Sekolah Rakyat Terpadu: Makna, Tujuan, dan Kenapa Mendesak Sekarang
Program Sekolah Rakyat Terpadu adalah skema pendidikan gratis anak yang dirancang pemerintah untuk memberi akses pendidikan universal bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dan rentan putus sekolah, khususnya ketika mereka tidak tertampung di sekolah negeri dan berisiko sama sekali tidak melanjutkan pendidikan formal.
Inti masalahnya jelas: daya tampung sekolah negeri terbatas, sementara jumlah anak usia sekolah terus bertambah. Ketua DPRD di berbagai daerah menegaskan bahwa keterbatasan kapasitas sekolah negeri tidak boleh menjadi alasan satu pun anak kehilangan hak pendidikan. Dari sinilah Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) menjadi instrumen kebijakan yang lebih berani dibanding sekadar menambah kelas atau memindahkan anak ke sekolah swasta. SRT dirancang sebagai solusi putus sekolah solusi yang sistematis: pendidikan gratis, terarah ke kelompok miskin, dan diintegrasikan dengan data bantuan sosial. Bila dijalankan sungguh-sungguh, program ini bisa mengubah wajah kesenjangan pendidikan di kawasan urban dan pinggiran, bukan hanya menambal darurat setiap musim penerimaan siswa.

Ketidakseimbangan Kuota: SD Sepi, SMP–SMA Penuh Sesak
SRT di satu sisi menjanjikan, di sisi lain memperlihatkan persoalan klasik tata kelola: ketidaksesuaian kuota antarjenjang. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, target kuota Program Sekolah Rakyat pada tahun 2026 ditetapkan masing-masing 90 siswa untuk SD, SMP, dan SMA. Namun realisasinya timpang. Antusiasme di SMP dan SMA meledak hingga melampaui kapasitas awal, dengan 150 siswa terserap di masing-masing jenjang. Sementara itu, jenjang SD hanya terisi 30 siswa, sehingga sisa kuota harus dialihkan ke SMP dan SMA.
Dari 349 peserta didik yang sudah terserap di Program Sekolah Rakyat, pola ini memberi sinyal: kita baru bereaksi ketika anak hampir putus sekolah di jenjang lanjutan, bukan mencegah sejak SD. Pergeseran kuota memang pragmatis, tapi juga menunjukkan bahwa desain program belum sepenuhnya membaca kebutuhan di akar rumput—misalnya kurangnya sosialisasi ke keluarga dengan anak usia SD. Bila dibiarkan, SRT hanya akan menjadi pintu darurat untuk SMP–SMA, bukan fondasi akses pendidikan universal sejak usia paling dini.
Validasi Data: Penentu Siapa Yang Benar-Benar Berhak
Kekuatan utama SRT bukan pada bangunannya, melainkan pada ketepatan sasaran. Di DIY, penjaringan calon peserta didik Program Sekolah Rakyat melibatkan 727 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebar di 78 kapanewon, dengan asesmen sekitar 200 ribu penduduk usia sekolah dari keluarga desil 1 dan 2. Wakil Ketua Komisi D menegaskan bahwa validasi data lapangan yang melibatkan pendamping PKH krusial agar kuota terserap optimal dan tepat sasaran.
Di sinilah program pendidikan gratis anak sering jatuh ke jebakan lama: data tumpang tindih, tidak mutakhir, dan kadang dipengaruhi kepentingan lokal. Tanpa validasi ketat, SRT berisiko diisi anak dari keluarga yang relatif mampu, sementara anak paling miskin tetap tertinggal. Penggunaan data bantuan sosial yang digabung dengan verifikasi langsung rumah tangga seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian. Jika pemerintah serius menjadikan SRT sebagai putus sekolah solusi yang efektif, maka investasi terbesar bukan hanya pada lahan dan gedung, tetapi pada sistem data yang transparan dan kredibel.
Peran DPRD dan Pemerintah Daerah: Dari Yogyakarta ke Pontianak
Kunjungan Komisi D DPRD ke Sekolah Rakyat Terpadu 1 Kulon Progo pada awal Agustus adalah sinyal politik yang penting: legislatif ingin mengawal program ini agar tepat sasaran dan berkelanjutan. Menurut Ketua Komisi D, Program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis memberikan kesempatan pendidikan setara bagi anak dari keluarga kurang mampu, dan keberhasilan harus diukur dari manfaat bagi masyarakat sasaran. Di lapangan, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan kementerian diharapkan memperluas akses pendidikan bagi anak rentan putus sekolah.
Di kota lain, Ketua DPRD Pontianak menekan pemerintah kota untuk memastikan semua anak usia sekolah tetap mendapat pendidikan meski tak tertampung di sekolah negeri. Ia bahkan mendorong solusi konkrit: mengarahkan siswa ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah dan melakukan pemetaan menyeluruh kebutuhan pendidikan jangka pendek dan panjang. Dua contoh ini menunjukkan satu hal: komitmen akses pendidikan universal tidak bisa hanya menjadi jargon kementerian; DPRD dan pemerintah lokal harus berani mengambil posisi politik, mengawal anggaran, serta menuntut akuntabilitas atas setiap anak yang masih tercecer di luar sistem sekolah.
Masa Depan SRT: Dari Proyek Kuota ke Gerakan Sosial Pendidikan
Rencana pembangunan kompleks Sekolah Rakyat berkapasitas hingga 1.080 siswa di atas lahan sekitar enam hektare menunjukkan ambisi jangka panjang pemerintah pusat. Namun ambisi fisik saja tidak cukup. Usulan memaksimalkan sekolah yang kekurangan murid sebagai alternatif, tanpa mengalihfungsikan lahan pertanian produktif, memperlihatkan bahwa kebijakan pendidikan harus sensitif pada tata ruang dan kehidupan warga. Di sisi lain, pemerintah kota seperti Pontianak didorong segera memetakan kebutuhan pendidikan agar kebijakan yang lahir tidak sekadar tambal sulam setiap tahun ajaran.
Agar SRT benar-benar menjadi solusi pendidikan gratis anak, bukan hanya program proyek, ada beberapa langkah yang seharusnya ditempuh: memastikan validasi data yang jujur, menyeimbangkan kuota SD–SMP–SMA, dan mengikat komitmen politik DPRD serta pemerintah daerah untuk tidak membiarkan satu anak pun tertinggal di luar sekolah. Program Sekolah Rakyat Terpadu sudah berada di jalur yang tepat sebagai putus sekolah solusi. Pertanyaannya sekarang: berani kah pemerintah menjadikannya gerakan sosial pendidikan yang konsisten, bukan hanya berita hangat setiap musim kunjungan kerja?






