Pungli Pedagang Kuliner: Ketika Izin Resmi Kalah oleh Premanisme
Pungli pedagang kuliner adalah praktik pemalakan terhadap pelaku usaha makanan, terutama pedagang jalanan, melalui permintaan uang tidak resmi di luar ketentuan hukum, yang dilakukan oleh oknum aparat, kelompok lokal, atau pengelola informal ruang publik, sehingga menaikkan biaya usaha, menciptakan ketidakpastian, dan mengancam keberlangsungan UMKM yang bergantung pada ruang publik untuk berjualan.
Kisah food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul menunjukkan brutalnya realitas ketika pedagang jalanan dipalak meski sudah memegang izin sah dari otoritas pemilik lahan. Pemiliknya, Dyah Laily Fardisa, memutuskan menghentikan penjualan di kawasan tersebut setelah menghadapi permintaan pungutan hingga jutaan rupiah per hari untuk parkir food truck dan berbagai ‘jatah’ lain yang tidak ada dasar hukumnya. Ini bukan salah paham administratif, melainkan sinyal bahwa hukum resmi sedang kalah oleh hukum jalanan. Selama pungli dibiarkan dianggap wajar, setiap pedagang kuliner yang masuk ke ruang publik akan diperlakukan sebagai sapi perah, bukan sebagai mitra pembangunan ekonomi rakyat.

Food Truck Bolosego: Dari Izin Keraton hingga Tagihan Jutaan per Hari
Bolosego datang ke Alun-Alun Kidul bukan sebagai pendatang liar. Dyah dan timnya mengurus izin resmi ke pihak pemilik lahan dan mendapat persetujuan tertulis bahwa food truck mereka boleh berjualan selama beberapa hari. Secara hukum, itu seharusnya cukup. Kenyataannya, hari pertama berjualan langsung berubah menjadi jalan buntu: rencana lima hari beroperasi terpaksa dihentikan setelah satu hari karena gelombang pungli yang tak masuk akal.
Paguyuban parkir disebut meminta Rp12,5 juta untuk lima hari, setara sekitar Rp2,5 juta per hari, sebelum kemudian dinegosiasikan turun menjadi Rp1 juta per hari khusus untuk armada truk Bolosego. Di luar itu, ada permintaan uang makan sekitar Rp1 juta untuk sekitar 10 orang anggota paguyuban atau preman lokal, sehingga setidaknya Rp6 juta harus disiapkan di awal, belum termasuk biaya listrik yang akhirnya mereka tanggung sendiri dengan genset. “Dengan biaya parkir Rp5 juta dan permintaan uang makan Rp1 juta, Bolosego menyebut sedikitnya Rp6 juta harus disiapkan pada awal operasional,” demikian salah satu keterangan yang muncul. Fakta bahwa Keraton dan dinas terkait menegaskan pungutan ini bukan bagian dari izin resmi memperjelas: ini murni pemalakan.
Dari Pajak Rp1,5 Miliar ke Pungli Alkid: UMKM Terkepung dari Dua Arah
Kisah Bolosego tidak dimulai di Alun-Alun Kidul. Sebelum cerita pungli viral, Dyah sudah mengeluhkan beban pajak yang menekan usahanya. Usaha yang ia klaim dibangun secara organik dari nol, tanpa suntikan dana, telah menjadi penyerap sekitar 180 tenaga kerja dan selama ini membayar pajak lebih dari Rp500 juta. Namun ia mengaku didorong untuk membayar pajak jauh lebih besar, berkisar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar, hingga membuatnya frustrasi dan sempat berpikir menyerahkan seluruh aset usahanya.
Setelah dihimpit pajak, Bolosego kembali dihantam pungli ketika mencoba mengembangkan pasar lewat food truck di Alkid. Ini menunjukkan UMKM kuliner bisa diperas dari dua arah: secara formal lewat tekanan pajak dan secara informal lewat pemalakan di lapangan. Ketika negara menuntut kepatuhan pajak namun gagal menjamin perlindungan UMKM dari pungli pedagang kuliner, pesan yang sampai ke pelaku usaha jelas: taat saja tidak cukup, Anda tetap bisa ditumbalkan. Wajar bila kepercayaan pelaku UMKM terhadap komitmen perlindungan dan kepastian berusaha mulai runtuh.
Penegakan Hukum Pungli: 14 Orang Diperiksa, tapi Apakah Akar Masalah Disentuh?
Secara formal, aparat bergerak. Kepolisian memeriksa 14 orang dari berbagai unsur: lima orang dari pihak food truck (satu pemilik dan empat karyawan), lima dari paguyuban parkir, satu perwakilan dinas perhubungan, satu pedagang Alkid, serta dua pengelola sampah. Proses penyelidikan disebut masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Di sisi lain, satu oknum polisi berinisial Aipda S telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar untuk menjalani sidang disiplin dan ditempatkan di tempat khusus.
Namun langkah-langkah ini tampak lebih reaktif daripada menyentuh akar masalah penegakan hukum pungli. Seorang akademisi menilai bahwa faktor utama maraknya pungli adalah lemahnya penegakan hukum dan budaya pembiaran, sehingga praktik ilegal ini berulang dan akhirnya dianggap normal oleh lingkungan sekitar. Selama struktur pengelolaan ruang publik dibiarkan abu-abu, dan selama oknum yang terlibat hanya dihukum secara simbolis, kasus Bolosego akan menjadi contoh, bukan pengecualian. Penyelidikan yang berlarut-larut tanpa hasil tegas berisiko mengirim sinyal salah: bahwa biaya sosial melawan pungli lebih besar daripada manfaatnya bagi korban.
Perlindungan UMKM dan Ruang Publik: Dari Kasus Bolosego ke Agenda Reformasi
Kasus pungli pedagang kuliner di Alkid bukan masalah satu food truck; ini puncak gunung es dari banyak pungutan ilegal yang dihadapi UMKM di ruang publik. Para pelaku usaha kecil hidup dari keramaian jalanan, tetapi ruang yang seharusnya menjadi arena ekonomi rakyat berubah menjadi ladang pemalakan. Praktik pungli di luar ketentuan resmi telah menjadi “duri dalam daging” bagi iklim usaha, dan bila tidak ditindak tegas akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Perlindungan UMKM tidak cukup dengan slogan dan kampanye. Dibutuhkan reformasi yang menyasar tiga hal: kejelasan tata kelola ruang publik, pembongkaran jaringan pungli yang melibatkan oknum aparat dan organisasi lokal, serta kanal pengaduan yang aman bagi pedagang jalanan dipalak. Kasus Bolosego menunjukkan bahwa ketika satu pelaku berani bersuara, dukungan publik mengalir deras dan membuka suara banyak korban lain yang selama ini diam. Jika pemerintah serius, pengakuan ini harus diterjemahkan menjadi pembenahan nyata, bukan sekadar janji. Kalau tidak, setiap izin resmi akan terus kalah oleh celah birokrasi dan premanisme yang sudah mengakar.





