Program Makan Bergizi Bukan Sekadar Mengenyangkan
Program Makan Bergizi adalah kebijakan penyediaan makanan dan minuman di lingkungan pendidikan yang dirancang bukan sekadar untuk mengenyangkan perut, melainkan untuk menjamin pemenuhan standar nutrisi sekolah melalui bahan pangan berkualitas, aman, dan tinggi gizi demi mendukung gizi anak berkembang secara optimal dalam jangka panjang. Larangan minuman berperisa susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari kesadaran bahwa kebijakan pangan sekolah tidak boleh terjebak pada ukuran keberhasilan yang dangkal. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencoret minuman perisa rasa susu, susu kental manis, dan minuman berkadar gula tinggi dari menu resmi MBG. Kebijakan ini secara terang menolak logika "asal kenyang" dan menggeser fokus ke nilai gizi riil yang dikonsumsi anak.

Mengapa Minuman Berperisa Susu Dilarang dari Menu MBG
Larangan minuman berperisa susu dan produk olahan manis bukan sekadar soal selera, tetapi soal standar nutrisi sekolah yang serius. BGN memasukkan minuman olahan susu berperisa, minuman mengandung susu, hingga susu kental manis ke dalam daftar yang tidak boleh disajikan dalam MBG. Alasan utamanya: produk ini umumnya tinggi gula, rendah kandungan susu segar, dan minim kontribusi bagi gizi anak berkembang. Netty menegaskan bahwa parameter keberhasilan MBG harus bertumpu pada kecukupan nutrisi riil bagi tumbuh kembang generasi muda, bukan pada kuantitas porsi yang mengisi perut. Dengan kata lain, segelas minuman manis berlabel susu yang membuat anak merasa kenyang tidak boleh menipu orang tua dan pembuat kebijakan bahwa kebutuhan gizinya sudah terpenuhi. Kebijakan ini menantang kebiasaan lama sekolah yang kerap memilih produk praktis namun miskin gizi.
Standar Susu Hewani: Ketat Demi Gizi dan Keamanan
Sebagai pengganti minuman berperisa, BGN menetapkan standar susu hewani yang jauh lebih ketat. Menu MBG hanya boleh memakai susu pasteurisasi, UHT, atau susu steril full cream plain dengan komposisi minimal 80 persen susu segar, bebas tambahan gula, pengawet, perasa, dan pewarna buatan, serta wajib berizin edar BPOM. Kutipan pentingnya: “Standar tersebut mewajibkan komposisi susu segar minimal 80 persen, legalitas edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta larangan mutlak penambahan gula rafinasi, zat pengawet, perisa sintetis, maupun pewarna kimiawi”. Namun standar di atas kertas tidak cukup. Netty mengingatkan bahwa susu pasteurisasi sangat bergantung pada rantai dingin (cold chain) yang terjaga agar tidak terkontaminasi bakteri berbahaya sebelum diminum anak. Keamanan pangan dan gizi di sini adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan.
Pengawasan Ketat: Tantangan Nyata di Lapangan
Masalahnya, standar yang baik kerap runtuh di titik pengadaan dan distribusi. Netty mendesak pengawasan ketat terhadap implementasi standar bahan baku Program Makan Bergizi Gratis dan memperingatkan potensi penyimpangan produk saat belanja komoditas di daerah. Ia mengingatkan, “Jangan sampai standar sudah baik, tetapi dalam pengadaan dan distribusi justru muncul produk yang tidak sesuai”. Pengadaan minuman berperisa susu yang murah dan praktis adalah godaan klasik ketika pengawas lemah dan dokumen mudah dimanipulasi. Di sisi lain, penerapan sistem rantai dingin untuk susu pasteurisasi menuntut disiplin logistik yang belum merata. Itu sebabnya kebijakan pangan sekolah membutuhkan lebih dari sekadar regulasi: perlu transparansi, audit rutin, dan keterlibatan masyarakat agar setiap paket MBG benar-benar memuat gizi anak berkembang, bukan kompromi terhadap produk manis rendah nilai gizi.
Dampak Jangka Panjang dan Momentum bagi Produsen Lokal
Fokus MBG pada pemenuhan nutrisi riil bukan hanya investasi kesehatan, tetapi juga ekonomi. Netty melihat pembatasan produk berperisa sebagai momentum emas untuk menyerap produksi peternak sapi perah domestik dan menghidupkan rantai ekonomi kerakyatan. Penggunaan susu hewani murni memberi peluang besar bagi peternak lokal, dengan syarat mereka memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan. Di sisi penerima manfaat, kebijakan ini mengubah cara kita memandang Program Makan Bergizi: setiap rupiah anggaran harus kembali dalam bentuk manfaat gizi nyata, bukan sekadar rasa kenyang sementara. Ke depan, keberhasilan MBG akan diukur dari perbaikan status gizi anak dan kualitas kebijakan pangan sekolah, bukan dari jumlah porsi yang dibagikan. Larangan minuman berperisa susu hanyalah langkah awal menuju ekosistem pangan sekolah yang lebih sehat dan berkelanjutan.






