Inti Aturan: Bawa EV Naik Kapal Itu Boleh, Asal Taat Mainnya
Panduan membawa mobil listrik naik kapal adalah kumpulan aturan keselamatan resmi yang mengatur kondisi baterai, posisi kendaraan di atas feri, larangan pengisian daya, dan kewajiban pemantauan selama pelayaran agar risiko kebakaran kendaraan elektrik dapat ditekan tanpa mengorbankan kenyamanan penyeberangan antarpulau. Regulasi Kemenhub kendaraan listrik ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik. Aturan berlaku luas: mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV) semuanya masuk kategori yang wajib mematuhi ketentuan ini. Pesannya tegas: penyeberangan aman bukan bonus, tetapi syarat mutlak jika ingin pengangkutan EV feri berjalan tanpa insiden.

Kenapa Baterai Wajib 30–50 Persen Sebelum Naik Kapal?
Poin terpenting sebelum mobil listrik naik kapal adalah status baterai. Kemenhub mewajibkan tingkat pengisian berada di rentang 30–50 persen saat kendaraan naik ke kapal. Ini bukan angka asal. Di atas 50 persen, energi yang tersimpan makin besar sehingga jika terjadi kegagalan baterai, potensi panas dan api lebih sulit dikendalikan. Di bawah 30 persen, mobil memang lebih aman soal energi, tetapi Anda berisiko kerepotan mencari daya saat turun kapal dan melanjutkan perjalanan. Regulasi ini lahir karena kebakaran kendaraan elektrik memiliki karakteristik berbeda dari kendaraan konvensional dan perlu diantisipasi khusus. Seperti tertulis dalam sumber resmi, “Alat pemadam konvensional memerlukan waktu lama untuk memadamkan kebakaran jenis ini, sehingga pencegahan jadi kunci utama sebelum kendaraan elektrik naik ke atas kapal”.

Larangan Isi Daya di Atas Kapal: Mencegah Api Sejak Sumbernya
Begitu roda menginjak dek, lupakan dulu colokan dan kabel. Kendaraan elektrik wajib dalam kondisi mati selama pelayaran dan dilarang diisi daya, baik ketika proses pemuatan maupun selama kapal berlayar. Larangan ini sering dianggap menyulitkan, padahal logikanya solid: fase pengisian adalah momen ketika baterai bekerja paling berat, menghasilkan panas, dan berpotensi memicu gangguan jika ada kerusakan kecil sekalipun. Di lingkungan tertutup dengan banyak kendaraan, risiko ini dilipatgandakan. Mengizinkan charging di tengah laut berarti mencampur sumber panas tinggi dengan ruang terbatas, penumpang banyak, serta akses evakuasi terbatas. Maka, strategi cerdasnya sederhana: isi daya hingga 30–50 persen sebelum ke pelabuhan, lalu terima bahwa selama kapal berlayar, EV Anda wajib “istirahat total” demi keselamatan semua orang di kapal.

Penempatan di Dek dan CCTV: Posisi Parkir Menentukan Level Risiko
Regulasi Kemenhub kendaraan listrik sangat detail soal penempatan di atas kapal. Jika tersedia, mobil listrik idealnya ditempatkan di area terbuka atau weather deck dengan ventilasi memadai, baik alami maupun mekanik. Pada kapal dengan pintu rampa, kendaraan elektrik disarankan ditempatkan sedekat mungkin dengan pintu tersebut agar akses penanganan dan evakuasi lebih cepat jika ada insiden. Jarak antarkendaraan elektrik wajib lebih dari satu meter ke segala sisi, dan posisinya harus mudah dijangkau petugas. Selain itu, kendaraan harus diikat (lashing) sesuai perencanaan pemuatan kapal untuk mencegah bergeser saat pelayaran. Seluruh area penempatan kendaraan juga wajib diawasi CCTV selama perjalanan, sehingga gejala awal masalah bisa terpantau lebih dini.
Peran Pemilik dan Operator: Keselamatan EV di Kapal Itu Kerja Bareng
Pengangkutan EV feri yang aman tidak bisa diserahkan ke satu pihak. Pemilik wajib datang ke pelabuhan dengan baterai di kisaran 30–50 persen dan memastikan mobil dalam kondisi sehat sebelum naik kapal. Di sisi lain, operator kapal berkewajiban menyiapkan alat pendeteksi panas berupa pencitraan termal atau alat pendeteksi suhu jinjing, serta menyediakan alat pemadam yang sesuai karakteristik baterai kendaraan elektrik dalam jumlah memadai. Area penempatan kendaraan harus selalu berada dalam pantauan CCTV. Kemenhub menyebut kebakaran kendaraan elektrik memiliki sejumlah karakteristik yang perlu diantisipasi. Artinya, regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi respons terhadap risiko nyata. Jika pemilik dan operator sama-sama taat, mobil listrik naik kapal menjadi rutinitas aman, bukan sumber kekhawatiran baru.






