Penangkapan di Pandan
Pengangkutan energi bersubsidi tanpa memenuhi ketentuan distribusi adalah dugaan pelanggaran yang perlu diselidiki karena dapat mengalihkan pasokan dari jalur yang semestinya melayani masyarakat. Di Pandan, Tapanuli Tengah, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS, 45 tahun, pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026. Ia dihentikan sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, tepat di depan Toko Aroma Pandan. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Pandan. Tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah kemudian memeriksa mobil Suzuki Carry merah bernomor polisi BK 1510 YP yang dikendarai SS. Pengaduan warga menjadi petunjuk awal, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh dugaan telah terbukti.
Polisi menyita enam jeriken Pertalite berkapasitas sekitar 39 liter per jeriken, dengan total 234 liter, serta 14 tabung LPG 3 kg dalam keadaan berisi. Jumlah dan jenis muatan itu membuat kasus BBM subsidi Tapteng ini patut mendapat perhatian, tetapi penilaian hukum tetap harus bertumpu pada hasil penyidikan, bukan kesimpulan dini.

Asal muatan dan dugaan tujuan
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, SS mengaku membeli Pertalite di SPBU Pandan tanpa surat rekomendasi. Ia disebut memperoleh LPG 3 kg dari salah satu pangkalan di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan. Polisi menyatakan kedua jenis barang itu rencananya dibawa ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk diperjualbelikan kembali. Dugaan penyalahgunaan Pertalite dan penyelundupan LPG subsidi karena itu berpusat pada pengangkutan lintas wilayah serta tujuan niaga yang disampaikan dalam pemeriksaan awal.
Keterangan tersebut belum sama dengan putusan pengadilan. Fakta yang telah disampaikan polisi mencakup lokasi dan waktu penangkapan, muatan yang ditemukan, serta pengakuan awal mengenai asal Pertalite dan LPG. Adapun rencana penjualan kembali masih merupakan dugaan yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Menyebut muatan itu sebagai LPG 3 kg ilegal sebelum pemeriksaan tuntas berisiko mengaburkan perbedaan antara barang yang disita dan kesimpulan hukum.
Aturan distribusi dan proses hukum
Pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken atau drum harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan, bagi pengguna tertentu seperti nelayan serta petani kecil, disertai surat rekomendasi dari instansi berwenang. Distribusi LPG 3 kg juga harus mengikuti jalur resmi dan ketentuan perizinan. Aturan ini penting agar energi bersubsidi mencapai pengguna yang dituju, bukan beralih ke perdagangan di luar ketentuan. Pengangkutan dengan jeriken atau pemindahan tabung saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana; legalitas, tujuan, dan bukti lain harus diperiksa.
SS, kendaraan, dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menyebut dugaan perbuatannya dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Penyebutan pasal dan ancaman tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan perkara, bukan pernyataan bahwa SS telah dinyatakan bersalah. Kesimpulan yang proporsional saat ini: penangkapan dan temuan barang telah dikonfirmasi polisi, sedangkan dugaan penyalahgunaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.






