Rp24 Triliun Menunjukkan Fokus pada Pengembalian Kerugian
Pemulihan aset negara adalah upaya mengembalikan harta yang terkait dengan tindak pidana korupsi agar kerugian keuangan publik dapat dipulihkan dan kekayaan tersebut kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kejagung Indonesia telah mengembalikan aset senilai Rp24 triliun dari perkara korupsi. Hingga Februari 2026, pemulihan dari seluruh lembaga penegak hukum tercatat Rp28,6 triliun; kontribusi Kejagung mencapai Rp24 triliun atau 86 persen, melampaui KPK sebesar Rp1,53 triliun dan Polri sebesar Rp2,37 triliun. Skala ini menandai perubahan fokus yang patut diperhitungkan: keberhasilan perkara tidak lagi semata-mata diukur dari penindakan pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengambil kembali aset. Namun, angka besar bukan tujuan akhir. Nilainya baru terasa bagi publik ketika dana dan aset yang pulih dicatat, dikelola, lalu digunakan dengan tertib untuk kepentingan bersama.

Penegakan Hukum Harus Mengejar Aset, Bukan Hanya Pelaku
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut pengembalian kerugian keuangan negara menjadi perhatian Kejagung dalam dua tahun terakhir dan bagian dari paradigma baru penanganan korupsi. Arah ini tepat: hukuman badan penting, tetapi tidak cukup jika hasil kejahatan tetap dikuasai pelaku atau pihak lain. Praktisi hukum Masriadi Pasaribu menilai proses yang mengejar pelaku sekaligus menyita dan mengembalikan aset lebih dekat pada keadilan substantif.
Sejumlah perkara besar menunjukkan luasnya tantangan tata kelola kekayaan negara, mulai dari tata kelola minyak mentah dan niaga timah hingga penguasaan hutan sawit serta tata kelola nikel






