Pengerukan Tanjung Perak: Saat Angka Finansial Membayangi Keadilan bagi Enam Pekerja

Pengerukan Tanjung Perak: Saat Angka Finansial Membayangi Keadilan bagi Enam Pekerja
Minat|Asia Tenggara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak: Dari Proyek Infrastruktur ke Dugaan Kriminalisasi

Kasus pengerukan Tanjung Perak adalah perkara dugaan korupsi dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang menyeret enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dan Pelindo, memicu perdebatan tentang apakah proses hukum yang berlangsung masih sejalan dengan prinsip proses hukum adil atau justru berubah menjadi kriminalisasi pekerja yang terlibat dalam pengelolaan proyek infrastruktur pelabuhan besar ini.

Sidang dugaan kasus korupsi pelabuhan ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor dan menyita perhatian publik. Enam pekerja—tiga dari Pelindo Regional 3 dan tiga dari PT APBS—dituntut pidana penjara antara dua hingga empat tahun, disertai denda dan, untuk salah satu terdakwa, kewajiban membayar uang pengganti. Komite IPPI menilai arah perkara ini mengkhawatirkan karena dugaan kriminalisasi pekerja semakin kuat, sementara kepastian mengenai kerugian negara yang nyata dan keterlibatan individual belum terjawab tuntas. Di sinilah letak persoalan utama: apakah negara sedang menghukum kesalahan administrasi dan risiko bisnis seolah-olah itu korupsi.

Pengerukan Tanjung Perak: Saat Angka Finansial Membayangi Keadilan bagi Enam Pekerja

Tuntutan Pidana, Angka Kerugian, dan Pertanyaan soal Mens Rea

Enam terdakwa—Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah—masing-masing menghadapi tuntutan dua hingga empat tahun penjara. Lima di antaranya dituntut denda Rp1 miliar, sementara Firmaniansyah selain tuntutan penjara dan denda juga dibebani uang pengganti sekitar Rp13 miliar, yang dikaitkan dengan selisih dari angka kerugian sekitar Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar. Angka-angka ini digambarkan seolah menjadi bukti tunggal kerugian negara yang tidak terbantahkan.

Namun catatan pendamping dan kelompok sipil menunjukkan fakta yang jauh lebih rumit. Kerugian negara sebesar sekitar Rp83,2 miliar yang menjadi fokus dakwaan dinilai tidak disertai pembuktian adanya aliran dana ilegal, gratifikasi, fee, kickback, atau keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa. Salah satu pernyataan kunci menyebut bahwa kerugian yang dipersoalkan justru masuk ke rekening perusahaan APBS, bukan kantong pribadi. Komite IPPI menegaskan, tidak ditemukannya aliran dana kepada enam terdakwa tidak otomatis meniadakan peluang korupsi, tetapi fakta ini penting untuk menguji apakah ada mens rea, konflik kepentingan, dan motif menguntungkan pihak tertentu. Tanpa jawaban jernih atas unsur niat jahat, memaksakan vonis pidana berisiko mengaburkan batas antara kesalahan profesional dan kejahatan korupsi.

Pengerukan Tanjung Perak: Saat Angka Finansial Membayangi Keadilan bagi Enam Pekerja

Komite IPPI dan Amicus Curiae: Menuntut Proses Hukum Adil, Bukan Hanya Menghitung Selisih Kontrak

Komite IPPI secara terbuka menyoroti bahwa proses hukum terhadap enam pekerja APBS mengarah pada dugaan kriminalisasi pekerja. Mereka bukan sedang minta hakim membela terdakwa, tetapi mendesak agar hukum tidak diterapkan secara berlebihan kepada pekerja yang mengelola proyek strategis. Intinya, jika negara ingin serius memberantas kasus korupsi pelabuhan, pembuktian harus melampaui sekadar perbedaan angka di atas kertas kontrak.

