Akses lebih luas, dengan syarat yang jelas
Taman buka 24 jam adalah ruang terbuka publik yang dapat diakses warga sepanjang hari, bukan hanya pada jam operasional reguler, dengan fasilitas dan pengamanan yang disiapkan untuk kebutuhan pengunjung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji usulan agar 76 taman di ibu kota beroperasi selama 24 jam. Gubernur Pramono Anung menyampaikan hal itu di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Gagasan ini menjanjikan akses yang lebih leluasa bagi warga yang ingin beristirahat, berolahraga, atau menggunakan ruang terbuka di luar jam biasa. Perpanjangan waktu juga sejalan dengan respons positif yang, menurut Pramono, diterima dari berbagai pihak terhadap kebijakan memperluas jam layanan fasilitas publik. Namun, akses sepanjang hari tak otomatis berarti seluruh taman harus dibuka tanpa pengecualian. Skala 76 lokasi membuat pemerintah perlu menilai kesiapan setiap taman, bukan sekadar menetapkan kebijakan seragam.
CCTV penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban
Rencana CCTV taman Jakarta menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pengunjung, termasuk saat taman digunakan malam hari. Pramono menyatakan taman yang diusulkan akan dilengkapi kamera pengawas untuk menunjang keamanan. Ini langkah yang masuk akal, tetapi kamera saja tidak menjamin keamanan taman publik: pemerintah masih perlu memastikan fasilitas siap dan pengunjung terlindungi. Sumber yang tersedia belum menjelaskan pola pemantauan, petugas yang bertanggung jawab, atau bagaimana respons dilakukan ketika kamera merekam insiden. Pertanyaan-pertanyaan itu patut dijawab sebelum jam operasional diperpanjang.
Pembukaan malam hari juga menuntut perhatian pada kondisi taman dan fasilitas pendukungnya. Pramono sendiri menyebut kesiapan fasilitas dan aspek keamanan sebagai pertimbangan. Karena itu, CCTV semestinya menjadi satu unsur dari sistem pengamanan, bukan tanda centang yang menutup evaluasi. Warga membutuhkan taman yang dapat diakses tanpa harus mengorbankan rasa aman; pemerintah perlu menunjukkan bahwa pengawasan dan penanganan masalah berjalan seiring dengan kebijakan baru.
Keputusan belum final, kesiapan harus menjadi ukuran
Pramono menegaskan bahwa usulan tersebut masih dimatangkan sebelum diputuskan untuk direalisasikan. Ia menyatakan taman yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi CCTV dapat dipertimbangkan untuk dibuka 24 jam. Artinya, angka 76 merupakan jumlah taman dalam usulan, bukan kepastian bahwa seluruhnya akan segera beroperasi sepanjang hari. Penilaian per lokasi lebih bijak daripada mengejar angka: kebutuhan warga, kondisi fasilitas, dan kemampuan menjaga keamanan perlu menjadi dasar keputusan.
Perluasan jam layanan juga dipertimbangkan untuk fasilitas lain. Perpustakaan direncanakan dapat melayani pengunjung hingga pukul 22.00 WIB, sementara museum-museum di Jakarta turut disebut dalam rencana tersebut. Arah kebijakan ini patut didukung jika akses warga benar-benar bertambah. Namun, pemerintah sebaiknya menjelaskan taman mana yang siap, syarat apa yang harus dipenuhi, serta bagaimana keamanan akan dijaga sebelum menetapkan pelaksanaan. Kesimpulannya, taman 24 jam berpotensi membuat ruang publik lebih berguna, tetapi keberhasilannya bergantung pada mutu persiapan, bukan panjangnya jam buka semata.






