Nilai cadangan besar, tetapi belum menjadi hasil
Konsesi tambang adalah wilayah berizin yang memberi perusahaan hak untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan, tetapi nilainya bergantung pada kemampuan pemegang izin mengelola cadangan secara bertanggung jawab. Presiden Prabowo Subianto mengatakan lima konsesi IUP memiliki cadangan terbukti bernilai Rp5.400 triliun berdasarkan studi cadangan; angka itu merujuk pada potensi yang masih berada di dalam tanah, bukan hasil tambang yang sudah terealisasi. Karena itu, tepuk tangan atas nilai besar tersebut, seperti yang terjadi dalam pidatonya, tidak semestinya menggantikan pertanyaan tentang siapa yang memegang izin dan apakah mereka benar-benar bekerja. Prabowo menyampaikan pernyataan itu pada 22 Oktober dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Pesannya patut dibaca sebagai tuntutan akuntabilitas: cadangan tambang yang besar baru bermakna bila pengelolaan dan pelaksanaan izin dapat dibuktikan.
Evaluasi harus menjangkau izin dan pelaksanaannya
Prabowo menyebut lima izin itu hanya sebagian kecil dari ratusan IUP yang telah diberikan kepada perusahaan. Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah konsesi tidak dikerjakan dan mengatakan pemerintah sedang menertibkannya. Dengan latar itu, evaluasi tambang tidak seharusnya berhenti pada angka cadangan atau daftar lokasi. Pemeriksaan perlu menguji apakah pemegang konsesi memiliki kemampuan menjalankan kegiatan dan mematuhi syarat perizinan. Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan mengevaluasi lima konsesi yang disebut memiliki nilai cadangan besar. Lokasi yang disebut mencakup Nusa Tenggara Barat, Papua, dan beberapa daerah lain. Informasi yang tersedia belum merinci seluruh nama perusahaan, hasil evaluasi, atau jadwal penyelesaiannya. Maka, janji evaluasi perlu diikuti penjelasan terbuka tentang cakupan dan dasar penilaiannya, bukan dibiarkan sebagai pengumuman tanpa tindak lanjut yang dapat diperiksa.
Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari memberi konteks penertiban
Kasus PT Kristalin Ekalestari memperlihatkan bahwa penertiban izin juga menyangkut kepatuhan di lapangan. BKPM mencabut IUP Operasi Produksi perusahaan itu melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Alasan yang dilaporkan adalah perusahaan terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Keputusan tersebut menindaklanjuti permohonan Kementerian ESDM dan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pencabutan IUP ini relevan dengan agenda penertiban yang disampaikan Prabowo, tetapi informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa Kristalin termasuk dalam lima konsesi bercadangan besar yang sedang dievaluasi. Pembedaan itu penting agar dua proses—pencabutan izin satu perusahaan dan evaluasi lima konsesi—tidak dicampuradukkan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar setiap keputusan secara terang, sehingga penegakan aturan tidak menimbulkan kesan bahwa pengumuman evaluasi sudah sama dengan hasil pemeriksaan.
Ukuran keberhasilan ada pada tindak lanjut
Prabowo meminta pemerintah dari tingkat pusat hingga provinsi, kabupaten, kota, bahkan desa bertanggung jawab dalam pembagian konsesi. Arahan itu tepat: izin bernilai besar tidak layak dibagikan tanpa penilaian atas kemampuan pemegangnya, dan pengawasan tidak boleh berhenti setelah izin terbit. Namun, penertiban baru akan meyakinkan bila pemerintah menerangkan kriteria evaluasi lima konsesi, status pemeriksaan, serta tindakan yang diambil bila ditemukan pelanggaran atau izin yang tidak dijalankan. Untuk saat ini, informasi yang tersedia mengungkap nilai cadangan menurut Presiden, cakupan lokasi secara umum, rencana evaluasi, dan alasan pencabutan IUP Kristalin Ekalestari—belum hasil akhir evaluasi lima konsesi. Kesimpulannya, angka cadangan besar adalah alasan untuk memperketat pemeriksaan, bukan alasan untuk menganggap keberhasilan sudah tercapai. Ukurannya ialah transparansi keputusan dan kepatuhan yang benar-benar ditegakkan.