Menurut Komite IPPI, perkara pengerukan Tanjung Perak tidak boleh dibangun hanya dari selisih angka kontrak dan istilah akuntansi yang kemudian dipaksakan menjadi narasi korupsi. Mereka meminta hakim melihat kewajaran harga, penggunaan kapal sewa, struktur konsolidasi korporasi Pelindo–SPJM–PMS–APBS, serta kesalahan masing-masing individu secara spesifik. Untuk memperkuat seruan proses hukum adil, sejumlah kelompok masyarakat sipil, salah satunya Gerakan Pro Reformasi Birokrasi, mengajukan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan untuk memberi perspektif akademik dan menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan senjata pertama. Informasi resmi pengadilan bahkan menyebut sudah ada beberapa pihak lain yang juga mengajukan amicus curiae, menandakan besarnya perhatian publik terhadap perkara ini.

Di Balik Angka Rp83 Miliar: Risiko Bisnis, Akuntansi, dan Batas Kriminalisasi

Salah satu titik krusial yang dikangkat Komite IPPI adalah cara aparat penegak hukum memperlakukan angka sekitar Rp83,215 miliar sebagai kerugian negara. Dalam pandangan mereka, pendapatan dalam laporan keuangan tidak bisa disamakan begitu saja dengan laba, apalagi langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. APBS mencatat pendapatan dari pengerukan sekaligus berbagai biaya: pajak, mobilisasi, bahan bakar, survei, asuransi, biaya pendanaan, hingga manajemen proyek. Seluruh laporan ini lalu dikonsolidasikan berjenjang ke entitas di atasnya sebelum menjadi laporan holding.

Komite IPPI menilai, sebelum menarik kesimpulan tentang kerugian negara, angka Rp83,215 miliar harus direkonstruksi melalui general ledger proyek, job-cost sheet, tagihan tiap termin, biaya kapal, hingga arus kas yang benar-benar mengalir ke pihak eksternal. Mereka mengajukan enam pertanyaan kunci kepada pengadilan: apakah kerugian Pelindo benar-benar aktual, apakah nilai pekerjaan yang diterima sudah diperhitungkan, apakah margin intra-grup sudah dipisahkan, apakah harga pihak ketiga tidak wajar, apakah penggunaan kapal adalah sekadar sewa alat produksi atau pengalihan pekerjaan, dan apakah kesalahan tiap terdakwa terbukti secara individual. Tanpa menjawab daftar pertanyaan ini, menjadikan angka selisih kontrak sebagai bukti tunggal korupsi sama saja menutup mata terhadap fakta bahwa proyek infrastruktur selalu membawa risiko bisnis dan kompleksitas akuntansi yang tidak otomatis kriminal.

Menuju Putusan: Mengapa Hakim Tak Bisa Hanya Melihat Angka

Perkara pengerukan Tanjung Perak kini memasuki tahap pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pada fase inilah, menurut Komite IPPI, seluruh dalil jaksa dan pembelaan harus diuji ketat berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan berdasarkan persepsi publik atau tekanan moral yang sering kali memuja angka kerugian tanpa memeriksa proses bisnisnya. Persidangan ini berlangsung di pengadilan yang tengah diklaim berkomitmen membangun zona integritas menuju birokrasi bersih dan melayani, sehingga putusan objektif dan bebas tekanan menjadi ujian nyata terhadap klaim tersebut.

Hakim tidak sedang diminta untuk memihak terdakwa, melainkan untuk menahan diri agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat kriminalisasi pekerja yang mengelola proyek publik. Jika setiap selisih angka dalam kontrak infrastruktur langsung dipidana tanpa rekonstruksi menyeluruh, pekerja di lini operasional akan terus menjadi kambing hitam, sementara akar masalah tata kelola dan risiko bisnis tidak pernah dibenahi. Kasus korupsi pelabuhan di Tanjung Perak seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas garis batas: mana tindakan yang patut dikenai sanksi administratif atau perdata, dan mana yang pantas disebut korupsi. Keadilan yang sehat tidak berhenti pada angka Rp83 miliar; ia harus berani menimbang konteks, niat, dan struktur korporasi yang melingkupi setiap keputusan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!