Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Krisis Royalti Musisi: Dari Gugatan ke Perlindungan Hak Cipta

Krisis Royalti Musisi: Dari Gugatan ke Perlindungan Hak Cipta
Minat|Menyanyi

Krisis Royalti Musisi: Gejala Sistem yang Sakit

Krisis royalti musisi Indonesia adalah situasi ketika para pencipta dan pelaku musik secara sistematis gagal menerima hak ekonomi yang layak dari pemanfaatan karya mereka, akibat kombinasi perjanjian yang timpang, tata kelola lembaga yang lemah, dan sistem pengelolaan aset digital yang belum transparan maupun terintegrasi dengan baik di tingkat nasional. Hak royalti yang seharusnya menjadi tulang punggung keberlanjutan karier kreatif justru macet di berbagai titik: dari label rekaman, aggregator digital, hingga pengguna karya komersial. Akibatnya, musisi bukan hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan kepercayaan pada ekosistem yang mestinya melindungi mereka. Jika dibiarkan, kondisi ini menggerus motivasi berkarya dan membuat musik menjadi industri yang menguntungkan semua pihak, kecuali pencipta lagunya sendiri.

Kunjungan Viva Yoga Mauladi ke sekretariat Karya Cipta Indonesia (KCI) di Kebayoran Lama pada 26 Agustus menjadi cermin betapa parahnya masalah yang menumpuk. Pendiri KCI, Enteng Tanamal, menyebut baru sekitar 25 persen royalti yang berhasil dihimpun dari pengguna dan disalurkan kepada pencipta lagu. Kutipan ini menggambarkan ironi: organisasi yang menampung sekitar 2.300 pencipta lagu bekerja keras, tetapi sistem di sekelilingnya hanya mengembalikan seperempat dari hak yang seharusnya. Viva menyebut pengurus KCI sebagai “pejuang hak royalti” dan mengakui masih banyak hak pencipta yang terabaikan, sembari menegaskan perlunya dukungan politik dan koordinasi lintas lembaga agar persoalan ini tidak selesai di ruang keluh kesah, tetapi berujung pada perubahan aturan main yang nyata.

Krisis Royalti Musisi: Dari Gugatan ke Perlindungan Hak Cipta

Gugatan Ardhito: Kontrak Musik yang Tak Lagi Bisa Dianggap Remeh

Gugatan Ardhito Pramono terhadap labelnya adalah alarm keras bahwa era musisi patuh diam di bawah kontrak yang tak transparan sudah berakhir. Sengketa bermula dari dugaan penggunaan empat lagunya—“Say Hello”, “Fine Today”, “9 to 5”, dan “Bitterlove”—dalam proyek film dan reality show di Korea Selatan tanpa izin dan tanpa kejelasan aliran royalti sinkronisasi. Pihak label disebut mengalihkan urusan ke organisasi pengelola hak, namun ketika tim Ardhito mengecek, tidak ditemukan proses sinkronisasi maupun pengumpulan royalti terkait proyek tersebut. Di titik inilah, somasi dan mediasi yang buntu berakhir di meja pengadilan dengan gugatan senilai Rp5,7 miliar.

Kasus ini mengguncang karena mengungkap bahwa bahkan musisi dengan nama besar dan akses hukum masih bisa dibuat buta terhadap pengelolaan karya mereka sendiri di ranah internasional. Kontrak yang dulu dianggap sekadar urusan administrasi kini terbukti menjadi medan sengketa utama: siapa mengendalikan hak, siapa mengetahui penggunaan lintas negara, dan siapa menikmati royalti musisi Indonesia ketika lagu mereka menyeberang ke pasar global. Sikap Ardhito membawa satu pesan tegas: tanpa keberanian menggugat, praktik abu-abu di balik meja label akan terus hidup. Gugatan label rekaman bukan lagi aib, melainkan cara memaksa industri menulis ulang standar keadilan bagi pencipta lagu.

Krisis Royalti Musisi: Dari Gugatan ke Perlindungan Hak Cipta

Musisi Timur dan Aset Digital: Di Mana Royalti Menguap?

