Apa Sebenarnya Skin Booster Kontroversial Ini?
Skin booster kontroversial yang ramai diperbincangkan adalah produk injeksi estetika berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM), yaitu matriks jaringan kulit manusia yang diolah, diklaim untuk memperbaiki kualitas kulit, namun memicu kekhawatiran etis, regulatif, dan medis karena bersentuhan dengan jaringan donor yang belum transparan asal-usul, bukti ilmiah, serta status keamanannya di pasaran.
Isu skin booster berbahaya ini meledak setelah muncul kabar produk asal Korea yang dijuluki suntik “kulit mayat”, karena hADM berasal dari donor jaringan kulit manusia. Di satu sisi, teknologi jaringan manusia selama ini lebih dikenal untuk tindakan medis rekonstruksi, bukan prosedur estetika rutin. Di sisi lain, narasi bombastis di media sosial membuat publik sulit membedakan antara inovasi medis dan sensasi pemasaran. Di titik inilah investigasi BPOM skincare menjadi krusial: bukan untuk menghalangi kemajuan teknologi, melainkan memastikan keamanan produk kecantikan dan kejelasan batas antara terapi medis dan kosmetik komersial.
Investigasi BPOM: Dua Deputi Turun ke Lapangan
Kepala BPOM menegaskan bahwa lembaganya tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap skin booster hADM, dengan melibatkan dua kedeputian teknis: Kedeputian 1 yang mengawasi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif, serta Kedeputian 4 di bidang penindakan.Tim khusus ini tidak hanya duduk di balik meja; mereka diperintahkan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri apakah produk ini sudah mengalir ke layanan estetika dan konsumen.
Penelusuran bermula dari aduan masyarakat dan viralnya konten media sosial tentang produk ilegal Korea yang diduga beredar lewat jalur abu-abu. Langkah responsif ini patut diapresiasi, karena memperlihatkan bahwa regulator tidak menunggu korban jatuh untuk bergerak. Dalam pernyataannya, BPOM menegaskan: “BPOM akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di wilayah Indonesia”. Ini sinyal kuat bahwa keamanan produk kecantikan ditempatkan di atas gempuran tren estetika sesaat.
Status Legal: Tidak Terdaftar, Tidak Boleh Beredar
Inti masalahnya jelas: produk skin booster hADM ini belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar secara legal. BPOM memastikan produk tersebut tidak memiliki izin edar yang sah, sehingga setiap penggunaan pada konsumen berada di luar koridor hukum. Ini bukan sekadar persoalan administratif; tanpa registrasi, tidak ada jaminan standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik.
Regulasi jelas menyatakan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia termasuk dalam daftar bahan yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik. Artinya, skin booster berbahan hADM tidak bisa diposisikan sebagai kosmetik dan tidak boleh dipasarkan sebagai skincare biasa. Jika kelak hendak digunakan sebagai obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, jalurnya pun berbeda: harus melalui registrasi, evaluasi Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian pakar, serta pembuktian keamanan dan mutu setara produk biologi lain. Tanpa semua itu, produk tetap masuk kategori produk ilegal Korea, betapapun canggih klaim pemasarannya.
Mengapa Skin Booster Berbahan hADM Layak Diwaspadai?
Kontroversi skin booster berbahaya tidak semata soal “kulit mayat”, tetapi tentang kesenjangan antara teknologi medis dan proteksi konsumen. Ketua PERDOSKI menegaskan bahwa hADM memang berasal dari donor jaringan kulit manusia, meski belum jelas apakah dari donor hidup atau jenazah. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hADM selama ini lebih banyak dikenal untuk tindakan rekonstruksi, bukan prosedur estetika rutin. Dengan kata lain, kita sedang bicara tentang teknologi yang konteks utamanya medis, bukan perawatan harian seperti serum atau krim.
Masalah lain adalah kurangnya transparansi: belum ada publikasi ilmiah terbuka yang menjelaskan teknik pengambilan jaringan dan prosedur detail produk tersebut. Tanpa bukti ilmiah yang memadai, promosi agresif di media sosial menjadi bentuk eksperimen massal pada konsumen. Sikap hati-hati yang disuarakan PERDOSKI tepat: “setiap produk estetika medis berbahan baku jaringan donor manusia, harus memenuhi tahapan regulasi serta uji klinis sebelum dipasarkan”. Sampai kajian komprehensif, jaminan keamanan pasien, dan legalitas tuntas, klaim manfaat skin booster ini tidak boleh mengalahkan prinsip kehati-hatian.
Panduan Praktis untuk Konsumen: Jangan Hanya Ikut Tren
Tren viral selalu memikat, tetapi kesehatan kulit dan keselamatan jangka panjang jauh lebih penting daripada sekadar ikut arus. Kasus ini menjadi alarm bahwa investigasi BPOM skincare pun tidak akan cukup jika konsumen sendiri lengah terhadap produk ilegal Korea yang menawarkan hasil instan. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur promosi berlebihan di media sosial dan selalu memeriksa legalitas izin edar BPOM sebelum menerima tindakan atau membeli produk.
Secara praktis, ada beberapa langkah perlindungan diri yang seharusnya menjadi kebiasaan: pertama, pastikan klinik atau tenaga kesehatan menjelaskan bukti klinis, asal bahan baku, dan risiko komplikasi sebelum prosedur. Kedua, tolak produk injeksi apa pun yang tidak bisa menunjukkan nomor izin edar yang sah. Ketiga, pahami bahwa keamanan produk kecantikan bukan sekadar klaim “aman” di poster, melainkan hasil proses regulasi ketat yang diakui BPOM. Kesimpulannya, konsumen perlu menjadi garis pertahanan pertama: kritis, melek regulasi, dan tidak menjadikan tubuhnya sebagai medan uji coba tren estetika yang belum jelas legalitasnya.





