Peta yang menentukan apa yang harus dilindungi
Peta wilayah terlarang tambang adalah penanda resmi kawasan darat dan laut yang harus bebas dari pertambangan demi melindungi alam bernilai tinggi serta hak masyarakat adat. Tanpa batas yang jelas, izin dan kegiatan ekstraktif dapat masuk ke wilayah rentan, sementara warga kehilangan kuasa atas tanah dan sumber penghidupan mereka. Itulah sebabnya perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Satya Bumi, dan Rainforest Foundation Norway mendesak pemerintah menyusun peta tersebut dalam konferensi COP CBD 17 di Yerevan, Armenia, pada 28 Oktober 2026. Desakan ini bukan perkara administrasi belaka: peta harus menjadi acuan nyata untuk menetapkan wilayah yang dilarang atau dibatasi bagi pertambangan. Membuatnya tanpa keterlibatan warga akan mengulang masalah yang hendak dicegah. Pemetaan perlu berangkat dari nilai ekologis, kebutuhan masyarakat, dan pengakuan terhadap wilayah adat.
Pelajaran Kabaena tak boleh diabaikan
Pulau Kabaena memperlihatkan akibat ketika pertambangan meluas tanpa perlindungan yang memadai. Pulau kecil seluas 891 kilometer persegi itu memiliki 73 persen wilayah yang tercakup izin pertambangan, dan 40 persen di antaranya telah beroperasi. Aktivitas tambang dikaitkan dengan deforestasi, sedimentasi yang terbawa ke laut, pencemaran, dan penurunan kualitas air. Paparan logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium dapat mengancam kesehatan, menekan populasi ikan, serta merusak terumbu karang. Dampaknya bukan hanya soal hilangnya habitat: masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut ikut menanggung risikonya. Penyu belimbing, yang berstatus kritis, juga terancam sedimentasi. Sumber menyebut perairan Pasifik Barat menjadi rumah bagi 50–75 persen populasi penyu belimbing dunia, sementara Indonesia telah kehilangan lebih dari 80 persen populasinya. Angka-angka ini menegaskan bahwa perlindungan tidak bisa menunggu kerusakan menjadi permanen.
Raja Ampat mempertaruhkan alam dan hak warga
Kekhawatiran atas tambang Raja Ampat bertumpu pada ancaman terhadap ekosistem yang sulit, bahkan mustahil, dipulihkan. Perwakilan masyarakat adat Raja Ampat Ronisel Mambrasar memperingatkan bahwa keberlangsungan 75 persen spesies terumbu karang dunia dan lebih dari 2.500 spesies ikan terancam oleh aktivitas tambang nikel. Baginya, hutan dan laut bukan komoditas pengganti, melainkan dasar kehidupan masyarakat. Ia menyatakan, “Kami bisa hidup tanpa nikel tapi kami tidak bisa hidup tanpa hutan dan laut.” Tanpa peta kawasan yang mengikat, keputusan perizinan berisiko mengabaikan pengetahuan dan hak masyarakat adat Raja Ampat atas tanah, perairan, dan sumber daya. Ketiadaan batas yang tegas juga dapat membuat warga tersisih dari ruang hidupnya sendiri, sementara kerusakan keanekaragaman hayati mengurangi sumber pangan dan penghidupan. Karena itu, peta harus melindungi alam sekaligus memastikan masyarakat berhak menentukan masa depan wilayahnya.
Pemetaan harus disertai persetujuan warga
Peta kawasan terlarang hanya berguna bila pemerintah menjadikannya dasar nyata untuk menandai wilayah sensitif, membatasi kegiatan ekstraktif, dan melindungi akses masyarakat terhadap sumber daya alam. Cakupannya perlu meliputi daratan maupun perairan dengan nilai ekologis, konservasi, dan sosial-budaya tinggi; bukan sekadar garis di atas peta yang dapat dikesampingkan saat izin diterbitkan. Prosesnya juga harus menjamin Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), atau FPIC, sehingga masyarakat mendapat informasi memadai dan terlibat sebelum keputusan dibuat. Pemerintah sebaiknya menetapkan peta sebagai acuan kebijakan perizinan dan perlindungan wilayah adat, dengan partisipasi warga sejak penyusunan hingga pelaksanaan. Tanpa langkah itu, desakan pemetaan berisiko menjadi janji tanpa daya. Melindungi keanekaragaman hayati Raja Ampat berarti mengakui bahwa hutan, laut, dan hak masyarakat adat tidak dapat dipisahkan.






