Dari got terbuka hingga video viral
Pembuangan kuah bakso ke got adalah praktik mengalirkan air sisa masakan dan pencucian—yang dapat mengandung minyak serta lemak—ke saluran umum tanpa pengolahan yang semestinya. Kasus Bakso Bintang 2 di Banyumanik memperlihatkan bahwa kebiasaan ini bukan persoalan kecil: dampaknya langsung ditanggung warga sekitar.
Menurut Rina, limbah dari warung di seberang rumahnya telah menimbulkan bau dan kotoran selama hampir dua tahun. Ia mengatakan sudah berulang kali menegur, tetapi keluhannya tidak ditangani. Persoalan berakar pada celah di got depan rumahnya, yang memiliki satu balok terbuka; celah itu digunakan untuk membuang air sisa kaldu dan lemak. Dalam video yang beredar, seorang karyawan tampak membuang kuah ke saluran got. Ketika Rina kembali menegur pada Selasa malam, 3 November 2026, perdebatan pecah dan rekamannya menyebar di media sosial. Ucapan seorang pria, “Nggak apa-apa viralin aja nggak masalah,” menambah panas polemik.
Keluhan itu menyangkut kenyamanan sekaligus risiko saluran. Rina menyebut air buangan mengandung lemak sapi, sambal, dan kaldu; baunya terbawa angin hingga halaman dan kamar tidur. Warga juga khawatir lemak menumpuk, menyumbat got, lalu memicu banjir di jalan yang berkontur menurun. Pelanggan yang parkir tanpa izin dan meninggalkan sisa makanan menambah beban lingkungan. Dalam situasi seperti ini, meminta warga menerima gangguan sebagai bagian dari aktivitas usaha bukanlah jawaban.

Temuan DLH menegaskan masalah SOP
Mediasi berlangsung di Polsek Banyumanik pada Rabu, 4 November 2026, dengan melibatkan DLH Kota Semarang, pihak kecamatan, karyawan warung, dan warga. Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, menyatakan terdapat pelanggaran SOP karena limbah dialirkan ke saluran milik warga. Temuan ini penting: usaha tersebut disebut telah memilah limbah, tetapi air hasil pencucian tetap masuk ke got warga. Pemilahan saja tidak cukup bila aliran akhirnya tetap membebani lingkungan sekitar.
Pengelola menyampaikan bahwa mereka telah membuat fasilitas sanitasi pembuangan di lahan pribadi dan memakai obat khusus untuk mengurangi bau. Namun, klaim upaya tersebut belum menjawab inti keluhan selama saluran warga masih menerima buangan. DLH memilih pembinaan dan menyebut kemungkinan surat kewajiban bagi pemilik, dengan mempertimbangkan bahwa usaha tersebut merupakan UMKM. Pendekatan pembinaan masuk akal sebagai awal, tetapi harus diikuti tenggat, pemeriksaan, dan bukti bahwa saluran tidak lagi menjadi tempat pembuangan.
Kesepakatan mediasi juga mencakup penyempurnaan bak penampungan di lahan pribadi, perbaikan saluran tersumbat bersama kelurahan, dan penataan parkir agar akses jalan tidak terganggu. Langkah-langkah ini perlu diperlakukan sebagai komitmen yang bisa diperiksa, bukan sekadar penutup pertengkaran. Warga yang telah menyampaikan keluhan berulang kali layak mendapat kepastian tentang apa yang diperbaiki dan kapan pekerjaan selesai.
Grease trap dan tata kelola limbah yang semestinya
Untuk jangka pendek, DLH merekomendasikan grease trap atau perangkap lemak. Alat ini memisahkan minyak dan lemak dari air limbah sebelum air dialirkan ke saluran, sehingga mengurangi risiko lemak menggumpal dan menyumbat pipa. Karena itu, grease trap warung bukan aksesori tambahan, melainkan bagian penting dari pengelolaan limbah kuah bakso. Namun, alat tersebut harus dibersihkan dan dirawat berkala; pemasangan tanpa pemeliharaan hanya memindahkan masalah ke bak perangkap.
SOP limbah makanan yang baik dimulai dengan memisahkan sisa padat dari cairan, lalu menampung minyak jelantah secara terpisah. Air cucian berlemak harus melewati perangkap lemak, bukan dialirkan mentah ke got. Untuk tahap berikutnya, DLH menyebut sumur resapan dan IPAL portabel sebagai pilihan jangka menengah. Kapasitas IPAL portabel dapat mencapai 5–10 meter kubik per hari, sesuai perangkat dan kebutuhan usaha. Pemilihan sistem perlu mempertimbangkan volume limbah dan kondisi lokasi, bukan sekadar mengejar solusi yang tampak praktis.
Polemik ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab usaha kuliner tidak berakhir saat makanan terjual. Pengelola perlu memastikan limbah tertangani, parkir tidak mengambil hak warga, dan sampah pelanggan tidak ditinggalkan di sekitar rumah orang lain. Kesimpulannya jelas: pemasangan grease trap harus menjadi langkah awal yang segera diverifikasi, disusul perbaikan sistem pengolahan dan pemantauan kesepakatan. Tanpa pelaksanaan nyata, warga akan terus menanggung dampak dari kegiatan usaha yang seharusnya dikelola dengan tertib.






