Sekolah Jakarta Mulai Batasi Gawai di Kelas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang merombak pola penggunaan teknologi di ruang kelas.
Melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026, seluruh sekolah di ibu kota kini diwajibkan membatasi penggunaan gawai seperti ponsel pintar dan tablet selama proses belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang harus dipatuhi oleh siswa di semua jenjang.
Aturan Baru: Gawai Dimatikan dan Disimpan
Kebijakan yang diumumkan pada Rabu (21/1/2026) tersebut menegaskan bahwa:
Siswa wajib mematikan perangkat elektronik mereka saat jam pelajaran.
Gawai harus disimpan di tempat khusus yang disediakan oleh pihak sekolah.
Gawai hanya boleh digunakan jika menjadi bagian dari rencana pembelajaran digital yang telah disusun guru.
Dengan kata lain, gawai tidak lagi bebas keluar masuk saku selama pelajaran. Fungsinya dikembalikan sebagai alat belajar, bukan sumber distraksi.
DPRD: Kelas Harus Kembali Jadi Ruang Belajar, Bukan Ruang Distraksi
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menyambut regulasi ini dengan antusias. Ia menilai gawai selama ini sering menjadi pengganggu utama alur transfer ilmu di kelas.
Ia menyoroti fakta di lapangan: banyak siswa diam-diam mengakses media sosial atau konten hiburan saat guru menjelaskan materi.
Menurut Subki, konsentrasi adalah kunci dalam proses belajar, baik bagi siswa maupun guru. Ketika ponsel tidak diawasi, peluang siswa untuk berpindah fokus ke platform lain semakin besar.
Subki menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan marwah ruang kelas sebagai tempat belajar yang efektif, bukan sekadar ruangan penuh anak yang sibuk dengan layar masing-masing.
Bukan Hanya Fokus, Tapi Juga Perlindungan dari Cyber Bullying
Lebih jauh, Subki menjelaskan bahwa pembatasan gawai di sekolah juga punya dimensi perlindungan yang lebih luas.
Dengan membatasi ruang gerak penggunaan gawai, pemerintah daerah berusaha:
Menekan potensi perundungan siber (cyber bullying) di kalangan pelajar.
Mengurangi paparan konten berbahaya yang tidak sesuai usia.
Menjadikan sekolah sebagai zona aman dari dampak negatif dunia digital yang kian agresif.
Sekolah diposisikan bukan hanya sebagai tempat belajar, tapi juga ruang perlindungan psikologis dan sosial bagi siswa.
DPRD: Larangan Saja Tidak Cukup, Literasi Digital Harus Jalan
Meski mendukung penuh pembatasan ini, DPRD mengingatkan bahwa pelarangan secara fisik tidak cukup untuk mengubah perilaku siswa di era serba digital.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menekankan bahwa kebijakan pembatasan gawai harus dilihat sebagai langkah awal, bukan satu-satunya solusi.
Menurutnya, gawai tetap akan melekat dalam kehidupan siswa di rumah, di jalan, maupun di ruang publik. Karena itu, yang dibutuhkan adalah strategi literasi digital yang lebih komprehensif.
Edukasi Berkelanjutan: Siswa Harus Paham “Mengapa”, Bukan Hanya “Dilarang”
Jhonny menggarisbawahi pentingnya edukasi yang konsisten soal manfaat dan risiko teknologi.
Tujuannya jelas: siswa diharapkan memiliki daya saring dan kontrol diri saat berhadapan dengan dunia digital.
Ia menekankan bahwa:
Pembatasan di sekolah sudah merupakan langkah baik, namun belum cukup.
Perlu ada edukasi berkelanjutan agar siswa mengerti alasan di balik aturan tersebut.
Siswa harus memahami konsekuensi penyalahgunaan teknologi, bukan sekadar patuh karena takut dihukum.
Dengan begitu, perubahan perilaku tidak hanya terjadi karena aturan, tetapi tumbuh dari kesadaran pribadi.
Sinergi Sekolah–Guru–Orang Tua Jadi Kunci
Jhonny juga menyoroti pentingnya kolaborasi tiga pihak: sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi tripartit tersebut.
Orang tua diimbau untuk tidak perlu khawatir kehilangan akses komunikasi dengan anak, karena Disdik mewajibkan setiap sekolah menyediakan narahubung khusus yang bisa dihubungi dalam situasi darurat.
Dengan mekanisme ini, kebutuhan akan komunikasi tetap terjaga tanpa harus memberi kelonggaran pada penggunaan gawai di kelas.
Menuju Generasi Melek Teknologi tapi Tetap Disiplin
Melalui koordinasi intens antara guru di sekolah dan orang tua di rumah, kebijakan pembatasan gawai ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda Jakarta yang:
Cakap teknologi, tidak gagap dengan perkembangan digital.
Memiliki disiplin tinggi dalam menggunakan perangkat digital.
Mampu menyeimbangkan antara hiburan, interaksi sosial, dan kewajiban belajar.
Implementasi Surat Edaran ini akan menjadi ujian penting bagi ekosistem pendidikan Jakarta dalam mencari titik tengah antara tuntutan modernitas digital dan kebutuhan dasar akan konsentrasi saat belajar.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun krusial: mampukah sekolah menjadi ruang di mana teknologi mendukung pendidikan, bukan justru menguasainya?






