Penimbunan Mengubah Risiko Menjadi Dampak Nyata
Mitigasi banjir proyek adalah upaya merancang dan mengelola pembangunan agar tidak memperburuk aliran air, menghilangkan daya tampung kawasan, atau memindahkan risiko genangan kepada warga sekitar. Kasus RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) di Sempaja menunjukkan mengapa langkah itu harus menjadi syarat pembangunan, bukan pekerjaan tambahan setelah masalah muncul. Pemkot Samarinda sempat menghentikan sementara pekerjaan fisik setelah penimbunan lebih dari empat hektar, sekitar 26.000 meter kubik, mengubah bentang alam dan memicu dampak di permukiman. Lokasinya tercatat berisiko tinggi banjir dan secara historis merupakan rawa resapan serta dataran aluvial Sungai Karang Mumus. Wali Kota Andi Harun menyebut Perumahan Rapak Binuang, terutama RT 26–28, dan Pondok Surya, RT 29–30, kembali tergenang. Karena itu, desain awal berupa timbunan di atas rawa dengan kolam di bawahnya patut diganti: Pemkot mendorong sistem eko-drainase terintegrasi, geomembran, dan filtrasi ketat, disertai perizinan yang lengkap.

Kesepakatan Mengganti Daya Tampung yang Hilang
Jalan keluar proyek ini bukan memilih antara rumah sakit dan keselamatan lingkungan, melainkan menetapkan syarat yang membuat keduanya mungkin. Pada 26 Oktober 2026, Pemkot Samarinda dan Pemprov Kalimantan Timur menandatangani berita acara kesepakatan; setelah titik temu tercapai, Pemkot mencabut surat penghentian sementara pekerjaan fisik. Pemrakarsa wajib membangun polder baru untuk menggantikan daerah resapan yang tertimbun. Sekitar 13.000 meter kubik tampungan air eksisting telah berkurang, sehingga kapasitas polder disepakati sekurang-kurangnya 15.000 meter kubik. Pemkot juga meminta kanal di belakang bekas GOR Sempaja yang tertutup urukan dibuka kembali demi memulihkan drainase dan menekan potensi genangan di Simpang 4 Sempaja. Kesepakatan ini lebih meyakinkan daripada janji desain semata karena mengikat pemeliharaan berkala, termasuk pengerukan sedimentasi dan pengoperasian pompa. Tanpa perawatan, kapasitas tampung yang dirancang baik pun dapat kehilangan fungsi.

Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Mengendurkan Pengawasan
Pencabutan penghentian membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan rumah sakit, tetapi bukan berarti konstruksi besar langsung melaju. Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dijadwalkan memproses administrasi pencabutan, sementara pekerjaan fisik skala besar baru akan digenjot pada 2027. Tahun ini, kegiatan dipusatkan pada penyelesaian perizinan, penguatan bagian bangunan eksisting yang retak, dan sebagian pemasangan tiang pancang sesuai anggaran tersedia. Urutan ini masuk akal hanya jika desain ulang dan mitigasi banjir proyek benar-benar diperiksa lintas instansi serta diterapkan sebelum pembangunan meningkat. Pemerintah juga perlu menyelaraskan drainase dengan akses lalu lintas dan parkir rumah sakit berkapasitas 220 tempat tidur beserta poliklinik. Inilah ukuran yang lebih penting bagi infrastruktur kesehatan daerah: bukan sekadar seberapa cepat bangunan berdiri, melainkan apakah layanan kesehatan bertambah tanpa mengorbankan keamanan warga. Kesepakatan ini memberi arah yang tepat; konsistensi pengawasan dan perawatanlah yang akan membuktikan keberhasilannya.






