Inti Masalah: 38 Produk Herbal Berbahaya Bukan Sekadar Berita, Tapi Alarm
Kasus 38 produk herbal berbahaya yang disita BPOM adalah temuan obat bahan alam dan suplemen yang mengandung bahan kimia obat terlarang, tanpa izin edar yang sah, dengan klaim penyembuhan berbagai penyakit dan peningkat stamina, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan konsumen yang percaya produk tersebut sebagai obat tradisional aman.
Ini bukan sekadar daftar produk bermasalah; ini bukti bahwa pasar produk herbal sedang disusupi obat kimia tersembunyi. BPOM menemukan 38 obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO), termasuk 35 produk tanpa izin edar yang terbukti positif BKO. Artinya, konsumen menghadapi ancaman ganda: nomor izin yang tidak jelas dan kandungan sintetis yang tidak pernah tertera di label.
Keputusan BPOM membatalkan izin edar tiga produk penambah stamina EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX menunjukkan satu hal: keamanan publik lebih penting daripada klaim “stamina instan”. Jika Anda masih menganggap semua jamu otomatis aman, temuan ini seharusnya mengguncang asumsi tersebut.
Pyrimidenafil dan BKO Lain: Mengapa Zat Ini Begitu Berbahaya
BPOM untuk pertama kalinya menemukan pyrimidenafil, sebuah bahan kimia obat (BKO) baru, di tiga produk stamina pria bertajuk EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX. Pyrimidenafil bekerja menghambat enzim fosfodiesterase-5 (PDE5), dengan mekanisme mirip sildenafil, obat untuk gangguan ereksi. Secara praktis, ini berarti efek seksual instan, tetapi dengan risiko efek samping yang tidak terkendali.
Kemunculan pyrimidenafil bukan sekadar variasi kimia; ini modus baru untuk menghindari deteksi, karena struktur kimianya berbeda dari BKO yang lebih dikenal seperti sildenafil dan tadalafil. BPOM menegaskan bahwa “kemunculan senyawa ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan konsumen”. Bahaya utama BKO ilegal terletak pada ketiadaan informasi dosis, cara pakai, dan potensi interaksi obat yang bisa memicu efek samping fatal bagi organ tubuh.
Yang membuat situasi lebih mengkhawatirkan, BKO ini disisipkan ke produk herbal yang citranya alami. Konsumen menyangka minum jamu, padahal tubuhnya menerima obat keras tanpa pengawasan dokter. Di sinilah letak pengkhianatan terbesar: kepercayaan pada herbal dimanfaatkan untuk menjual obat kimia terselubung.
Daftar 38 Produk Herbal Berbahaya: Dari Obat Kuat hingga Maag
BPOM merilis daftar 38 produk obat bahan alam yang dinyatakan berbahaya dan dilarang beredar. Daftar ini bukan hanya berisi “obat kuat”, tapi juga produk untuk pegal linu, asam urat, sakit gigi, penggemuk badan, pelangsing, gatal, hingga gangguan pencernaan seperti maag. Dengan kata lain, hampir setiap keluhan umum punya “produk herbal berbahaya” versinya.
- Klaim stamina pria/obat kuat: EXIE, DURAMAX, YUBOKKI (mengandung pyrimidenafil), serta produk lain seperti Dodol Jamu Pusaka Ayah, Machocan Plus, Kuat Lelaki Dayak, Chang San, dan berbagai kapsul kuat yang mengandung sildenafil, tadalafil, atau turunannya.
- Klaim pegal linu, asam urat, sakit gigi: Borneo, PE-GAT, Tupai, Asam Urat Flu Tulang, dan lainnya yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, parasetamol, bahkan betametason.
- Klaim penggemuk badan/nafsu makan: Penggemuk Badan Herbal dan BodyFat yang mengandung kombinasi deksametason dan siproheptadin.
- Klaim pelangsing: Obat Diet Fat Loss – 4U Slim & Beauty (mengandung orlistat), serta beberapa produk pelangsing lain yang mengandung sibutramin.
- Klaim gatal dan gangguan pencernaan: produk seperti Sari Dukuh Gatal-Gatal/Eksim yang mengandung prednisolon, dan Qu Fe Su Wei Li untuk keluhan maag.
Ketika obat kuat, obat pegal, dan pelangsing ternyata disusupi BKO, kepercayaan pada label “herbal” runtuh. Ini saatnya konsumen berhenti berpikir bahwa semua jamu rumahan bebas dari risiko.
Tindakan BPOM: Sita Obat Ilegal Bukan Akhir, Konsumen Tetap Harus Kritis
BPOM tidak berhenti pada temuan laboratorium. Lembaga ini membatalkan izin edar EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX setelah ketiganya terbukti mengandung pyrimidenafil. Untuk 35 produk obat bahan alam tanpa izin edar yang juga mengandung BKO, BPOM memproses sesuai ketentuan hukum dan memperketat pengawasan, baik di pasar luring maupun e-commerce.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak pasif melihat peredaran produk herbal berbahaya. Namun, seketat apa pun pengawasan, pelaku nakal akan selalu mencari celah. BPOM sendiri menyoroti penggunaan senyawa baru sebagai modus untuk mengelabui pengujian. Itu artinya, tanggung jawab tidak bisa digantungkan pada regulator semata; konsumen harus ikut menjadi lapisan proteksi terakhir.
Selama masih ada permintaan terhadap “stamina instan” dan “pegal hilang sekejap”, pasar akan terus memproduksi solusi cepat yang berisiko tinggi. Menghentikan siklus ini perlu kombinasi penindakan hukum, edukasi publik, dan perubahan perilaku belanja.
Cara Memastikan Obat Tradisional Aman: Langkah Praktis yang Wajib Jadi Kebiasaan
Kabar bahwa BPOM sita obat ilegal hanya bermanfaat kalau diikuti perubahan cara kita memilih produk. Masyarakat sudah diimbau agar tidak tergiur klaim berlebihan seperti “stamina instan” atau “pegal linu hilang sekejap”. Obat tradisional aman bukan yang menjanjikan efek super cepat, melainkan yang jelas legalitas dan informasi pemakaiannya.
- Cek izin edar melalui portal resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
- Pastikan produk terdaftar dan tidak termasuk dalam daftar peringatan BPOM yang diumumkan di laman resmi.
- Beli hanya dari sumber tepercaya, bukan dari penjual yang tidak jelas legalitasnya.
- Waspadai kata-kata pemasaran yang menjanjikan efek instan, terutama untuk stamina, pelangsing, penggemuk, atau obat pegal linu.
- Hentikan penggunaan produk yang ternyata mengandung BKO atau pernah diumumkan sebagai produk herbal berbahaya oleh BPOM.
Intinya, perlindungan terbaik bukan datang dari brosur manis, tetapi dari kebiasaan kritis: selalu cek izin edar, baca informasi resmi, dan prioritaskan keselamatan dibanding hasil kilat. Jika ragu, lebih baik tidak diminum.






