MA membatalkan putusan sebelumnya
Suket penyetaraan ijazah SMA adalah surat administrasi yang menyatakan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang SMA, dan dalam perkara ini dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pengacara Subhan Palal dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, lalu perkara diadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Ini bukan sekadar perubahan hasil di tingkat banding: MA menerima permintaan agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Namun, membaca putusan secara cermat berarti tidak mencampur isi amar dengan tafsir politik yang kemudian disampaikan penggugat.

Perjalanan gugatan dan isi dokumen
Gugatan ijazah Gibran yang berujung pada kasasi ini berawal di PTUN Jakarta, perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. PTUN menolak gugatan pada 21 Mei 2026, dan PT TUN Jakarta menguatkan putusan itu pada 12 Agustus. Subhan lalu membawa perkara ke MA; hasil kasasi membalikkan putusan pengadilan sebelumnya. Objek sengketanya bukan ijazah secara langsung, melainkan suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut pernah digunakan untuk pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada 2024. Karena itu, ketepatan istilah penting: putusan menyangkut surat keterangan tertentu, bukan dengan sendirinya seluruh dokumen pendidikan atau setiap konsekuensi yang dikaitkan dengannya.
Status putusan dan batas klaim dampaknya
Informasi perkara menyebut putusan telah diputus pada 30 Oktober dan masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Artinya, hasil amar sudah tercatat, tetapi salinan putusan lengkap dan penjelasan resmi lebih lanjut belum tersedia dalam informasi yang dirujuk. Juru bicara MA Heru Pramono menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan majelis dan berharap dapat memberi informasi pada Senin. Penggugat Subhan menafsirkan bahwa suket yang dinyatakan tidak sah berarti “tidak pernah ada”, lalu menyatakan Gibran harus mundur. Itu adalah klaim Subhan mengenai dampak, bukan bagian dari amar yang dikutip. Amar menyatakan kasasi dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya; sumber yang tersedia belum menunjukkan bahwa MA memerintahkan pengunduran diri atau menetapkan akibat politik tersebut.
Kesimpulan: putusan penting, tetapi jangan melompat
Putusan kasasi MA memberi hasil hukum yang berbeda dari putusan PTUN dan banding: suket penyetaraan yang menjadi objek perkara dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu merupakan perkembangan penting dalam sengketa administrasi, tetapi belum memberi dasar untuk menyamakan amar dengan semua kesimpulan politik yang diajukan penggugat. Proses minutasi dan ketersediaan naskah lengkap tetap penting untuk memahami pertimbangan hakim serta rincian pelaksanaan putusan. Sampai informasi lanjutan tersedia, kesimpulan yang paling bertanggung jawab adalah bahwa MA mengabulkan gugatan terkait dokumen tertentu, sementara klaim bahwa Gibran harus mundur merupakan pendapat penggugat, bukan amar yang tercantum. Memisahkan keduanya bukan mengecilkan arti putusan; justru itulah cara membaca dampaknya secara akurat.






