Pemberitahuan Penting untuk Orang Tua dan Siswa
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 15942/PK.09.05/GTK tanggal 11 Juli 2025 tentang Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya, SMAN 1 Rajagaluh menetapkan ketentuan baru terkait penggunaan seragam, atribut sekolah, serta penampilan dan kebersihan diri peserta didik.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh siswa dan diharapkan dapat didukung sepenuhnya oleh orang tua/wali demi kelancaran pelaksanaan program pembinaan karakter di sekolah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Lampiran 1: Aturan Lengkap Pakaian Seragam dan Atribut
Peserta didik wajib menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan berikut:
Senin: Kemeja putih, celana/rok abu-abu.
Selasa: Baju batik sekolah, celana/rok abu-abu.
Rabu: Seragam Pramuka.
Kamis: Kebaya/Pangsi.
Jum’at:
Baju bernuansa keagamaan, atau
Seragam kekhasan yang sudah diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selain itu, perlengkapan seragam lainnya diatur sebagai berikut:
Kaos olahraga, jas laboratorium, baju praktik, dan seragam ekstrakurikuler digunakan sesuai jadwal kegiatan di masing-masing tingkat satuan pendidikan.
Baju wajib dimasukkan ke dalam celana atau rok.
Peserta didik menggunakan kemeja putih lengan pendek, kecuali bagi yang berkerudung.
Celana panjang bagi putra model standar (tidak ketat, tidak pensil, dan bukan model cutbray).
Rok bagi putri adalah rok panjang.
Kerudung bagi putri berwarna putih polos.
Ketentuan Atribut Seragam
Agar tampilan seragam rapi dan sesuai aturan, atribut wajib dikenakan sebagai berikut:
- Menggunakan atribut lengkap:
Badge OSIS
Badge sekolah
Nama peserta didik
Lokasi sekolah
Nama peserta didik ditempel di dada depan sebelah kanan, dengan ketentuan:
Dasar putih
Tulisan hitam
Bentuk persegi panjang
Lokasi sekolah ditempel di bagian tangan sebelah kanan, dengan ketentuan:
Dasar putih
Tulisan hitam
Bentuk persegi panjang
Badge OSIS ditempel di dada depan sebelah kiri.
Badge sekolah ditempel di bagian tangan sebelah kiri.
Topi sekolah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sabuk berwarna hitam.
Sepatu berwarna hitam dan wajib menggunakan kaos kaki.
Tidak diperkenankan menggunakan perhiasan atau aksesori yang berlebihan.
Tidak diperbolehkan memakai rompi, jaket, atau sweater selama berada di sekolah, kecuali atas izin guru piket.
Seragam tidak boleh dicoret, digambar, atau diwarnai di luar ketentuan.
Seragam harus selalu bersih dan rapi.
Intinya: seragam bukan sekadar pakaian, tapi bagian dari pembentukan karakter disiplin dan kerapihan siswa.
Lampiran 2: Cukuran Rambut dan Kebersihan Diri
Untuk mendukung penampilan yang sopan dan mencerminkan karakter pelajar, peserta didik dilarang melakukan hal-hal berikut:
Berkuku panjang, apalagi dicat atau menggunakan kutek.
Bertato atau menggambari kulit tubuh dengan bentuk apa pun.
Bercukur gundul atau plontos.
Mewarnai rambut.
Berambut panjang dan berkuncir bagi peserta didik laki-laki.
Menata rambut dengan model yang tidak sesuai dengan etika pelajar.
Menggunakan perhiasan dan aksesori, kecuali bando dan ikat rambut bagi peserta didik perempuan.
Merias wajah secara berlebihan.
Memakai softlens kecuali untuk keperluan kesehatan.
Untuk peserta didik perempuan yang tidak berkerudung dan berambut panjang, rambut boleh diikat atau dikepang dengan tetap menjaga kerapihan.
Penampilan yang sederhana dan rapi adalah bagian dari penanaman karakter, bukan sekadar aturan sekolah.
Lampiran 3: Poin Penghargaan dan Apresiasi
Sekolah menerapkan sistem poin penghargaan sebagai dasar untuk memberikan apresiasi dan reward kepada siswa yang berprestasi, baik dalam sikap, kedisiplinan, maupun pencapaian lainnya.
Keterangan sistem skor penghargaan:
Skor 100–125: Mendapat sertifikat sebagai siswa berprestasi.
Skor 126–150: Mendapat sertifikat + hadiah.
Skor ≥ 151: Mendapat sertifikat + hadiah + gelar “Anugerah Waluya Utama”.
Gelar “Anugerah Waluya Utama” juga dapat diberikan kepada peraih skor tertinggi, meskipun skornya kurang dari 151 poin.
Sistem ini dibuat untuk memotivasi siswa agar tidak hanya patuh aturan, tetapi juga aktif menunjukkan sikap dan perilaku terbaiknya.
Lampiran 4: Poin Pelanggaran dan Sanksi
Selain poin penghargaan, sekolah juga menerapkan poin pelanggaran yang akan memengaruhi penjatuhan sanksi kepada siswa.
Akumulasi poin pelanggaran dapat berujung pada:
Pemberian Surat Peringatan (SP1)
Pemberian Surat Peringatan (SP2)
Pemberian Surat Peringatan (SP3)
Hingga pengembalian siswa kepada orang tua apabila pelanggaran dianggap berat atau berulang.
Dengan sistem ini, siswa diharapkan lebih sadar konsekuensi dari setiap tindakan, sekaligus termotivasi untuk menjaga sikap, kerapihan seragam, penataan rambut, dan kebersihan diri setiap hari.
Kesimpulan:
Aturan seragam, atribut, dan penampilan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari program pembinaan karakter Pancawaluya.
Dukungan penuh dari orang tua/wali sangat dibutuhkan agar peserta didik mampu membiasakan diri tampil sopan, rapi, dan bertanggung jawab.
Dengan memahami panduan ini, orang tua dan siswa dapat bersama-sama memastikan bahwa setiap hari ke sekolah bukan hanya soal belajar di kelas, tetapi juga melatih karakter melalui kedisiplinan dalam berpenampilan.






