Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Perlindungan Hak Cipta Musik di Era Digital: Saat Pemerintah dan Seniman Berbenah

Perlindungan Hak Cipta Musik di Era Digital: Saat Pemerintah dan Seniman Berbenah
Minat|Menyanyi

Hak Cipta Musik Bukan Formalitas: Inti Masalah di Era Digital

Hak cipta musik adalah seperangkat hak hukum yang melindungi pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas penggunaan, penyebaran, dan pemanfaatan karya musik mereka, termasuk hak ekonomi berupa royalti dan hak moral atas pengakuan pencipta, yang menjadi fondasi keberlanjutan ekosistem musik di era digital yang serba mudah membagikan konten. Di tengah banjir platform digital, isu hak cipta musik Indonesia tidak lagi bisa diperlakukan sebagai catatan kaki dalam dunia hiburan, melainkan sebagai jantung ekonomi kreatif. Pemerintah daerah dan penyelenggara acara publik selama ini menikmati kemeriahan panggung, tetapi sering abai pada kewajiban lisensi dan royalti yang melekat pada setiap lagu yang diputar. Jika pola ini dibiarkan, pesan yang sampai ke publik jelas: musik boleh dinikmati, tetapi hak penciptanya boleh dinegosiasikan. Itu sinyal buruk bagi masa depan royalti seniman lokal.

Perlindungan Hak Cipta Musik di Era Digital: Saat Pemerintah dan Seniman Berbenah

Muara Enim: Sosialisasi Hak Cipta sebagai Langkah Korektif

Di Muara Enim, pemerintah kabupaten memilih jalur korektif: membuka sosialisasi hak cipta musik dan lagu bagi pelaku seni dan budaya di ruang rapat Pangrifta Nusantara Bappeda pada Kamis, 15 Oktober 2026. Langkah ini bukan sekadar acara seremonial; ia adalah pengakuan bahwa seniman lokal menghadapi tantangan berat di era digital, ketika karya mereka mudah tersebar tetapi sulit dilindungi. Dalam sambutan tertulis bupati yang dibacakan Juli Jumatan, ditegaskan bahwa musik, lagu, dan tarian lokal adalah kekayaan seni yang menjadi identitas dan warisan leluhur, sekaligus kekayaan intelektual bernilai ekonomi. Pernyataan tegas bahwa "hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perlindungan atas hak moral dan hak ekonomi para seniman" menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah terhadap perlindungan karya musik dan royalti seniman lokal.

Budaya Konser Gratis dan Royalti yang Dianggap Sepele

Di banyak perayaan hari jadi daerah, dari panggung hiburan hingga festival wisata, musik menjadi magnet utama warga untuk berkumpul dan bergembira. Namun di balik kemeriahan itu, pertanyaan yang hampir selalu dihindari adalah: apakah lagu yang digunakan sudah berlisensi dan royaltinya dibayar? Dalih yang paling populer: konser gratis, tanpa tiket, sehingga dianggap tidak wajib membayar royalti. Padahal, regulasi jelas menyebut konser berbayar maupun gratis yang memiliki nilai ekonomi di area publik termasuk layanan publik komersial dan tetap terikat kewajiban royalti. Pedoman tarif yang ditetapkan LMKN dan disahkan menteri menetapkan 2 persen dari pendapatan tiket untuk konser berbayar dan 2 persen dari biaya produksi musik untuk konser gratis. Ilustrasi resmi menunjukkan bahwa jika biaya produksi musik ditetapkan Rp500 juta, royalti yang harus dibayar adalah Rp10 juta. Angka ini mengungkap satu hal: ketidakpatuhan bukan soal ketidakmampuan, melainkan soal kemauan.

Perlindungan Hak Cipta Musik di Era Digital: Saat Pemerintah dan Seniman Berbenah

Seniman Lokal di Platform Digital: Eksposur Tinggi, Perlindungan Rendah

Bagi seniman lokal, platform digital adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, kemudahan penyebaran karya membuka akses audiens yang lebih luas; di sisi lain, perlindungan hak cipta dan pemberian royalti yang adil sering tertinggal jauh di belakang. Tanpa pemahaman prosedur legal pendaftaran hak cipta, banyak musisi menggantungkan nasib pada algoritma dan kontrak yang tidak mereka pahami. Sosialisasi hak cipta yang digelar Pemkab Muara Enim secara eksplisit menargetkan peningkatan pemahaman prosedur pendaftaran hak cipta dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal untuk karya tradisional. Ini penting, karena karya tradisional sering diambil alih tanpa izin, sementara komunitas penciptanya tidak pernah menikmati royalti seniman lokal. Langkah ini juga diharapkan mendorong optimalisasi ekonomi kreatif dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghargai karya musik lokal. Tanpa literasi hukum, seniman akan terus kalah di ruang digital yang didominasi platform besar.

Saatnya Pemerintah Jadi Teladan, Bukan Pengecualian

Regulasi sudah jelas: Undang-Undang Hak Cipta melindungi hak ekonomi pencipta, sementara peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengikat penyelenggara acara untuk mengurus lisensi dan royalti. Permenkum 27/2025 menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu pada layanan publik komersial adalah tanggung jawab penyelenggara atau pemilik tempat usaha. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa bersembunyi di balik alasan promosi wisata atau hiburan rakyat. Contoh baik sudah ada: sebuah festival di Palu mendapatkan apresiasi setelah menyelesaikan pembayaran royalti sebelum acara dan menerima sertifikat lisensi dari LMKN. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang mustahil, hanya perlu dijadikan standar. Jika sosialisasi hak cipta di Muara Enim diikuti dengan konsistensi pembayaran royalti dalam setiap panggung hiburan, maka perlindungan karya musik tidak berhenti di ruang rapat. Kesimpulannya, ekosistem musik yang sehat lahir ketika pemerintah berhenti menjadi pengecualian dan mulai menjadi teladan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!