Jika kasus Ardhito menggambarkan konflik di level kontrak besar, kisah musisi Indonesia Timur menunjukkan betapa rentannya royalti di level akar rumput. Sejumlah nama yang tergabung dalam Idetimur, termasuk Jacson Zeran dan Idal, mengeluhkan keterlambatan pembayaran royalti atas karya mereka melalui media sosial. Di belakang keluhan itu terdapat problem klasik baru: pengelolaan aset digital yang tidak sepenuhnya berada di tangan musisi. Kuasa hukum Idetimur menjelaskan bahwa persoalan berawal ketika sistem Content ID milik PT Indonesia Digital Entertainment (IDE)—aggregator yang sebelumnya menangani aset digital para mitra—mengalami gangguan dan kemudian ditangguhkan YouTube. Akibatnya, pengelolaan kanal dan pelaporan royalti ikut terganggu, sementara dismonetisasi kanal disebut baru selesai belakangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, Idetimur mengaku tidak memiliki akses langsung ke sistem IDE, sampai harus meminta pelepasan aset dan rollup channel para mitra, yang disebut tidak mendapat respons memadai. Dalam kondisi itu, mereka terpaksa memindahkan pengelolaan aset digital ke aggregator baru, Trinity Optima Production, sementara polemik soal aset digital tengah diperjuangkan lewat jalur hukum. Di sini tampak jelas: pengelolaan aset digital bukan isu teknis, tetapi soal kedaulatan ekonomi. Jika kunci akses dan kontrol ada di tangan pihak lain, royalti musisi Indonesia bisa menguap di tengah gangguan sistem dan sengketa bisnis. Musisi kembali menjadi pihak terakhir yang tahu, sekaligus yang paling merasakan dampak ketika pembayaran royalti terlambat atau macet.

Krisis Royalti Musisi: Dari Gugatan ke Perlindungan Hak Cipta

KCI dan Negara: Royalti Bukan Sekadar “Bonus” Musisi

Di tengah kisruh ini, peran lembaga manajemen kolektif seperti KCI dan campur tangan negara menjadi krusial. KCI mengeluhkan bahwa pembayaran hak royalti kepada pencipta lagu belum maksimal, baru sekitar seperempat dari potensi yang seharusnya mereka terima. Enteng Tanamal menyebut bahwa bila hak royalti dibayar penuh, nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Angka ini mengungkap fakta tak enak: ada uang besar yang belum kembali ke pencipta. Viva Yoga menegaskan bahwa KCI punya legalitas sebagai lembaga manajemen kolektif dan perlu direvitalisasi mengikuti perkembangan zaman, termasuk transformasi ke “konstruksi sosial baru” agar mampu mengamankan hak ekonomi ribuan anggotanya.

Yang menarik, Viva tidak berhenti pada seruan moral. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang membidangi masalah hak cipta dan royalti dan mendorong KCI membangun komunikasi persuasif lewat fraksi-fraksi, badan legislasi, dan pimpinan DPR agar undang-undang hak cipta lebih adil bagi pencipta lagu. Di sinilah seharusnya debat publik bertumpu: royalti musisi Indonesia bukan uang tambahan yang bisa dibayar sesuka hati pengguna, melainkan hak ekonomi yang wajib dipenuhi dan dijamin oleh regulasi yang tegas. Tanpa penegakan hukum, bahkan lembaga yang paling idealis akan tetap kalah oleh praktik penggunaan karya yang tak patuh aturan.

Krisis Royalti Musisi: Dari Gugatan ke Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta Gratis dan Data Digital: Jalan Keluar yang Jangan Disia-siakan

Di tengah banyak kabar buruk, ada satu perkembangan yang patut disambut: pendampingan gratis pencatatan hak cipta lagu di Malang Raya. Pemerintah membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik, lalu turun langsung melalui kantor wilayah Kementerian Hukum bekerja sama dengan lembaga daerah dan East Java Super Corridor. Bagi pencipta lagu, kebijakan ini menghapus beban biaya layanan dan membuka pintu bagi musisi yang selama ini enggan atau tak mampu mencatatkan karya mereka. Namun yang lebih penting, pencatatan ini diposisikan sebagai fondasi membangun basis data karya musik yang lengkap, akurat, dan terintegrasi—bukan sekadar urusan sertifikat formalitas.

Pejabat setempat menegaskan bahwa pencatatan hak cipta adalah langkah awal membangun sistem pengelolaan royalti digital yang lebih transparan dan akuntabel, agar manfaat ekonomi karya kembali ke penciptanya. Data identitas pencipta dan katalog lagu yang rapi akan memudahkan identifikasi pemanfaatan karya di platform digital dan di ruang publik, sekaligus memperkuat perlindungan karya musik di hadapan pengguna dan pelaku industri. Di titik ini, bola ada di tangan musisi: kesempatan perlindungan karya musik dan pengelolaan aset digital yang lebih tertata sudah disiapkan, meski baru di beberapa daerah. Mengabaikannya berarti membiarkan sengketa seperti yang dialami Ardhito maupun musisi Idetimur terus berulang. Solusinya tidak hanya menggugat dan mengeluh, tetapi juga menata hak cipta lagu sejak awal dan menuntut transparansi di setiap mata rantai royalti musisi Indonesia.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!