Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pungli Parkir Food Truck di Alkid: UMKM Dipaksa Angkat Kaki

Pungli Parkir Food Truck di Alkid: UMKM Dipaksa Angkat Kaki
Minat|Makanan Kaki Lima

Pungli Parkir Food Truck: Ketika Ruang Wisata Menjadi Lahan Pemerasan

Pungli parkir food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta adalah praktik pungutan parkir ilegal dalam jumlah besar terhadap pedagang kuliner jalanan yang beroperasi di kawasan wisata publik, dikenakan tanpa dasar hukum maupun izin resmi, hingga memaksa pelaku usaha menutup lapak dan pindah kota karena beban biaya yang tidak masuk akal dan mengganggu keberlangsungan UMKM lokal. Polemik ini mencuat setelah pengelola food truck Bolosego mengunggah video di TikTok yang mengaku diminta membayar Rp2,5 juta per hari untuk berjualan di Alun-Alun Kidul, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1 juta per hari setelah negosiasi. Fakta bahwa pelaku usaha hanya mampu bertahan satu hari sebelum pindah ke Semarang menunjukkan betapa brutal dampak tarif parkir ilegal terhadap model bisnis yang margin keuntungannya relatif tipis. Kasus ini bukan sekadar soal parkir; ini soal siapa yang berhak memonetisasi ruang kota dan dengan aturan siapa.

Kronologi dan Pengakuan Pihak Resmi: Parkir Mahal Tanpa Dasar Hukum

Setelah video keluhan tarif parkir ilegal hingga Rp1 juta per hari viral, pihak keraton dan dinas perhubungan kota bergerak memberikan klarifikasi publik. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura menyatakan keraton telah memberikan izin resmi kepada pengelola food truck sesuai ketentuan, sekaligus menegaskan bahwa pembayaran parkir serta permintaan lain yang viral bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan keraton. Di sisi lain, kepala bidang perparkiran dinas perhubungan kota menegaskan dinas tidak pernah menerbitkan izin juru parkir maupun aktivitas parkir di sisi utara Alun-Alun Selatan, bahkan tidak mengeluarkan izin parkir untuk truk maupun bus di seluruh kawasan kota. Kalimat tegas "memang itu pungutan liar. Tidak ada yang resmi" menjadi pengakuan telak bahwa pedagang food truck sedang berhadapan dengan sistem bayangan yang bekerja di luar regulasi.

Beban Ekonomi Pedagang Kuliner Jalanan: Rp1 Juta per Hari yang Mematikan

Dari perspektif ekonomi, pungli parkir food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta menghantam langsung jantung usaha kecil. Tarif parkir ilegal yang diminta hingga Rp2,5 juta dan kemudian Rp1 juta per hari jelas tidak sebanding dengan kapasitas omzet rata-rata pedagang kuliner jalanan, terutama yang baru membuka lapak di lokasi baru. Pengelola Bolosego bahkan mengaku harus memberi makan sejumlah preman dan oknum polisi selain membayar parkir, sehingga biaya non-produktif menyalip biaya bahan baku dan operasional. Dalam struktur biaya UMKM, pos seperti sewa tempat, listrik, dan gaji karyawan sudah cukup berat; menambahkan pungli sebesar itu mengubah seluruh perhitungan kelayakan usaha. Keputusan untuk angkat kaki setelah satu hari berjualan bukan tindakan emosional, melainkan respons rasional terhadap lingkungan bisnis yang tidak ramah dan penuh pemerasan terstruktur.

Sikap Sultan HB X dan Pertanyaan tentang Legitimasi Tarif Parkir

Sultan Hamengku Buwono X menyoroti inti masalah: legitimasi tarif parkir dan kewenangan juru parkir. Dengan menyebut tarif Rp1 juta sebagai "terlalu" dan mempertanyakan apakah tukang parkir punya hak menentukan tarif sebesar itu, Sultan menempatkan diri pada posisi kritis terhadap praktik pengelolaan ruang publik yang dikuasai oknum. Menyerahkan penyelesaian masalah kepada pemerintah kota dan kepolisian adalah sinyal bahwa ini bukan konflik kecil antar individu, melainkan persoalan tata kelola yang perlu intervensi aparat formal. Pernyataan keraton bahwa pungutan parkir bukan bagian dari perizinan resmi memperkuat narasi bahwa ada aktor tidak sah yang mengklaim otoritas di kawasan wisata populer. Namun pertanyaan penting tetap menggantung: selama bertahun-tahun kawasan ramai seperti Alun-Alun Kidul dikelola siapa, dengan pengawasan seperti apa, sehingga pungli dapat tumbuh subur sebelum ada pedagang berani bersuara.

Alun-Alun Kidul, Citra Kota Wisata, dan Tuntutan Penertiban Nyata

Kasus pungli parkir food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta menampar citra kota wisata yang selama ini dikenal ramah dan kaya kuliner. Ketika pedagang kuliner jalanan justru dipaksa membayar tarif parkir ilegal yang selangit, pesan yang muncul ke publik adalah bahwa ruang wisata lebih menguntungkan bagi preman daripada pengusaha kuliner kreatif. Dalam unggahan video, pengelola menyebut situasi ini merusak citra kota, dan sulit untuk tidak setuju melihat angka yang beredar. Kawasan publik seperti alun-alun seharusnya menjadi etalase ekonomi kreatif, bukan lahan pengisapan rente oleh oknum yang memanfaatkan keramaian dan ketidakjelasan kewenangan. Penertiban nyata terhadap pungli, transparansi izin parkir, dan keberpihakan eksplisit pada UMKM menjadi prasyarat bagi kota yang ingin mempertahankan reputasi sebagai destinasi kuliner, bukan sekadar latar belakang video viral tentang ketidakadilan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!