Tambang pasir di tengah kampung: definisi masalah yang diabaikan
Tambang pasir Jambi yang beroperasi sebagai stockpile di tengah permukiman padat, seperti di RT 03 Desa Penyengat Olak, adalah aktivitas penumpukan, pengolahan, dan keluar-masuk pasir menggunakan alat berat dan truk di lahan sempit yang berdempetan langsung dengan rumah warga, sehingga menimbulkan debu, getaran, dan perubahan aliran air yang mengganggu kesehatan, merusak bangunan, dan mengancam ekosistem lokal. Inti persoalan di Penyengat Olak bukan sekadar soal izin, tetapi soal akal sehat: mengapa operasi sepadat dan seberisik ini dibiarkan berdiri tepat di samping kamar warga, dengan tumpukan pasir yang bahkan melebihi tinggi rumah panggung? Ketika tambang pasir dipaksakan masuk ke ruang hidup masyarakat, konflik lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

Warga bergerak: pengaduan resmi ke DLH Provinsi Jambi
Langkah paling penting dalam kasus pencemaran lingkungan Penyengat Olak adalah keberanian warga untuk keluar dari posisi korban pasif. Delapan orang perwakilan masyarakat, dipimpin Eri dan didampingi Yayasan Keadilan Rakyat, mendatangi kantor DLH Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas stockpile pasir CV Lintas Makmur Sejahtera. Mereka tidak datang dengan tangan kosong: keluhan debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, rumah retak dan genteng bergeser, sudah lebih dulu dipublikasikan dan didokumentasikan. Pengaduan ini adalah sinyal tegas bahwa warga menolak normalisasi kerusakan sebagai "resiko pembangunan". Ketika rumah ibadah bergetar saat salat magrib karena alat berat masih beroperasi, seperti dialami Juanda pada 14 September pukul 18.15, batas kesabaran sosial jelas sudah terlewati.

Dampak stockpile pasir: dari debu hingga air sumur tercemar
Dampak stockpile pasir di Penyengat Olak bukan sekadar gangguan kecil; ia mengubah kualitas hidup warga dari pagi sampai malam. Debu dan pasir berserakan di kiri-kanan jalan, beterbangan masuk ke rumah, menutup dagangan pedagang, dan mengotori lantai serta kendaraan warga. Anak-anak menghirup udara kotor, sementara truk pengangkut pasir keluar-masuk membawa material yang terus menguap ke lingkungan. Getaran alat berat memicu genteng bocor dan pecah, dinding dan tiang rumah retak, bahkan kaca rumah warga seperti milik Kalamudin sampai pecah. Infrastruktur sekitar ikut rusak: pondasi pagar miring, tanah di sekitar pemukiman terbis atau longsor, pipa patah, dan yang paling mengkhawatirkan, rembesan air dari balik tembok perusahaan mengalir ke pekarangan dan masuk ke sumur warga, mencemari sumber air sehari-hari. Ini bukan lagi sekadar gangguan, tetapi degradasi ekosistem lokal yang sistematis.

Riwayat sanksi dan lemahnya pengawasan terhadap CV Lintas Makmur Sejahtera
Kasus ini menelanjangi masalah klasik: perusahaan punya dokumen lingkungan, tetapi praktik di lapangan merusak lingkungan dan merugikan warga. CV Lintas Makmur Sejahtera tercatat memiliki Persetujuan Lingkungan berdasarkan SK Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 untuk kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir, batu bata dan fasilitas penunjang seluas 0,23 hektar di Desa Penyengat Olak. Namun, perusahaan ini juga sudah pernah dikenai SK Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 36/Kep.Dis/DLH/Tahun 2025. Fakta bahwa sanksi pernah diterapkan tetapi dampak masih berlangsung menunjukkan pengawasan yang tidak berkelanjutan. DLH Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi memang telah melakukan verifikasi lapangan dan meminta pemantauan kualitas udara ambien serta pengukuran getaran dengan laboratorium terakreditasi KAN. Tetapi selama hasil pemantauan tidak diikuti tindakan korektif nyata, warga tetap menjadi tameng yang menahan beban operasional perusahaan.
Apa yang harus dilakukan: dari pengaduan ke akuntabilitas nyata
Setelah pengaduan warga, DLH Provinsi Jambi menyerahkan pengelolaan kasus ini kepada DLH Kabupaten Muaro Jambi sesuai kewenangannya. Secara administratif, langkah ini masuk akal, tetapi dari perspektif warga, yang dibutuhkan bukan sekadar perpindahan berkas, melainkan kepastian akuntabilitas. Warga berharap pengaduan mereka ditindaklanjuti secara tuntas agar dampak lingkungan yang mereka rasakan segera diatasi. Artinya, pemantauan kualitas udara dan getaran harus menjadi dasar sanksi lanjutan, pembatasan jam operasi, penataan ulang lokasi stockpile, atau bahkan penghentian kegiatan jika terbukti melanggar. Kasus Penyengat Olak mengirim pesan jelas: tanpa pengawasan berkelanjutan terhadap operasi tambang pasir Jambi, izin lingkungan hanya menjadi lembar kertas yang menutupi praktik merugikan. Regulasi baru akan berarti ketika rumah warga berhenti retak, air sumur kembali aman, dan suara alat berat tidak lagi mengganggu waktu ibadah.






