Pengungkapan sabu memperlihatkan skala penindakan yang berbeda
Pengungkapan sabu Sumatera mencakup rangkaian tindakan aparat untuk menemukan dan menyita narkotika serta menangani orang yang diduga terlibat, sementara pemusnahan adalah tahap berbeda setelah barang bukti melalui proses hukum. Pembedaan ini penting agar jumlah sabu yang dimusnahkan tidak dianggap sebagai hasil dari satu penangkapan atau satu kasus. Di Indragiri Hilir, personel Satbrimob Polda Kepri yang bertugas di PT Pulau Sambu Group bersama Polsek Kateman dan Polres Indragiri Hilir menangkap tiga pria pada Minggu, 25 Oktober 2026. Mereka diduga membawa 2 kilogram sabu; sebagian barang disembunyikan dalam tas sekolah bergambar Ultraman. Penangkapan di Kecamatan Kateman bermula dari informasi warga tentang transaksi di Parit 12, Desa Air Tawar. Keunikan tas itu menarik perhatian, tetapi ukuran sitaan dan kerja sama aparatlah yang menjadi inti peristiwa sabu 2 kg Inhil.

Bintan: 36 paket masih berstatus diduga sabu
Kasus di Bintan menunjukkan penindakan pada skala barang bukti yang berbeda, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga ketepatan istilah. Pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial DS, 36 tahun, di sebuah pondok di kawasan Kijang Kota, Bintan Timur. Petugas menyita 36 paket kecil yang diduga sabu, bersama alat isap, timbangan digital, telepon genggam, plastik bening, gunting, kaca pireks, dan pemantik rakitan. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat pada malam sebelumnya. Karena sumber menyebut paket itu sebagai “diduga sabu”, penyebutan tersebut perlu dipertahankan, bukan diubah menjadi kepastian tanpa keterangan hasil pemeriksaan. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus 36 paket sabu Bintan juga menunjukkan bahwa informasi warga dapat menjadi awal penyelidikan, dengan masyarakat diminta melaporkan dugaan aktivitas narkoba melalui Call Center 110.
Pemusnahan di Sumsel bukan hitungan satu kasus
Angka terbesar dalam rangkaian ini berasal dari Sumatera Selatan, tetapi konteksnya berbeda dari penangkapan di Inhil dan Bintan. Sepanjang Oktober 2026, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama sejumlah polres jajaran mengungkap 71 kasus narkotika dan menetapkan 87 orang sebagai tersangka. Setelah melalui proses hukum, barang bukti dimusnahkan. Jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 36,4 kilogram, disertai 188,2 gram pil Happy Five, 46,65 mililiter sinte, 473,8 mililiter etomidate, 21,3 gram ganja, dan 379 butir ekstasi. Karena itu, pemusnahan sabu Sumsel sebesar 36,4 kilogram tidak boleh disajikan seolah-olah berasal dari satu pengungkapan. Ditresnarkoba Polda Sumsel sendiri menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka dan menyita 35,7 kilogram sabu; Polrestabes Palembang mencatat 51 laporan dengan 61 tersangka. Perbedaan antara jumlah yang disita dalam penanganan tertentu dan total yang dimusnahkan setelah proses hukum penting bagi pembaca untuk menilai skala secara tepat.
Angka perlu dibaca bersama tindak lanjut
Tiga peristiwa ini memperlihatkan ragam tindakan aparat: penangkapan tiga pria dengan 2 kilogram sabu di Kateman, pengamanan seorang pria beserta 36 paket yang diduga sabu di Bintan Timur, serta pemusnahan barang bukti dalam rangkaian penindakan di Sumsel. Membandingkannya berguna untuk melihat bahwa pengungkapan dapat dilaporkan dalam satu perkara maupun akumulasi banyak perkara, sedangkan pemusnahan berlangsung setelah proses hukum. Langkah berikutnya juga berbeda. Polisi Bintan menyatakan masih menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan pihak lain, sementara Polda Sumsel menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan polres jajaran dan BNN. Angka besar layak menjadi perhatian, tetapi tidak cukup bila dilepaskan dari periode, jumlah kasus, dan tahap penanganannya.
Kesimpulannya, pengungkapan sabu Sumatera bukan satu kejadian tunggal dan tidak tepat diringkas hanya dengan angka kilogram. Tas Ultraman menjadi detail mencolok dari penangkapan di Inhil, 36 paket menjadi fokus perkara Bintan, dan 36,4 kilogram di Sumsel adalah total barang bukti yang dimusnahkan setelah proses hukum. Memisahkan ketiga konteks itu membuat gambaran penindakan lebih akurat sekaligus menjaga agar dugaan, penyitaan, dan pemusnahan tidak tercampur.






