Kabut Asap Palembang: Bukan Lagi Musim, Tapi Krisis Berulang
Kabut asap Palembang adalah kondisi pencemaran udara berkepanjangan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan, yang menurunkan visibilitas penerbangan, memicu lonjakan penyakit pernapasan, mengganggu aktivitas ekonomi, serta memaksa pemerintah menggelar respons darurat kesehatan di berbagai fasilitas layanan publik.
Kunci persoalannya: kabut asap kini mengganggu dua urat nadi kota sekaligus—operasional bandara dan kesehatan masyarakat. Di Bandara SMB II, jarak pandang turun hingga sekitar 700 meter dan dinyatakan berada di bawah batas minimal untuk penerbangan aman. Akibatnya, satu penerbangan dari Jakarta ke Palembang gagal mendarat dan harus kembali ke bandara asal (RTB), sementara penerbangan lain mengalami delay berkepanjangan. Ini bukan gangguan kecil; ketika pesawat berputar di udara lalu pulang, itu sinyal bahwa kualitas udara sudah melampaui batas toleransi keselamatan.
Operasional Bandara Terganggu: Ketika Langit Tak Lagi Ramah
Operasional bandara terganggu adalah frasa kering untuk menggambarkan kekacauan yang dirasakan penumpang, maskapai, dan pengelola bandara saat visibilitas penerbangan rendah. Penerbangan Citilink IU 922 dari Jakarta menuju Palembang dinyatakan mengalami gangguan akibat jarak pandang di bawah minimum dan terpaksa kembali ke bandara asal. Humas bandara menyebut jelas alasan teknisnya: "Flight delay (holding) due to visibility below minimal 700 meter."
Dampaknya menjalar ke jadwal lain: beberapa penerbangan keberangkatan, termasuk Citilink IU 923, Garuda GA 109, dan Citilink IU 879, ikut tertunda. Di balik daftar kode penerbangan itu ada rapat molor, jadwal kerja berantakan, dan rencana keluarga yang rusak. Ketika kabut asap Palembang memaksa pesawat holding di udara lalu pulang, kita melihat betapa rapuhnya konektivitas udara saat tata kelola lahan di darat gagal dikendalikan.
Lonjakan Kasus ISPA: Harga Kesehatan yang Harus Dibayar
Kabut asap bukan hanya membuat pilot kesulitan melihat landasan; ia juga menyesakkan paru-paru warga. Dinas Kesehatan Kota Palembang mencatat 125.721 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 2026, dengan bulan September sebagai puncak tertinggi mencapai 12.589 kasus. Kepala dinas kesehatan menegaskan bahwa lonjakan ini terkait periode ketika kota diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pada puncak kabut asap, beban layanan kesehatan melonjak hingga 706 kasus ISPA per hari. Angka ini menunjukkan sistem kesehatan dipaksa bekerja dalam mode krisis hanya karena kualitas udara anjlok. Kecamatan Sukarami tercatat sebagai wilayah dengan kasus terbanyak dalam data terakhir, sementara kelompok usia 19–59 tahun menyumbang kasus terbesar. Artinya, bukan hanya anak dan lansia yang terpukul; kelompok usia produktif pun kewalahan. Ketika warga diminta mengurangi aktivitas luar ruangan, itu sesungguhnya pengakuan bahwa udara di kota sendiri sementara tidak layak dihirup.
Respons Pemerintah: Posko Kesehatan Kabut Asap dan Masker, Cukupkah?
Pemerintah daerah tidak diam. Untuk meredam dampak kesehatan kabut asap, Dinas Kesehatan menyiapkan 61 posko kesehatan kabut asap yang tersebar di 42 puskesmas. Selain itu, 55.400 masker dibagikan kepada masyarakat melalui jaringan puskesmas sebagai upaya proteksi dasar saat kualitas udara memburuk. Posko ini diharapkan mempermudah warga mendapatkan pemeriksaan saat mengalami batuk, pilek, sesak, atau keluhan pernapasan lain.
Imbauan untuk segera datang ke fasilitas kesehatan ketika gejala memburuk tentu penting. Namun, masker dan posko tetap bersifat reaktif. Selama sumber kabut asap Palembang, yakni karhutla, tidak dikendalikan secara serius, setiap tahun kota akan kembali ke pola yang sama: operasional bandara terganggu, kasus ISPA September melonjak, posko dibuka, lalu kita menunggu hujan sebagai penyelamat. Ini pola kebijakan pemadam kebakaran, bukan pencegahan.
Kesimpulan: Kabut Asap Harus Dipandang sebagai Ancaman Strategis
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan satu hal: kabut asap bukan gangguan cuaca, melainkan ancaman strategis yang menghantam transportasi dan kesehatan sekaligus. Saat satu penerbangan dipaksa RTB dan beberapa lainnya delay karena visibilitas di bawah 700 meter, dan di saat yang sama lebih dari 125 ribu warga terdata menderita ISPA dalam satu tahun, jelas bahwa biaya sosialnya tidak kecil.
Ke depan, kebijakan tidak boleh berhenti pada posko dan masker. Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, pemulihan lahan, serta sistem peringatan dini kualitas udara harus ditempatkan setara pentingnya dengan pengamanan operasional bandara. Selama akar masalah dibiarkan, setiap kepulan asap akan terus menebal menjadi krisis tahunan—mengunci pesawat di udara dan memaksa warga antre di ruang tunggu puskesmas.






