KuybeliKuybeli

Status WLA WHO: Lompatan Strategis Ekspor Kosmetik

Status WLA WHO: Lompatan Strategis Ekspor Kosmetik
Minat|Perawatan Kulit

WLA WHO: Lebih dari Sekadar Predikat bagi Kosmetik Lokal

Status WHO-Listed Authority (WLA) adalah pengakuan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia bahwa otoritas pengawas obat dan makanan suatu negara memiliki sistem regulasi yang kredibel, konsisten, dan dapat dipercaya secara internasional untuk menilai keamanan, mutu, dan khasiat produk, termasuk kosmetik, sehingga hasil penilaiannya dapat dijadikan rujukan oleh regulator lain di berbagai belahan dunia. Pencapaian ini kini disandang BPOM, dan dampaknya terhadap ekspor kosmetik Indonesia tidak bisa diremehkan. Pengakuan WLA menempatkan regulasi BPOM regulasi internasional di kelas yang sama dengan otoritas maju lain, sehingga produk kosmetik lokal datang ke kosmetik pasar global bukan sebagai pendatang yang diragukan, melainkan sebagai komoditas yang sudah melalui filter standar dunia. Inilah titik balik: reputasi regulator tiba-tiba menjadi senjata dagang yang sangat berharga.

Kredibilitas Regulasi Jadi Paspor Baru ke Pasar Global

BPOM secara terbuka menyatakan bahwa status WHO-Listed Authority yang kini dimiliki menjadi peluang besar untuk mendorong ekspor kosmetik Indonesia. Bukan sekadar slogan, WLA mengubah cara regulator lain memandang keputusan BPOM. Melalui mekanisme product reliance, produk yang sudah lulus penilaian BPOM mempunyai peluang lebih besar diterima di 39 negara yang otoritasnya juga berstatus WLA. Dalam bahasa sederhana, sertifikat izin edar yang dulu hanya "berlaku di dalam negeri" kini berfungsi seperti paspor yang diakui jaringan regulator global. "Menurut Taruna Ikrar, produk yang telah melalui proses penilaian BPOM berpeluang lebih besar untuk diterima regulator di 39 negara berstatus WLA," dan ini menghemat waktu, biaya, serta ketidakpastian bagi pelaku ekspor kosmetik nasional. Tanpa kredibilitas regulasi, kampanye kualitas akan selalu terbentur tembok skeptisisme pasar.

Daya Saing Kosmetik Lokal di Tengah Ledakan Pasar Dunia

Pengakuan WLA tidak datang di ruang hampa; ia hadir saat pasar kosmetik dunia tumbuh agresif dan populasi global diproyeksikan mencapai 9,3 miliar jiwa pada 2045, naik lebih dari 1 miliar dari sekitar 8 miliar saat ini. Ini berarti jutaan wajah, kulit, dan rambut baru yang membutuhkan produk perawatan. Kepala BPOM menilai, pengakuan internasional ini menjadi faktor penting memperkuat perkembangan industri kosmetik nasional dan meningkatkan daya saingnya. Namun pintu pasar yang terbuka tidak otomatis menjamin keberhasilan produk kosmetik lokal. Pelaku usaha harus mampu membuktikan bahwa produk benar-benar memiliki manfaat sesuai klaim; di era WLA, klaim berlebihan tanpa data bukan hanya risiko pemasaran, tetapi juga ancaman reputasi regulator. Di sinilah status WHO-Listed Authority memaksa industri bertransformasi: dari sekadar bermain tren dan kemasan, menjadi berbasis bukti dan standar.

Kekayaan Bahan Baku dan Tanggung Jawab Regulasi

Optimisme terhadap ekspor kosmetik Indonesia tidak asal menggebu. Taruna Ikrar menegaskan bahwa bahan baku kosmetik sangat kuat: terdapat lebih dari 31 ribu jenis tumbuhan yang bisa diekstrak menjadi bahan kosmetik, didukung mineral dan sumber protein dari fauna. Potensi alam ini menjadikan produk kosmetik lokal punya cerita unik dan diferensiasi kuat di kosmetik pasar global. Di sisi lain, nilai ekonomi industri kosmetik diperkirakan mencapai sekitar USD 10 miliar (lebih dari Rp180 triliun) setiap tahun, dengan pertumbuhan sekitar 6,7 persen per tahun. Angka sebesar itu adalah alasan logis mengapa BPOM regulasi internasional harus tegas: pengawasan bukan penghambat, melainkan pagar yang mencegah bahan berbahaya merusak kepercayaan pasar. Kasus penemuan kosmetik mengandung bahan berbahaya, termasuk mayoritas produk kosmetik lokal, menunjukkan bahwa reputasi WLA justru mengharuskan pembersihan dan penertiban pasar.

Dari Pengakuan WHO ke Strategi Ekspor yang Berkelanjutan

Jadi, apa simpulan praktis dari status WHO-Listed Authority bagi dunia kosmetik dalam negeri? Pertama, WLA menjadikan keputusan BPOM sebagai referensi kredibel bagi regulator lain, mempercepat ekspor kosmetik Indonesia dan mengurangi hambatan teknis di berbagai negara. Kedua, pengakuan WHO adalah semacam label kepercayaan bahwa sistem pengawasan, awalnya diperkuat di sektor vaksin, kini memayungi kosmetik dengan standar yang sama tinggi. Ketiga, pelaku usaha tidak bisa lagi mengandalkan narasi "produk alami" tanpa bukti; standardisasi klaim, uji manfaat, dan kepatuhan regulasi menjadi bagian dari strategi bisnis. Jika industri mampu menggabungkan kekayaan bahan baku dengan kepatuhan terhadap pengawasan BPOM, maka produk kosmetik lokal berpotensi menjelma dari pemain domestik menjadi referensi global. WLA adalah pintu, tetapi arah langkah ditentukan oleh keseriusan pelaku usaha memanfaatkan pengakuan ini.

Kuybeli Take

WLA WHO: Lebih dari Sekadar Predikat bagi Kosmetik LokalStatus WHO-Listed Authority (WLA) adalah pengakuan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia bahwa otoritas ...

, Kuybeli editorial

Kuybeli earns a commission when you shop through our links, at no extra cost to you. Editorial content is independently selected by our team.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!