Target 3,6 Persen: Ambisi yang Hanya Masuk Akal Jika Ekosistem Berubah
Target wirausahawan nasional adalah sasaran terukur pemerintah untuk meningkatkan rasio penduduk yang berprofesi sebagai pengusaha, yang diupayakan lewat penguatan pembiayaan UMKM, perbaikan ekosistem usaha Indonesia, dan penanaman pendidikan kewirausahaan sejak bangku kuliah sebagai strategi jangka panjang pembangunan ekonomi berbasis kewirausahaan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menargetkan rasio kewirausahaan nasional naik menjadi 3,6 persen pada 2029, lalu melonjak ke 8 persen pada 2045. Ini bukan angka kecil; ini reposisi peran pengusaha sebagai tulang punggung penciptaan lapangan kerja. Namun angka tidak akan bergerak bila kebijakan berhenti di seremoni. Target ini hanya masuk akal jika tiga hal berubah bersamaan: akses modal yang lebih adil, ekosistem usaha yang memotong kerumitan, dan generasi muda yang berani memulai usaha berdampak.
Penguatan Pembiayaan UMKM: Dari KUR Massal ke Pemberdayaan Nyata
Strategi mencapai rasio pengusaha 3,6 persen berangkat dari penguatan ekosistem kewirausahaan: akses pembiayaan, pendampingan, inovasi, legalitas, serta perluasan kemitraan dan pasar. Di Bursa Wirausaha Unggulan Sulawesi Selatan, pemerintah menggelar akad massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 400 pelaku UMKM sebagai bukti bahwa pembiayaan kini diposisikan sebagai pintu masuk transformasi usaha. Secara nasional, penyaluran KUR 2026 sudah mencapai Rp 221 triliun kepada 3,44 juta UMKM, dengan 65,5 persen mengalir ke sektor produksi. Di Sulawesi Selatan, Rp 12,5 triliun disalurkan kepada 189.000 debitur dan lebih dari 73 persen masuk ke sektor produktif. Angka ini menunjukkan penguatan pembiayaan UMKM mulai bergeser dari konsumtif ke produktif. Namun keberhasilan sejati hanya terjadi jika kredit diikuti mentoring dan pendampingan, bukan sekadar penyaluran dana yang meninggalkan debitur sendirian menanggung risiko.
Ekosistem Usaha: Perpres 38 dan Tantangan Merajut Kolaborasi
Pemerintah mencoba menata ekosistem usaha Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Regulasi ini dimaksudkan menjadi payung kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, kampus, dunia usaha, lembaga pembiayaan, inkubator, hingga komunitas wirausaha. Dalam praktiknya, ekosistem baru terasa ketika pelaku UMKM benar-benar terhubung dengan zona pembiayaan, zona kemitraan dan pasar, zona perizinan dan legalitas, serta zona inkubator dan tenant seperti yang dihadirkan di BWU Sulawesi Selatan dengan menggandeng 31 lembaga mitra. Secara ideal, “Melalui BWU Sulawesi Selatan 2026, pemerintah berharap konektivitas pelaku usaha dengan legalitas, pembiayaan, teknologi, pendampingan, dan pasar semakin kuat.” Tantangannya: mengubah pola program sporadis dan seremonial menjadi ekosistem yang konsisten, mudah diakses pelaku mikro di daerah, dan bebas dari praktik menyimpang seperti permintaan agunan di luar ketentuan KUR yang masih dikeluhkan.
Pendidikan Kewirausahaan di Kampus: Mencetak Pendobrak, Bukan Pencari Ijazah
Jantung dari target wirausahawan nasional sebetulnya ada di kampus. Maman Abdurrahman menggunakan dua mimbar akademik di Makassar: kuliah umum di Unismuh dan pembukaan BWU di Universitas Hasanuddin. Di Unismuh, ia mengajak mahasiswa berani menghadapi ketidakpastian dan menjadi “generasi pendobrak perubahan”, sembari mengingatkan bahwa masa depan tidak pernah pasti dan tidak bersahabat dengan mereka yang pesimistis. Kuliah umum itu menjadi bagian dari orientasi mahasiswa baru, menandai bahwa pendidikan kewirausahaan semestinya ditanamkan sejak awal masa studi, bukan sebagai mata kuliah pelengkap. Di Unhas, pelibatan kampus sebagai lokasi BWU dimaksudkan memperkuat peran perguruan tinggi dalam ekosistem kewirausahaan dan mendorong lahirnya mahasiswa yang tertarik mengembangkan usaha. Pendidikan kewirausahaan yang relevan harus melatih keberanian gagal, kemampuan membaca peluang, dan etos kontribusi, bukan sekadar teori bisnis tanpa praktik nyata.
Menuju 2045: Dari Target Angka ke Generasi Pengusaha Berdampak
Target 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045 hanya akan berarti jika di balik setiap angka ada pengusaha yang bertumbuh dan berdampak. Pemerintah sudah menyiapkan instrumen: Perpres pengembangan kewirausahaan, penguatan pembiayaan UMKM lewat KUR tanpa agunan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta, dan beragam program pendampingan. Namun tanggung jawab tidak berhenti di pemerintah. Perbankan harus disiplin menjalankan aturan agunan, kampus wajib menjadikan pendidikan kewirausahaan sebagai arus utama, dan generasi muda perlu keluar dari mental menunggu lowongan kerja. Pada akhirnya, target ini bukan sekadar menambah jumlah pemilik usaha, melainkan melahirkan pengusaha yang mampu tumbuh, bersaing, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta perekonomian. Jika ekosistem, pembiayaan, dan keberanian generasi muda menyatu, rasio pengusaha 3,6 persen bukan lagi sekadar slogan, melainkan lompatan peradaban ekonomi.






