Sembilan kasus, dua belas tersangka
Pengungkapan kasus narkoba adalah rangkaian penindakan polisi untuk membongkar peredaran zat terlarang, mengamankan orang yang diduga terlibat, dan menyita barang bukti guna diproses menurut hukum. Di Barelang, operasi selama Oktober berujung pada sembilan kasus dan penangkapan 12 tersangka laki-laki, sebuah skala yang menegaskan bahwa pengawasan narkoba masih menjadi pekerjaan mendesak. Polresta Barelang memaparkan hasilnya di Mapolresta pada 3 November 2026. Kedua belas tersangka narkoba Batam itu disebut berinisial MT, YK, NZ, TO, S, PA, N, F, RA, NR, SH, dan RE. Angka penangkapan penting, tetapi keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya diukur dari jumlah tersangka saja. Yang lebih menentukan ialah apakah penyidikan mampu memutus jaringan pasokan dan mencegah barang terlarang kembali beredar.
Ragam barang bukti memperlihatkan tantangan yang luas
Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa kasus narkoba Barelang bukan perkara satu jenis zat. Polisi mencatat 154,24 gram sabu dalam 51 paket, 9,18 gram ganja dalam enam paket, 163 butir ekstasi dengan berat 66,61 gram, serta 90 liquid vape yang diduga mengandung etomidate, tercatat sebanyak 255 gram atau mililiter. Kombinasi sabu dan vape etomidate patut mendapat perhatian: bentuk produk yang berbeda menuntut kewaspadaan masyarakat dan pemeriksaan yang cermat, bukan sekadar perhatian pada narkotika yang sudah lama dikenal. Kapolresta Barelang menyebut pengungkapan itu sebagai hasil kerja sama polisi, Bea Cukai Batam, serta dukungan masyarakat. Kolaborasi semacam ini penting, tetapi perlu disertai penyampaian informasi yang jelas agar warga memahami risiko dan tahu cara melaporkan dugaan peredaran.
Kepolisian menaksir nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp502 juta dan memperkirakan penindakan tersebut mencegah sekitar 4.100 orang terpapar bahaya narkoba. Perkiraan dampak itu memberi gambaran tentang taruhan bagi warga, meski angka tersebut tidak menggantikan kebutuhan akan pencegahan dan pendampingan bagi mereka yang rentan.
Pemusnahan dan tindak lanjut perkara
Setelah konferensi pers, polisi memusnahkan sebagian barang bukti dari enam laporan polisi: 446,75 gram sabu, 118 butir ekstasi, dan 81 unit liquid vape etomidate. Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan sejumlah lembaga, termasuk BNN Kota Batam, Bea Cukai, kejaksaan, pengadilan, dan BPOM. Langkah ini penting agar barang sitaan tidak kembali ke peredaran, tetapi tidak menutup perkara: penyidikan dan proses hukum tetap harus berjalan transparan sampai tuntas. Polisi menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP yang diperbarui serta Undang-Undang Narkotika.
Warga diminta aktif melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba, dengan Call Center Polisi 110 tersedia selama 24 jam. Ajakan ini masuk akal hanya jika setiap laporan ditangani serius dan masyarakat mendapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Penindakan sembilan kasus merupakan capaian, tetapi ukuran yang lebih bermakna ialah apakah kerja sama polisi dan warga mampu mengurangi akses terhadap narkoba. Kesimpulannya, ragam barang bukti dan jumlah tersangka menunjukkan persoalan yang tidak bisa diselesaikan lewat penangkapan semata; pengawasan, penyidikan tuntas, dan pelaporan publik harus berjalan beriringan.






