Dari Pameran ke Gerakan Hukum: Industri Pakan Turun ke Garis Depan
Industri pakan hewan yang berkolaborasi dengan organisasi penyayang hewan untuk mendorong pengesahan RUU perlindungan hewan adalah bentuk advokasi lintas sektor yang menjadikan pemasaran, edukasi, dan aksi sosial sebagai satu paket gerakan anti kekerasan hewan yang menekan negara menghadirkan payung hukum kuat bagi kesejahteraan hewan peliharaan dan hewan non-pangan. Di ajang Indonesia International Pet Expo (IIPE), CPPETINDO melalui jenama Rocco dan BOLT memilih sikap politis yang jelas: pameran bukan sekadar ruang promosi, tetapi titik kumpul massa untuk menekan proses legislasi RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Langkah ini patut dibaca sebagai pesan terang: pelaku industri pakan tidak mau hanya meraup keuntungan di tengah masih maraknya kekerasan terhadap hewan, khususnya praktik perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk konsumsi.
Petisi “Anti Jagal, Mari Jaga”: Setiap Tanda Tangan Bernilai Nyata
Kampanye “Anti Jagal, Mari Jaga” menunjukkan bagaimana advokasi industri pakan bisa konkret dan terukur, bukan sekadar slogan di kemasan produk. CPPETINDO menginisiasi penggalangan petisi percepatan pengesahan RUU perlindungan hewan, dengan mekanisme yang sengaja menyentuh hati pemilik hewan peliharaan: setiap satu tanda tangan dikonversi menjadi donasi 500 gram pakan bagi anjing di shelter. "Lewat kolaborasi ini, pengunjung tidak hanya datang untuk berbelanja, tetapi juga berkontribusi langsung melalui petisi dan donasi pakan," tegas Brand Manager CPPETINDO Wilda Novayana. Skema ini cerdas karena mengikat kepedulian pada dua level sekaligus: membantu anjing yang sudah menjadi korban, dan menekan negara agar mencegah lahirnya korban baru lewat RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Bagi pengunjung, partisipasi jadi murah secara psikologis namun berimplikasi besar bagi ekosistem perlindungan hewan.
Talkshow Publik: Nadine, Mischa, dan Negarawan Satwa
Talkshow “Dari Ibu Kota untuk Nusantara: Menyebarkan Gerakan Ramah Hewan ke Seluruh Indonesia” mengubah panggung promosi menjadi forum politik dan etika publik tentang kesejahteraan hewan peliharaan. Hadir Nadine dan Mischa Candrawinata, drh. Merry Ferdinandez yang mewakili DMFI, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok, serta Wilda Novayana dari CPPETINDO. Nadine menekankan bahwa menjadi pemilik peliharaan berarti memastikan hak hidup hewan terpenuhi tanpa kekerasan, dan menegaskan pentingnya RUU sebagai payung hukum untuk melawan perdagangan dan penyiksaan satwa. Ia juga menghubungkan regulasi dengan kesehatan publik, mengingat ancaman rabies dan zoonosis. Mischa menyoroti peran generasi muda: media sosial tidak lagi sekadar hiburan, tetapi senjata kampanye gerakan anti kekerasan hewan. Interaksi, bermain, dan komunikasi dengan peliharaan disebutnya bukan hanya menyenangkan, melainkan bagian dari menjaga kesejahteraan hewan peliharaan secara emosional dan mental.
Regulasi Daerah, RUU Nasional, dan Celah Hukum yang Harus Ditutup
Di tengah euforia pameran, pesan penting yang muncul adalah: tanpa RUU perlindungan hewan, gerakan anti kekerasan hewan akan terus terbentur batas kewenangan daerah. Kepala Dinas KPKP DKI menjelaskan Pergub No. 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang melarang perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies untuk konsumsi, dengan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Namun ia mengakui sanksi masih belum cukup berat, sehingga dipersiapkan penguatan melalui Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan naskah akademik ditargetkan selesai pada 2026 agar segera disahkan bersama DPRD. Dari sisi gerakan, drh. Merry Ferdinandez mengingatkan bahwa edukasi saja tidak cukup; tanpa payung hukum setingkat undang-undang, penindakan terhadap perdagangan dan penjagalan anjing serta penganiayaan hewan lain tetap lemah secara pidana. Di sinilah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang sudah masuk Prolegnas Prioritas menjadi krusial sebagai pondasi hukum nasional yang menyatukan fragmentasi regulasi daerah.
Mengapa Industri Pakan Harus Terus Memimpin Gerakan Ramah Hewan
CPPETINDO menunjukkan bahwa advokasi industri pakan tidak berhenti di produk bergizi, melainkan meluas ke penciptaan ekosistem aman bagi hewan peliharaan. Melalui brand Rocco dan BOLT, mereka menampilkan pakan yang mendukung kesehatan jangka panjang hewan peliharaan sambil mengikatnya dengan kanal edukasi seperti HaloBOLT, kolaborasi dokter hewan, dan kampanye sosial “Anti Jagal, Mari Jaga” yang langsung terkait dengan penggalangan petisi. Sikap ini penting karena industri pakan berada di garis terdepan hubungan manusia-hewan: mereka mengenal pemilik, menguasai komunikasi, dan punya sumber daya untuk menggerakkan massa. Talkshow di ICE BSD pun menjadi bukti bahwa isu kesejahteraan hewan mendapat dukungan lintas generasi dan lintas aktor—pemerintah daerah, aktivis, publik figur, dan pelaku usaha berdiri pada panggung yang sama. Kesimpulannya, jika industri pakan berani terus memposisikan diri sebagai motor advokasi RUU perlindungan hewan, tekanan sosial terhadap pembuat kebijakan akan semakin kuat, dan kesempatan mengakhiri kekerasan terhadap hewan non-pangan menjadi lebih nyata.






