Apa Itu Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen dan Mengapa Penting?
Kebijakan komisi ojol 8 persen adalah aturan baru pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online, di mana perusahaan aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal delapan persen dari tarif dasar perjalanan, sementara sisanya menjadi hak pengemudi, dengan tujuan memperkuat perlindungan pendapatan mitra dan menata ulang keseimbangan keuntungan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Inti kebijakan ini adalah skema pembagian komisi ojol 92–8 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2026: pengemudi mendapat 92 persen, aplikator 8 persen. Secara politik, langkah ini dibaca sebagai sinyal kuat bahwa Presiden memilih berpihak kepada pengemudi ojol meskipun keputusan tersebut penuh risiko. Namun di lapangan, angka “lebih besar” untuk pengemudi tidak otomatis berarti pendapatan pengemudi ojol naik. Begitu kebijakan berlaku, aplikator merespons dengan menurunkan tarif, sehingga struktur komisi baru berhadapan langsung dengan strategi bisnis lama: perang harga. Di sinilah pertarungan kepentingan antara pengemudi, aplikator, dan konsumen menjadi nyata.

Ketika 92 Persen Tidak Otomatis Berarti Pendapatan Naik
Secara matematis, pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tampak menguntungkan bagi mitra. Namun angka di kertas berbeda dengan realitas di jalan. Wakil Ketua DPR menyebut pendapatan pengemudi ojol menurun setelah komisi aplikator dipangkas jadi 8 persen karena aplikator menurunkan tarif perjalanan. Dengan kata lain, porsi kue pengemudi membesar, tapi ukuran kuenya diperkecil.
Di sisi lain, konsumen menikmati buah dari strategi itu. Turunnya tarif atau setidaknya tidak adanya kenaikan harga membuat pelanggan merasakan manfaat dari kebijakan komisi ojol 8 persen. Sejumlah pengguna bahkan mengaku tidak melihat perubahan harga yang signifikan setelah skema baru berlaku. Kutipan yang layak digarisbawahi: “Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen.” Ini menunjukkan kecenderungan klasik: kesejahteraan pengemudi dikorbankan demi tarif serendah mungkin.
Regulasi Aplikator Ojek Online: Dari Political Will ke Payung Hukum Permanen
Kebijakan komisi 8 persen lahir dari keputusan Presiden yang dinilai sebagai political will pro-pengemudi. Namun keberpihakan politik tanpa regulasi kuat mudah berbalik arah. Karena itu, Wakil Ketua Komisi V DPR mendorong pemerintah dan DPR menyusun payung hukum permanen untuk pembatasan komisi aplikator ojek online hingga maksimal 8 persen. Menurutnya, selama ini pengemudi hanya bertumpu pada keputusan menteri, tanpa pijakan hukum yang kokoh.
Upaya memperkuat regulasi aplikator ojek online sudah mulai masuk ke revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik. Di tingkat teknis, Kementerian Perhubungan akan menyusun aturan detail soal komisi ojol 8 persen, dengan Komisi V DPR dilibatkan untuk mengawal implementasinya. Artinya, pertarungan bukan lagi hanya soal tarif dan komisi, tetapi soal siapa yang mengendalikan aturan main ekosistem ojol: negara atau algoritma aplikator.
Pengawasan DPR dan Celah Strategi Aplikator
Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa implementasi kebijakan komisi delapan persen menjadi fokus pengawasan. DPR menyatakan akan mengawasi agar kebijakan dilaksanakan sesuai keputusan pemerintah dan tidak menyimpang di lapangan. Namun, sejauh ini, cara aplikator menyesuaikan diri adalah dengan mengutak-atik tarif, bukan sekadar menekan keuntungan. Secara formal, batas komisi 8 persen dipatuhi, tetapi substansi perlindungan pendapatan pengemudi ojol terkikis pelan-pelan.
Celah ini muncul karena regulasi aplikator ojek online belum sepenuhnya mengatur perilaku tarif dan insentif, padahal di situlah napas pengemudi bertumpu. Tanpa pengawasan ketat dan data transparan dari aplikator, DPR berisiko hanya mengawasi angka komisi di permukaan, sementara strategi tarif di belakang layar dibiarkan. Komentar bahwa skema baru “berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen” benar, tetapi jika dibiarkan tanpa koreksi, keuntungan konsumen akan dibayar dengan kelelahan dan jam kerja lebih panjang bagi pengemudi.
Strategi Bertahan Pengemudi dan Arah Kebijakan ke Depan
Dalam situasi di mana kebijakan pembagian komisi ojol memberi 92 persen untuk pengemudi namun pendapatan tetap menurun, pilihan pengemudi semakin sempit. Banyak yang terpaksa menambah jam kerja, mengejar bonus, atau berpindah ke platform lain yang dirasa lebih adil. Namun kekuatan tawar mereka terbatas jika regulasi tidak secara eksplisit melindungi struktur tarif dan menghentikan perang harga yang merugikan tenaga kerja.
Ke depan, kebijakan komisi ojol 8 persen harus dilihat sebagai langkah awal, bukan akhir. DPR sudah memasukkan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi UU LLAJ dan mendorong payung hukum permanen untuk komisi aplikator. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga akan menyusun aturan teknis yang lebih detail. Kesimpulannya: tanpa pengaturan tarif minimum, transparansi algoritma, dan posisi pengemudi sebagai bagian resmi transportasi publik, komisi 8 persen berisiko menjadi bumerang. Pengemudi butuh perlindungan menyeluruh, bukan sekadar angka besar di atas kertas.






