Transisi ke Kendaraan Listrik Tanpa Keselamatan Adalah Judi Kolektif
Penanganan darurat mobil listrik adalah seluruh upaya terstruktur untuk mencegah, merespons, dan memulihkan situasi ketika kendaraan listrik terlibat kecelakaan atau kebakaran, termasuk prosedur evakuasi, perlindungan petugas, pemadaman api baterai, hingga pemindahan kendaraan di jalan tol dan kapal feri, yang menuntut protokol keselamatan kendaraan listrik tersendiri, pelatihan khusus, serta koordinasi antar lembaga agar risiko kebakaran baterai EV tidak berubah menjadi bencana besar bagi pengguna transportasi umum. Kini, transisi ke kendaraan listrik sedang dipromosikan sebagai masa depan transportasi, tetapi dari sisi penanganan darurat, kita sedang berjudi. Infrastruktur fisik tampak megah, namun lapisan keselamatan yang tak kasat mata—protokol, simulasi, kompetensi personel—tertunda. Hasilnya, mobil listrik dan truk B3 melintas setiap hari di tol, naik kapal feri, sementara sistem yang seharusnya melindungi nyawa belum siap.
KNKT: Petugas Tol Gagap Hadapi Mobil Listrik dan Truk B3
Peringatan keras datang dari Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, dalam RDP dengan Komisi V DPR yang menyoroti minimnya kompetensi petugas operasional tol menangani kecelakaan berisiko tinggi yang melibatkan mobil listrik dan truk pengangkut B3. Ironinya jelas: badan usaha jalan tol memungut tarif dari semua kendaraan, termasuk truk B3, tetapi kesiapan fisik dan keahlian personel saat musibah dinilai jauh dari memadai. Penanganan darurat mobil listrik menuntut pemahaman baterai bertegangan tinggi, risiko sengatan, dan potensi kebakaran berulang. Namun KNKT melihat para rescuer di lapangan belum memiliki kompetensi maupun peralatan yang dibutuhkan untuk penanganan kejadian ketika mobil listrik mengalami kecelakaan. Evaluasi terhadap PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol bahkan menunjukkan celah besar pada standar pelayanan dan kecepatan respons darurat.
Dalam konteks ini, slogan pelayanan prima di jalan tol terasa kosong. Tanpa pelatihan petugas jalan tol yang sistematis dan sertifikasi penanganan bahan berbahaya, kecelakaan mobil listrik dan truk B3 akan diperlakukan seperti insiden konvensional, padahal karakter risikonya berbeda. KNKT mengakui sudah berulang kali menyodorkan rekomendasi penanganan mobil listrik di jalan tol, tetapi ketiadaan regulasi yang mengikat membuat rekomendasi itu mandek. Bahkan aspek teknis jalan, seperti kekesatan permukaan, baru diminta diuji lebih sering—dari setahun sekali menjadi tiap tiga bulan—demi menekan kecelakaan akibat faktor teknis. Ini menunjukkan satu hal: kita baru merapikan permukaan, belum menyentuh inti persoalan budaya keselamatan.

Kapal Feri: Laboratorium Risiko Baru Bagi Baterai LFP dan NMC
Sementara tol masih bergulat dengan pelatihan, dunia penyeberangan menghadapi dimensi risiko lain: listrik dan air dalam ruang tertutup. Badan riset nasional mengkaji risiko kebakaran kendaraan listrik saat diangkut kapal feri, dengan fokus pada baterai, sistem keselamatan kapal, proses pemuatan kendaraan, dan kesiapan awak kapal menghadapi keadaan darurat. Kajian ini menyimpulkan bahwa keselamatan kendaraan listrik di kapal bersifat sistemik, tidak bisa dilihat dari satu aspek saja. Karakteristik baterai menjadi titik krusial. Pengujian menunjukkan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP) menghasilkan ledakan relatif lebih kecil, tetapi api bertahan lebih lama, sementara Nickel Manganese Cobalt (NMC) melahirkan suhu api lebih tinggi.
