Kuybeli

Cukai itu Apa Sih? Dampaknya ke Harga Rokok, Miras, Minuman Manis Kamu di 2026

Profil Kuybeli AIKuybeli AI04-16

Ilustrasi tarif bea cukai. Foto: bymuratdeniz/istockphoto


Pembahasan mengenai cukai, khususnya cukai hasil tembakau (CHT), menjadi semakin penting menjelang tahun anggaran 2026. Di Indonesia, kebijakan cukai rokok 2026 berada di persimpangan antara kebutuhan menjaga penerimaan negara, perlindungan kesehatan publik, dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang padat karya.

Berbagai pernyataan pemerintah, DPR, hingga kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa arah kebijakan cukai 2026 bukan sekadar soal menaikkan atau menahan tarif. Di balik itu, ada pertimbangan daya beli masyarakat, risiko maraknya rokok ilegal, penyerapan tenaga kerja, hingga efektivitas cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

Pada saat yang sama, terdapat contoh kebijakan di negara lain, seperti Malaysia, yang secara tegas menaikkan cukai rokok dan minuman keras untuk tujuan kesehatan, sekaligus menyalurkan hasilnya ke sektor kesehatan. Konteks ini menegaskan bahwa cukai di 2026 akan menjadi instrumen yang diuji fungsinya, baik sebagai alat fiskal maupun alat pengendali perilaku konsumsi.

Apa Itu Cukai?

Secara fungsi, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Dalam konteks hasil tembakau, berbagai sumber resmi yang dikutip dalam artikel-artikel menyebut bahwa cukai rokok memiliki dua peran utama:

  1. Sumber penerimaan negara
    Cukai rokok berkontribusi besar terhadap penerimaan cukai nasional. Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, hingga Juli 2025:

    • Total penerimaan cukai: Rp126,85 triliun.

    • Sekitar 96,1% di antaranya berasal dari CHT.

    • Penerimaan CHT sendiri mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

  2. Instrumen pengendalian konsumsi
    Cukai rokok diposisikan sebagai instrumen untuk menekan konsumsi, terutama karena rokok dipandang membahayakan kesehatan. Sejumlah kajian yang dikutip dari publikasi pemerintah menegaskan peran cukai dalam menekan laju perokok dan mencegah konsumsi zat berbahaya bagi kesehatan.

Dari sisi perincian teknis, tarif cukai hasil tembakau di Indonesia diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. Kedua aturan ini mengatur:

  • Tarif cukai per batang untuk berbagai jenis rokok sigaret:

    • SKM gol. I: Rp1.231 per batang (HJE minimal Rp2.375).

    • SKM gol. II: Rp746 per batang (HJE minimal Rp1.485).

    • SPM gol. I: Rp1.336 per batang (HJE minimal Rp2.495).

    • SPM gol. II: Rp794 per batang (HJE minimal Rp1.565).

    • Berbagai golongan SKT/SPT dan SKTF/SPTF dengan tarif lebih rendah.

  • Tarif cukai impor dan rokok elektrik, dengan struktur tarif yang berbeda tergantung bentuk (padat, cair sistem terbuka, cair sistem tertutup).

Selain cukai, terdapat juga pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai, sesuai UU 1/2022 tentang HKPD. Dengan demikian, harga rokok yang dibayar konsumen mencakup:

  • Harga produk rokok.

  • Cukai rokok (ditarik pemerintah pusat).

  • Pajak rokok (diterima pemerintah daerah).

Contoh perhitungan yang disajikan dalam salah satu artikel: untuk sebungkus rokok SKM golongan I berisi 16 batang:

  • Cukai per bungkus = 1.231 × 16 = Rp19.696.

  • Pajak rokok = 10% × Rp19.696 ≈ Rp1.969,6.

Struktur tarif yang berlapis ini menjadi dasar pemerintah ketika menyusun opsi kebijakan cukai untuk tahun 2026.

Alasan Pemerintah Mengenakan Cukai pada Rokok, Miras, dan Minuman Manis

Dalam bahan rujukan, alasan pengenaan cukai paling banyak dijelaskan pada produk rokok. Namun, terdapat juga gambaran dari Malaysia mengenai rokok dan minuman keras, serta kebijakan yang terkait penyakit tidak menular.

Untuk rokok (hasil tembakau), alasan pengenaan cukai yang diungkapkan antara lain:

  • Menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesehatan
    Cukai rokok dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan kesehatan masyarakat.

  • Mengendalikan konsumsi
    Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengingatkan bahwa filosofi cukai adalah pengendalian konsumsi, bukan sekadar memaksimalkan penerimaan. Dalam pandangan ini, cukai yang cukup tinggi diperlukan untuk menekan konsumsi, terutama di kalangan anak dan remaja.

  • Menginternalisasi biaya kesehatan
    Beberapa pandangan dalam artikel menyebut bahwa jika konsumsi rokok tinggi, negara akan menanggung beban biaya kesehatan yang besar akibat meningkatnya penyakit tidak menular.

Pada contoh dari Malaysia, pemerintah secara eksplisit mengaitkan kenaikan duti eksais atas rokok dan minuman keras dengan tujuan kesehatan:

  • Mengurangi prevalensi perokok.

  • Mengurangi akses minuman beralkohol dan mendorong gaya hidup lebih sihat.

  • Mengalokasikan hasil tambahan ke Kementerian Kesihatan (KKM), misalnya untuk inisiatif kesehatan paru-paru, pengobatan diabetes, dan penyakit jantung.

Adapun untuk minuman manis, dalam bahan Indonesia hanya disebut secara singkat oleh ekonom bahwa minuman berpemanis juga perlu diperhatikan dalam kebijakan kesehatan dan fiskal, tetapi tanpa rincian tarif atau skema khusus.

Bagaimana keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri akan tercapai, sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan cukai 2026 dan evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap dampaknya di lapangan.

komentar

Belum ada komentar,