibawa ke Pondok Gus Jack untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi; laporan juga menyebut Pondok Gus Jack dan Pondok Kyai Machsun sebagai tempat penempatan awal bagi pasien yang baru dibebaskan dari pemasungan. Program 1 OPD 1 Anak Asuh memberi kerangka dukungan biaya dan pendampingan, tetapi keberhasilannya semestinya dinilai dari kesinambungan perawatan, bukan hanya jumlah pasien yang dievakuasi. Keluarga perlu terus dilibatkan, sementara layanan medis dan pemerintah harus menjaga agar akses pengobatan tidak berhenti setelah pasien tiba di tempat rehabilitasi. Kasus ini menegaskan bahwa praktik pasung harus dijawab dengan alternatif perawatan yang dapat dijangkau dan dukungan nyata bagi keluarga. Evakuasi Miftakhudin adalah kemajuan penting; kini ukuran kepedulian ialah memastikan ia terus memperoleh penanganan yang manusiawi dan pendampingan setelah tahap awal.