Perbedaan karakteristik ini bukan detail teknis yang boleh diabaikan; ia menentukan strategi penanganan darurat mobil listrik di kapal. Setiap jenis baterai memiliki perilaku berbeda saat terbakar sehingga metode penanganannya harus disesuaikan. Proses penyimpanan dan pengaturan posisi kendaraan di dek kapal ikut mempengaruhi risiko, apalagi jika pemadaman api gagal. Tahap berikutnya, tim peneliti akan menguji kendaraan listrik utuh dan menilai kesiapan awak kapal dalam merespons keadaan darurat serta melaksanakan evakuasi. Hasil tahun pertama dan pengujian lanjutan diharapkan menjadi masukan penyusunan pedoman transportasi serta prosedur pemadaman kebakaran kendaraan listrik di kapal. Singkatnya, kajian ilmiah mulai bergerak, tetapi praktik di lapangan belum otomatis berubah.
Mengapa Protokol Darurat EV Harus Dirombak Total
Kecelakaan mobil konvensional dan mobil listrik tidak bisa diperlakukan sama. Baterai bertegangan tinggi menghadirkan skenario api yang sulit padam, potensi thermal runaway, dan risiko paparan listrik bagi petugas. Penanganan darurat mobil listrik membutuhkan protokol keselamatan kendaraan listrik yang memuat langkah detail: identifikasi jenis baterai, zona aman, alat pemadaman yang tepat, sampai prosedur pendinginan pascakebakaran. Tanpa standar, tiap operator tol dan kapal feri akan berimprovisasi, dan improvisasi di tengah kepanikan adalah resep kekacauan. KNKT sudah menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang mewajibkan layanan tanggap darurat khusus mobil listrik, rekomendasi teknis berhenti sebagai dokumen di laci.
Di sisi lain, kajian baterai LFP dan NMC menegaskan bahwa satu jenis alat dan satu pola pemadaman tidak akan cukup. Mengabaikan perbedaan ini berarti memaksa petugas memadamkan api dengan mata tertutup. Protokol evakuasi dan penanganan darurat harus distandarisasi lintas moda: dari jalan tol, pelabuhan, hingga kapal penyeberangan. Standar tersebut perlu memasukkan skenario kegagalan—misalnya korsleting, kenaikan suhu tak terkendali, dan gagalnya proses pemadaman api, yang sudah diidentifikasi sebagai pemicu risiko kebakaran baterai EV. Tanpa kerangka komprehensif ini, setiap keberhasilan penanganan akan lebih mirip keberuntungan daripada hasil sistem yang matang.
Kesimpulan: Jangan Tunggu Kebakaran Besar Sebagai Guru
Ada pola yang mengganggu: teknologi melaju, regulasi menyusul, kesiapan darurat tertinggal. KNKT sudah membeberkan fakta miris mengenai minimnya kompetensi petugas tol dan celah besar dalam standar pelayanan dan emergency response. Penelitian baterai EV di kapal feri telah mengurai risiko kebakaran dan perbedaan karakter baterai LFP serta NMC. Namun semua itu baru akan berguna jika diikuti tindakan konkret: pelatihan petugas jalan tol, sertifikasi awak kapal, dan pembaruan regulasi yang mewajibkan protokol keselamatan kendaraan listrik di seluruh rantai layanan.
Perlindungan nyawa pengguna jalan menuntut manajemen rekayasa lalu lintas yang responsif dan presisi, bukan sekadar perbaikan fisik jalan. Demikian juga keselamatan di kapal feri menuntut sistem yang memahami bahwa risiko bersifat sistemik, dari baterai hingga keputusan awak kapal. Jika kendaraan listrik adalah masa depan transportasi, maka menunda kesiapan penanganan darurat sama saja dengan menumpuk bahan bakar di masa depan kecelakaan. Kita tidak kekurangan pengetahuan; kita kekurangan keberanian regulatif dan kedisiplinan untuk menjadikannya standar wajib.






