Inti Aturan: Mobil Listrik Boleh Menyeberang, Tapi dengan Baterai 30–50%
Aturan baterai 50 persen untuk mobil listrik naik kapal laut adalah kebijakan keselamatan yang mengharuskan kendaraan listrik menyeberang dengan kapasitas baterai dibatasi di kisaran 30–50 persen, mesin dalam kondisi mati total, dilarang melakukan pengisian daya selama proses muat maupun pelayaran, serta ditempatkan di area dek terbuka atau berventilasi baik agar risiko kebakaran baterai lithium-ion dapat ditekan sejak awal. Kementerian Perhubungan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE-DJPL 12/2024 secara eksplisit mengatur pengangkutan kendaraan ramah lingkungan—mulai HEV, PHEV, BEV hingga FCEV—di kapal laut. Ini bukan sekadar “aturan tambahan” bagi pemilik EV, melainkan garis batas yang menentukan apakah operator kapal berani menerima mobil listrik di car deck atau memilih menolak demi keselamatan semua orang di atas kapal.

Mengapa Harus Maksimal 50%? Logika Teknis di Balik Batas Baterai
Banyak pemilik EV mengeluh soal baterai 50 persen regulasi saat mobil listrik naik kapal, tapi secara teknis batas ini cukup masuk akal. Pertama, semakin tinggi state of charge, semakin besar energi yang tersimpan di baterai. Saat terjadi kerusakan atau korsleting, energi itu yang memberi “bahan bakar” pada thermal runaway—kenaikan temperatur tidak terkendali yang bisa memicu kebakaran bersuhu sangat tinggi. Dengan menahan baterai di 30–50 persen, potensi energi yang dilepas jika terjadi insiden berkurang, sehingga peluang api menyebar ke kendaraan lain di ruang parkir kapal ikut menurun. Kedua, Kemenhub sadar pemilik tetap butuh daya setelah turun kapal: "daya listrik kendaraan saat diangkut tidak boleh lebih dari 50 persen, supaya setelah kendaraan turun dari kapal, dayanya masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU terdekat". Jadi, batas 50% adalah kompromi antara keselamatan dan kebutuhan praktis, bukan larangan terselubung.
Larangan Cas di Kapal: Ketakutan Berlebihan atau Risiko Nyata?
Larangan pengisian daya dan keselamatan pengisian daya laut sering dianggap berlebihan, padahal di lingkungan tertutup kapal, charging adalah titik risiko tertinggi. Saat baterai diisi, arus dan temperatur meningkat; jika sistem pendinginan terganggu atau ada cacat sel, kondisi ini bisa memicu overheat yang berujung thermal runaway. Di car deck bawah yang minim ventilasi, panas dan asap berpotensi cepat memenuhi ruangan, menyulitkan evakuasi dan pemadaman. Karena kebakaran baterai mobil listrik bersuhu sangat tinggi, cepat merambat, rawan menyala kembali, serta berisiko menimbulkan kebocoran bahan kimia dan sengatan listrik tegangan tinggi, pemadaman konvensional memakan waktu lama. Di konteks seperti ini, melarang charging bukan sikap anti-teknologi, melainkan bentuk mitigasi awal paling logis: kurangi titik pemicu, persempit skenario gagal, dan paksa risiko tetap rendah selama kapal berlayar.
Ketakutan Pengusaha Kapal: Baterai Lithium sebagai Sumber Risiko Bisnis
Di atas kertas, aturan Kemenhub kendaraan listrik sudah memberi kerangka kerja jelas. Namun di lapangan, risiko kebakaran baterai lithium masih membuat sejumlah pengusaha kapal enggan mengangkut BEV. Ketua asosiasi operator penyeberangan menegaskan bahwa mereka tidak menolak mobil listrik sebagai sumber pendapatan baru, tapi ada "satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin". Kekhawatiran mereka valid: baterai lithium-ion punya profil risiko berbeda dibanding mobil konvensional, dengan potensi thermal runaway yang bisa menyala kembali (re-ignition) jika tidak ditangani dengan benar. Di ruang parkir kapal yang berisi banyak kendaraan, satu insiden EV yang tidak cepat terdeteksi bisa menjalar menjadi kebakaran besar yang mengancam penumpang, awak kapal, muatan dan kapal itu sendiri. Ditambah lagi, belum semua operator memiliki peralatan khusus, sistem deteksi dini, prosedur isolasi, serta SDM terlatih untuk menghadapi insiden baterai EV. Hasilnya: layanan pengangkutan mobil listrik masih bergantung pada seberapa siap dan berani masing-masing operator.

Relevansi Regulasi di Tengah Lonjakan EV dan Musim Mudik
Bagi pemilik EV yang rutin menyeberang antarpulau, aturan baterai 50 persen regulasi mungkin terasa merepotkan. Namun, semakin banyak mobil listrik naik kapal saat mudik dan liburan, semakin penting standar keselamatan yang seragam. Penjualan BEV yang terus tumbuh ikut meningkatkan kebutuhan transportasi antarpulau, dari jalur menuju Sumatra hingga Bali via kapal penyeberangan. Tanpa regulasi, masing-masing operator akan membuat aturan sendiri—ada yang terlalu longgar, ada yang terlalu ketat hingga cenderung menolak EV. Surat edaran Kemenhub yang mengatur kondisi baterai, status mesin, penempatan di dek terbuka, jarak antar kendaraan, lashing, serta kewajiban menyediakan detektor panas dan alat pemadam khusus baterai adalah upaya menyamakan standar minimum. Pada akhirnya, elektrifikasi transportasi hanya akan berjalan lancar kalau pemilik EV, operator kapal, dan regulator mau menerima satu kenyataan: keamanan di laut tidak boleh dinegosiasikan demi kenyamanan sesaat.






